Struktur Redaksi Media dalam Jurnalistik Beserta Tugas dan Fungsinya

matapenaindonesia.co.id – Dalam penerbitan perusahaan pers, yang berwenang mengizinkan ataupun menolak suatu berita untuk dilakukan pemublikasian sepenuhnya berada di tangan redaksi. Untuk urusan berita, mutlak menjadi tanggung jawab dari redaksi. Bukan urusan bagian iklan, personalia atau percetakan. “Isi di luar tanggung jawab percetakan,” begitulah peraturannya.

Secara struktural, redaksi media umumnya terdiri atas pemimpin redaksi, redaktur pelaksana (redaktur eksekutif), redaktur, asisten redaktur, koordinator liputan/reportase, dan reporter.

Setipa divisi ini menjalani fungsinya masing-masing hingga melahirkan suatu produk berita baik yang dicetak, disiarkan, ataupun ditayangkan. Pemimpin redaksi adalah jabatan tertinggi dalam jajaran redaksi, dan bertanggung jawab terhadap berita yang diterbitkan di medianya. Ataupun, jika terjadi kasus atau delik pers, pemimpin redaksi juga dapat melimpahkan tanggung jawabnya kepada bawahannya, yaitu redaktur eksekutif.

Baca juga:  Kemenag Anggarkan Rp897 Miliar Insentif Guru Non PNS di 2025

Berikut ini adalah struktur redaksi yang umum berlaku di kebanyakan media di Indonesia.

Pemimpim Redaksi

Redaktur Pelaksana

Redaktur & Koordinator Liputan

Asisten Redaktur

Reporter

Redaktur Pelaksana (Redpel) bertanggung jawab langsung kepada pemimpin redaksi. Redaktur pelaksana ialah pelaksana dari kebijakan umum yang dibuat penerbitan pers dan pelaksana dari kebijakan khusus yang diberikan pemimpin redaksinya. Sehari-hari, redaktur pelaksana memimpin dan mengatur para redaktur, karena itu sering kali disebut Managing Editor. Posisi Redaktur pelaksana dapat diisi oleh satu orang atau lebih, namun pada umumnya tidak lebih dari tiga orang.

Baca juga:  SDN Polisi 1 Bogor Lahirkan Puluhan Hafidz Cilik, Bukti Sekolah Negeri Bisa Berprestasi Islami

Sedangkan redaktur adalah orang yang bertanggung jawab terhadap isi halaman media. Redakturlah yang mengedit, menyunting serta menyajikan berita pada setiap halaman media.

Jumlahnya banyak, umumnya berdasarkan bidang berita misalnya: redaktur politik, redaktur olahraga, redaktur ekonomi, redaktur hiburan, redaktur kriminal, dan seterusnya. Dalam tugasnya sehari-hari redaktur ada yang dibantu asisten, yang disebut asisten redaktur. Yang sederajat dengan redaktur adalah koordinator liputan, yang bertugas mengatur proses liputan berita.

Reporter berada dalam posisi terakhir. Namun begitu, reporter merupakan ujung tombak redaksi dalam mencari dan mendapatkan berita. Para reporter itulah yang terjun ke lapangan meliput semua peristiwa yang terjadi untuk dikemas menjadi berita. Dalam tugasnya sehari-hari, para reporter selain berhubungan dengan koordinator liputan, juga berhubungan dan bertanggung jawab langsung kepada redaktur. Semua berita yang dibuat reporter diserahkan kepada redakturnya. Berita yang dibuat reporter itulah yang kemudian diedit atau disunting redaktur, lalu disajikan atau dimuat di halaman media. Di sini terjadi komunikasi timbal-balik yang sangat intens antara keduanya. Bahkan boleh dikatakan, di mana ada redaktur, di situ ada reporter. Keduanya selalu bertemu, dalam urusan berita. Sebagai atasan, redaktur berhak melakukan pembinaan kepada para reporternya baik dalam segi teknik (menyangkut materi berita) maupun nonteknis (mental dan moral).

Baca juga:  SMPN 1 Rancabungur Langgar Surat Keputusan Bupati Bogor Tentang Kegiatan Study Tour, Serta Dugaan Intimidasi

 

Sumber : jurnaliska.com

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...

Mutiara Hikmah QS Al-Hajj 22:38–40, Eggi Sudjana Uraikan Rumusan Moral Perang dalam Islam: Dibela, Diizinkan, dan Ditolong Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang dikenal sebagai Brother Eggi Sudjana (BES), dalam renungan Mutiara Hikmah...