close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

Reformasi Zakat Lahir Dari Pemimpin Berani, Taat, dan Beriman

Oleh : Prof. Eggi Sudjana

BOGOR, MPIDi tengah semangat perubahan yang digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, publik tentu berharap setiap kementerian bergerak progresif, termasuk dalam urusan strategis seperti zakat. Namun jika melihat realitas penghimpunan zakat nasional yang sejak lama belum mencapai potensi maksimalnya, pertanyaan mendasarnya, mengapa negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia belum mampu menjadikan zakat sebagai kekuatan ekonomi umat yang benar-benar terasa dampaknya?

Kepemimpinan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, M.A., Ph.D., dapat dinilai masih cenderung bertumpu pada pola lama dan sekular , pendekatan zakat yang administratif, imbauan moral, dan sistem sukarela tanpa terobosan struktural yang benar-benar menghidupkan spirit perintah Al-Qur’an.

Padahal zakat bukan merupakan donasi sosial, melainkan kewajiban ilahiah yang ditetapkan dalam Rukun Islam yang ke 3 .

Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا…

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…”

Kata “khudz” (ambillah) menunjukkan tindakan aktif, bukan pasif. Dalam sejarah Islam, zakat dipungut oleh otoritas pemerintahan sebagai instrumen keadilan sosial.

Artinya, ada tanggung jawab kepemimpinan untuk memastikan zakat benar-benar terhimpun dari mereka yang telah memenuhi syarat.

Ironisnya, di Indonesia, pajak yang merupakan produk regulasi manusia malah memiliki sistem hukum kuat, sanksi tegas, dan mekanisme penagihan aktif. Sementara zakat, yang jelas merupakan perintah Allah SWT, lebih banyak bergantung pada kesadaran sukarela. Pajak dipungut dengan ketegasan hukum, sedangkan zakat sering kali hanya diterima jika dibayarkan.

Padahal Allah juga telah menetapkan dengan jelas siapa penerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ … فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin… sebagai kewajiban dari Allah.”

Delapan golongan (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil) adalah kelompok nyata di tengah masyarakat. Jika potensi zakat Indonesia benar-benar tergarap maksimal, dampaknya terhadap pengentasan kemiskinan akan sangat signifikan.

Untuk melihat bahwa hal ini bukan utopia, kita bisa menengok pengalaman Malaysia. Negara ini sejak lama membangun sistem zakat yang relatif terstruktur dan aktif melalui otoritas agama di tingkat negara bagian.

Pengelolaan zakat berada di bawah Majelis Agama Islam Negeri yang memiliki kewenangan kuat dalam penghimpunan dan distribusi.

Secara nasional, kebijakan keagamaan dikoordinasikan melalui Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) yang berada di bawah kewenangan Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Hal Ehwal Agama). Salah satu figur yang pernah memegang jabatan ini adalah Zulkifli Mohamad Al-Bakri, seorang ulama yang mendorong penguatan tata kelola zakat berbasis digital dan transparansi.

Sejarah dinamika umat Islam di Malaysia menunjukkan bahwa sejak era 1980-an, pemerintah secara konsisten memperkuat institusi zakat sebagai bagian dari pembangunan sosial umat.

Zakat tidak dibiarkan sukarela, tetapi didorong secara sistematis melalui pemotongan gaji otomatis bagi pegawai Muslim, integrasi dengan sistem perpajakan (zakat dapat mengurangi kewajiban pajak), serta kampanye literasi yang masif.

Hasilnya cukup nyata. Di beberapa negara bagian seperti Selangor dan Wilayah Persekutuan, penghimpunan zakat meningkat signifikan setiap tahun. Dana tersebut disalurkan bukan hanya untuk bantuan konsumtif, tetapi juga program pemberdayaan ekonomi, beasiswa pendidikan, bantuan kesehatan, hingga pembiayaan usaha mikro.

Banyak mustahik yang kemudian naik kelas menjadi muzakki. Inilah siklus ideal zakat sebagaimana visi Al-Qur’an: membersihkan harta, mengangkat martabat, dan mengurangi ketimpangan.

Keberhasilan Malaysia tidak berarti tanpa tantangan. Tetap ada kritik dan evaluasi. Namun yang menarik adalah keberanian membangun sistem aktif dan integratif, bukan sekadar menunggu kesadaran individu.

Indonesia tentu memiliki sistem hukum berbeda. Namun sebagai negara dengan umat Islam terbesar di dunia, seharusnya ada keberanian merumuskan terobosan dalam koridor konstitusi. Visi Presiden Prabowo yang menekankan keberpihakan kepada Rakyat kecil sejatinya sangat selaras dengan filosofi zakat. Zakat bukan untuk negara, tetapi untuk umat yang lemah secara ekonomi.

Reformasi zakat di bawah kepemimpinan Nasaruddin Umar semestinya tidak berhenti pada rutinitas administratif. Spirit “mengambil” zakat bisa diterjemahkan dalam bentuk pendataan aktif muzakki potensial, penguatan regulasi teknis, digitalisasi menyeluruh, transparansi real-time, serta kolaborasi lintas kementerian agar zakat menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan nasional , ketimbang Pajak yang tidak dikenal dalam ajaran Islam , karena sejatinya Pajak itu buah hasil konsep dari para Penjajah dan juga hasilnya Kita semua paham banyak di KOROPSI .

