Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, RUU Perampasan Aset Adalah “Senjata Pamungkas” DPR dan Pemerintah: Wajib Segera Sahkan

BOGOR, MPIMemperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada Selasa, 9 Desember 2025, Ahmad Muhibullah, S.H., menyampaikan desakan keras kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Momentum ini dinilai harus menjadi titik balik dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Sebagai Advokat yang aktif, Muhibullah menegaskan bahwa metode pemberantasan korupsi konvensional yang hanya mengandalkan pemidanaan badan belum memberikan efek jera maksimal. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan instrumen hukum baru yang lebih radikal dan menakutkan bagi para koruptor.

“Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia. Di hari penting ini, kami mengingatkan bahwa kita masih berutang satu regulasi krusial, yaitu RUU Perampasan Aset. RUU ini adalah ‘senjata pamungkas’ yang selama ini ditakuti oleh para pejabat korup. Tanpa undang-undang ini, pemberantasan korupsi kita seperti macan ompong,” ujar Muhibullah dalam keterangan Persnya, Selasa (9/12).

Muhibullah menjelaskan, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset terletak pada mekanisme pembuktian terbalik dan penyitaan aset yang tidak wajar. Dengan aturan ini, negara bisa merampas aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap pelakunya, asalkan pemilik aset tidak bisa membuktikan asal-usul harta tersebut secara sah.

“Logikanya sederhana, koruptor itu tidak takut dipenjara, tapi mereka takut miskin. Jika RUU ini disahkan, setiap pejabat negara yang berniat korupsi akan ‘takut duluan’. Mereka akan berpikir seribu kali karena risiko dimiskinkan oleh negara sangat nyata dan cepat. Ini adalah pencegahan yang kita butuhkan,” tegasnya.

Muhibullah menilai lambatnya pembahasan RUU ini di parlemen menjadi tanda tanya besar bagi komitmen politik para elit. Ia mendesak agar RUU Perampasan Aset tidak sekadar menjadi janji politik yang terus digantung dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tanpa kejelasan.

“Di Hari Anti Korupsi Sedunia ini, komitmen negara tidak cukup hanya berupa pidato. Rakyat sudah lelah melihat drama korupsi di mana pelakunya masih bisa tersenyum karena hartanya aman disembunyikan. Kami menuntut DPR dan Presiden untuk membuktikan komitmen anti-korupsinya dengan mengesahkan RUU ini sesegera mungkin. Jangan biarkan koruptor merasa nyaman hidup di republik ini,” tambahnya.

Selain mendorong RUU Perampasan Aset, Muhibullah juga mengajak masyarakat untuk menjadikan Hakordia sebagai momentum perlawanan terhadap praktik korupsi, mulai dari lingkungan terkecil hingga pengawasan kebijakan publik di daerah.

“Korupsi itu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak asasi rakyat. Korbannya adalah rakyat kecil. Ketika anggaran dikorupsi, hak rakyat untuk hidup sejahtera dirampas. Oleh karena itu, kami memandang korupsi sebagai musuh utama kemanusiaan. Mari kita kawal RUU Perampasan Aset ini agar menjadi palu godam yang menghancurkan mentalitas korup di negeri ini,” pungkas Muhibullah.

Narahubung Media:
Ahmad Muhibullah, S.H.
Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum
Nomor Kontak: 081222455455

 

Red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!