BOGOR, MPI – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang tengah meliput proyek pembangunan jalan di Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Insiden tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 2 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Para jurnalis diketahui sedang melakukan wawancara dengan salah satu pengawas konsultan di lokasi proyek pengecoran Jalan Bomang, ketika tiba-tiba terjadi kericuhan. Beberapa pekerja proyek diduga melakukan pengeroyokan setelah merasa terganggu oleh kehadiran wartawan. Salah satu mandor bahkan dilaporkan berteriak sambil mengacungkan cangkul, memicu tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Akibat insiden tersebut, seorang jurnalis berinisial H mengalami luka-luka, termasuk bengkak di kepala, lebam di pinggang, gigi patah, serta luka di tangan kiri. Korban juga melaporkan jaketnya sobek dan sempat terjatuh di atas material batu proyek.
“Saya sudah melaporkan kejadian persekusi ini ke Polres Depok,” ujar korban kepada sejumlah wartawan.
Proyek Bernilai Rp 31 Miliar
Proyek pembangunan Jalan Bojong Gede–Kemang di Kecamatan Tajur Halang ini merupakan bagian dari kegiatan APBD Kabupaten Bogor. Pelaksana proyek adalah PT Trimanunggal Jaya, dengan pengawasan oleh PT Ganesha Pratama Konsultans. Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp 31.513.586.500, dengan masa pelaksanaan selama 130 hari kalender. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 610.B.001-32-3000/pem-JLN/pp-jj-1SPMK/PUPR, proyek dimulai pada 21 Agustus 2025.
Kecaman dari PWRI
Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, SH., M.Kn., menyampaikan kecaman keras atas insiden tersebut. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi sistematis yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.
“Insiden ini tidak hanya melukai satu individu, tetapi juga mencederai seluruh insan pers di negeri ini. Ini adalah serangan terhadap kemerdekaan pers,” tegas Rohmat.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis, serta minimnya penerapan Undang-Undang Pers oleh aparat penegak hukum.
“PWRI mendesak Kapolres Depok untuk segera menangkap seluruh pelaku dan menangani kasus ini secara serius, transparan, dan menyeluruh,” pungkasnya.
Red