Jika pajak bisa ditegakkan disiplin bahkan di hukum bila tidak bayar pajak padahal ia hanya aturan Manusia, maka HARUS nya ZAKAT yang merupakan perintah ALLAAH SWT selayaknya mendapatkan keseriusan yang lebih besar dalam implementasinya bahkan hukuman nya bila tidak bayar Zakat nya setidaknya 20 %

[ Q.S. Al Anfal ayat 41 ] .
Bukan untuk menjadikan negara teokratis, melainkan untuk memastikan umat Islam benar-benar menunaikan kewajiban agamanya secara sistemik dan berdampak nyata terhadap kehidupan di Masyarakat .

Pada akhirnya, kekuatan zakat terletak pada kepemimpinan yang berani berubah dan kesadaran umat yang tumbuh karena kepercayaan. Jika keduanya berjalan beriringan, zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi solusi konkret bagi kesejahteraan rakyat kecil di negeri ini.

Bahwa untuk keperluan mendesak pengelolaan zakat yang terstruktur dan sistemik , maka perhatikan dua [2] Ayat Quran , yaitu , 1 . Surah Al Anbiya ayat 73 :

وَجَعَلْنٰهُمْ اَئِمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَ مْرِنَا وَاَ وْحَيْنَاۤ اِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرٰتِ وَاِ قَا مَ الصَّلٰوةِ وَاِ يْتَآءَ الزَّكٰوةِ ۚ وَكَا نُوْا لَـنَا عٰبِدِيْنَ

“Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan sholat, dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.”
(QS. Al-Anbiya 21: Ayat 73) . Juga Surah Al Hajj ayat 41 nya :

اَ لَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنّٰهُمْ فِى الْاَ رْضِ اَقَا مُوا الصَّلٰوةَ وَاٰ تَوُا الزَّكٰوةَ وَاَ مَرُوْا بِا لْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَلِلّٰهِ عَا قِبَةُ الْاُ مُوْرِ

“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.”
(QS. Al-Hajj 22: Ayat 41) .

Bahwa sangat jelas perintah ALLAAH tersebut bagi Orang2 yang di jadikan PEMIMPIN dan Di BERIKAN KEDUDUKKAN , terutama Presiden , Menteri , DPR RI dan lembaga tinggi Negara lain nya , hendak lah memberikan PETUNJUK untuk AMAR MARUF NAHI MUNGKAR , terutama JAGA SHOLAT Rakyat nya , ZAKAT nya Ditunaikan dan segala kebijakkannya harus orientasi kebaikkan bukan seperti Menag Nazaruddin , malah bertentangan dengan perintah NYA tersebut , oleh karena itu pa Presiden Prabowo Subianto , Sudikiranya berkenan Ganti Menag ini yang jelas2 telah menentang Syariat Islam .

Bogor, Minggu 1 Maret 2026, 05:36 Wib.

[TIM – Brother Eggi Sudjana : BES]

Latest

Tanggapan Keras Eggi Sudjana Terhadap Pernyataan Menteri Agama Terkait Zakat

BOGOR, MPI - Advokat Prof Dr Eggi Sudjana SH.,M.Si menyampaikan...

Polda Metro Apresiasi Warga Rekam Pengemudi Mobil Ugal-ugalan di Jakpus

JAKARTA, MPI - Polda metro jaya mengapresiasi masyarakat yang...

Perjanjian dagang RI dan AS: Bentuk Kenaifan dan Kebodohan

Oleh : Shamsi Ali Al-NuyorkiMatapenaindonesia.co.id - Beberapa hari lalu,...

Timur Tengah, Peran Indonesia di BoP, dan Bayang-Bayang Perang Dunia Ketiga?

Oleh: Prof. Eggi Sudjana.ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ...

Newsletter

Don't miss

Tanggapan Keras Eggi Sudjana Terhadap Pernyataan Menteri Agama Terkait Zakat

BOGOR, MPI - Advokat Prof Dr Eggi Sudjana SH.,M.Si menyampaikan...

Polda Metro Apresiasi Warga Rekam Pengemudi Mobil Ugal-ugalan di Jakpus

JAKARTA, MPI - Polda metro jaya mengapresiasi masyarakat yang...

Perjanjian dagang RI dan AS: Bentuk Kenaifan dan Kebodohan

Oleh : Shamsi Ali Al-NuyorkiMatapenaindonesia.co.id - Beberapa hari lalu,...

Timur Tengah, Peran Indonesia di BoP, dan Bayang-Bayang Perang Dunia Ketiga?

Oleh: Prof. Eggi Sudjana.ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ...

Forendeba, Anak Mantu Brother Eggi Sudjana, Desak Penghentian Program MBG Tanpa Transparansi

LEEDS INGGRIS, MPI - Forendeba, anak mantu Brother Eggi Sudjana (BES),...

Tanggapan Keras Eggi Sudjana Terhadap Pernyataan Menteri Agama Terkait Zakat

BOGOR, MPI - Advokat Prof Dr Eggi Sudjana SH.,M.Si menyampaikan tanggapan keras dan tegas terkait pernyataan Menteri Agama Nazaruddin yang dianggapnya melenceng dari syariat Islam...

Polda Metro Apresiasi Warga Rekam Pengemudi Mobil Ugal-ugalan di Jakpus

JAKARTA, MPI - Polda metro jaya mengapresiasi masyarakat yang merekam aksi HM (25), pengemudi mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di...

Perjanjian dagang RI dan AS: Bentuk Kenaifan dan Kebodohan

Oleh : Shamsi Ali Al-NuyorkiMatapenaindonesia.co.id - Beberapa hari lalu, di selah-selah kunjungan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri KTT apa yang disebut Board of Peace...
error: Content is protected !!