Redaksi Menerima Surat Pengaduan dari Dewan Pers Terhadap Pemberitaan Media Tampahan.com, Ini Reaksi Keras

JAKARTA, MPI – Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (Ketum RJN) Arfendy CFLE angkat bicara soal seorang TNI melanggar Sapta Marga. Sapta Marga adalah kode etik yang menjadi pedoman bagi seluruh prajurit TNI, dan pelanggaran terhadap Sapta Marga dapat terjadi dalam berbagai bentuk,
Kasus Tindak pidana perzinaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 284.

Pasal ini mengatur bahwa perzinaan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita.

Hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 9 bulan.

Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Nurhana Amin, SH, LLM, terhadap pemberitaan media siber Tampahan.com yang berjudul “Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jatuhkan Hukuman Pecat Oknum TNI AU kasus Berzinah”, ditayang. Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam pengaduannya, Nurhana Amin yang bertindak sebagai kuasa hukum (Pengadu) menyampaikan bahwa berita yang dimuat oleh Tampahan.com (selanjutnya disebut Teradu) telah melanggar hak jawab, hak pribadi, serta mengandung opini yang merugikan.

Disebut menyampaikan bahwa berita yang dimuat oleh Tampahan.com (selanjutnya disebut Teradu) telah melanggar hak jawab, hak pribadi, serta mengandung opini yang merugikan

“Berdasarkan Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta pidana perzinaan menarik perhatian publik.

Disebutkan pula bahwa pemberitaan tersebut menyerang kehormatan seseorang, berdampak pada kondisi psikologis kliennya hingga mengalami stres, kecemasan, bahkan depresi, serta menyebabkan kerugian finansial dan reputasi.

Baca juga:  Lapor Pak Kapolri !! JOKER: Pelaku Pengoplosan Gas di Rumpin Diduga Merasa Kebal Hukum

Namun, setelah dilakukan penelaian, Dewan Pers bahwa pengaduan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Prosedur Pengaduan karena karya nyata jurnalistik yang dapat dilindungi undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Diadukan adalah karya yang terbit paling lama dua bulan sebelumnya, Sementara itu, berita yang diadukan sudah berusia hampir satu tahun.

Untuk tetap memberikan keadilan, Dewan Pers memberikan tiga rekomendasi:

1. Pengadu dapat mengirim klarifikasi langsung kepada Teradu.

2. Teradu agar melayani pengajuan klarifikasi dari Pengadu.

3. Pengadu dan Teradu disarankan untuk berkomunikasi langsung agar persoalan ini dapat segera selesai.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Tanggapan Redaksi Tampahan.com Klarifikasi Belum Pernah Diterima Menanggapi surat Dewan Pers yang diterima pada Senin (23/6/2025).

Melalui pesan WhatsApp, Dewan Redaksi Tampahan.com, Ambar, memberikan penjelasan terbuka.

Ambar menjelaskan bahwa berita berjudul “Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jatuhkan Hukuman Pecat Oknum TNI AU yang Berzinah”

Merupakan Produk Jurnalistik yang ia tulis sendiri, dan tayang hampir satu tahun lalu, pada tanggal 18 Juli 2024.

Mempertanyakan alasan baru sekarang menjadi masalah, mengibaratkan kondisi tersebut seperti lirik lagu “Ada Apa Dengan Diri Mu”.

Baca juga:  Kodim 0508/Depok Gelar Turnamen Tenis Lapangan Abadijaya Sukmajaya

Seorang TNI melanggar Sapta Marga. Sapta Marga adalah kode etik yang menjadi pedoman bagi seluruh prajurit TNI, dan pelanggaran terhadap Sapta Marga dapat terjadi dalam berbagai bentuk.

Pelanggaran ini bisa berupa tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, seperti tidak menjunjung tinggi kehormatan wanita, melakukan tindakan kekerasan seksual, atau terlibat dalam kegiatan ilegal.

Sapta Marga adalah ikrar prajurit TNI yang berisi 7 poin, yaitu:

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.

Menjunjung tinggi kehormatan wanita.

Menjaga kehormatan diri di muka umum.

Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.

Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Pelanggaran terhadap Sapta Marga bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti:

Pelanggaran Disiplin Militer
Pelanggaran terhadap peraturan disiplin militer juga dapat mencerminkan pelanggaran terhadap Sapta Marga, terutama jika tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam Sapta Marga.

Tindak Pidana Beberapa tindakan pidana yang dilakukan oleh anggota TNI juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Sapta Marga.

jika seorang prajurit terlibat dalam tindak pidana narkoba, maka hal itu bertentangan dengan poin “menjaga kehormatan diri di muka umum” dan “senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya”.

Baca juga:  Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba, sabu senilai 7 milyar berhasil disita

Pelanggaran Etika Pelanggaran etika, seperti melakukan kekerasan terhadap masyarakat atau tidak bersikap ramah tamah terhadap rakyat, juga merupakan pelanggaran terhadap Sapta Marga.

Dalam beberapa kasus, pelanggaran Sapta Marga dapat berujung pada sanksi disiplin militer, bahkan pemecatan.

seorang TNI AU pernah dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial dianggap melanggar Sapta Marga. Penting untuk dicatat bahwa Sapta

Marga bukan hanya sekadar teks, tetapi merupakan pedoman hidup bagi setiap prajurit TNI.

Pelanggaran terhadap Sapta Marga tidak hanya merugikan individu prajurit, tetapi juga dapat mencoreng citra TNI secara keseluruhan.

Tugas utama wartawan adalah mencari dan menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat melalui berbagai media.

Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan berita, melakukan wawancara, menulis laporan, dan memastikan keakuratan informasi sebelum dipublikasikan.

Wartawan harus menjaga independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas.

Menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan peliputan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.[ATS]

 

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...