JAKARTA, MPI – Polisi membenarkan penghentian perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Namun, penghentian perkara ini hanya untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Pada Jumat, (16/1/2026).
Ia menerangkan, penghentian perkara untuk kedua tersangka setelah adanya Restorative Justice (RJ) yang diajukan. Pengajuannya sendiri dilakukan setelah keduanya menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah Pada (8/2/2026).
Untuk tersangka lainnya, ujar Kombes Pol. Budi, proses hukum masih akan terus berjalan.
“(Untuk tiga tersangka lain di klaster ini) Masih lanjut proses hukumnya,” pungkasnya.
Sumber : Tribratanews | Humas Polda Metro Jaya



