Perselingkuhan ASN Disdik Kabupaten Bogor Terbongkar, Pemecatan Jadi Akhir

CIBINONG, MPI Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kedua ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berada di satu rumah yang sama beredar luas di media sosial. Video tersebut direkam oleh anak salah satu ASN pria, yang memergoki ayahnya bersama ASN perempuan lain. Dalam rekaman itu, sang anak tampak terpukul hingga muntah saat menyadari peristiwa tersebut.

Dalam narasi video yang viral, keluarga disebut telah melaporkan kejadian itu kepada Pemkab Bogor sejak Juli 2025. ASN pria bersangkutan juga diketahui belum menceraikan istri sahnya. Muncul pula kekecewaan dari pihak keluarga karena yang bersangkutan sempat menerima kenaikan pangkat di tengah proses pengaduan.

Baca juga:  Diori Parulian Ambarita Ucapkan Terimakasih atas Penutupan Tambang Emas Ilegal di Cigudeg

Pemeriksaan dan Proses Disiplin ASN

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan pemerintah daerah langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme disiplin ASN.

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa sejak awal sanksi terberat berupa pemecatan telah disiapkan.

“Seluruh tahapan sudah kami tempuh. Salah satu langkah yang diambil adalah pemberhentian terhadap keduanya,” ujar Rudy dalam keterangannya pada 10 Desember 2025.

Baca juga:  DPD LAPBAS Tak Sesuai AD/ART Organisasi, Pemberhentian Ketua DPC LAPBAS Kab. Bogor (Guntur rutangga) Akan Tempuh Jalur Hukum

Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari internal Dinas Pendidikan hingga dilanjutkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.

Resmi Dipecat, Melanggar Kode Etik Berat

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kedua ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, termasuk dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan. Atas dasar itu, Pemkab Bogor menjatuhkan hukuman disiplin paling berat.

“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ajat, Pada Minggu (21/12/2025).

Baca juga:  KDM Gubernur Jabar Turun Tangan Penertiban Interchange, Warga Menolak: Ketegangan di Gerbang Karawang Barat

Rekomendasi hukuman disiplin diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan resmi sehari setelahnya. Surat keputusan tersebut diserahkan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025.

Keduanya masih diberikan hak mengajukan banding administratif dalam waktu 14 hari sejak keputusan diterima. Apabila tidak diajukan banding, sanksi pemecatan akan berlaku tetap.

 

Red

Latest

Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

CIBINONG,  MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Forkopimda...

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia,...

Laskar Merah Putih Kota Bogor Gelar Halal Bihalal, Perkuat Persaudaraan dan Sinergi

BOGOR, MPI - Dalam semangat dan suasana pasca Idul...

Newsletter

Don't miss

Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

CIBINONG,  MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Forkopimda...

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia,...

Laskar Merah Putih Kota Bogor Gelar Halal Bihalal, Perkuat Persaudaraan dan Sinergi

BOGOR, MPI - Dalam semangat dan suasana pasca Idul...

Rudy Susmanto Resmikan Bus Listrik Gratis di Bogor, Dorong Transportasi Publik Ramah Lingkungan

CIBINONG, MPI - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menghadirkan layanan bus listrik...

Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

CIBINONG,  MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Forkopimda menerima kunjungan Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVII Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat Tahun...

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencoreng citra birokrasi daerah. Sorotan publik kini tertuju pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, di mana...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan posisi geografis yang strategis, memiliki modal...