BOGOR, MPI – Advokat Prof Dr Eggi Sudjana SH.,M.Si menyampaikan tanggapan keras dan tegas terkait pernyataan Menteri Agama Nazaruddin yang dianggapnya melenceng dari syariat Islam dan dasar negara Indonesia. Dalam pernyataannya, Eggi menekankan bahwa zakat memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai rukun Islam ketiga dan merupakan perintah langsung dari Allah SWT yang tidak boleh diabaikan atau dilegitimasi oleh pemimpin negara.
Dalam keterangannya eggi sudjana menyampaikan secara terbuka kepada media di kediamannya Villa indah padjajaran kota bogor pada Minggu, (1/3/2026) siang.
“Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Assalamualaikum wr. wb.
Saya advokat, bukan ustad, bukan kiai, apalagi ulama besar negara, tapi saya mengerti hukum – baik hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.” Ucapnya
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, kita sebagai negara yang berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa. Pasal 29 ayat 1 menyatakan hal ini dengan jelas, dan dalam Alinia ketiga Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dinyatakan berkat rahmat Allah. Tuhan yang Maha Esa yang dimaksud di sini adalah Allah SWT, dan Allah memiliki hukum yaitu hukum Islam.” Ujarnya
“Pemimpin Indonesia sejak Soekarno sampai Prabowo hari ini mengerti UUD 1945, karena mereka menjadi presiden dengan bersumpah demi Allah untuk menjalankan undang-undang sebaik-baiknya. Diatur dalam Pasal 9 UUD 1945. Maka, jika sudah demi Allah dan negeri ini dasarnya adalah Allah, maka hukum Islam harus menjadi acuan. Dalam hukum Islam, zakat adalah rukun Islam ketiga – setelah syahadat dan sholat, sebelum puasa dan haji.” Jelasnya
“Saya kenal Pak Nazaruddin, saya hormati beliau, tapi komentarnya sangat menyakitkan bagi kami yang mengerti syariat Islam dalam perspektif penegakan hukum. Seorang menteri agama tidak boleh mendelegitimasi zakat. Hukum tidak mengenal ‘maksudnya’, apa yang sudah terjadi adalah perbuatan yang selesai dilakukan. Jika ada pelanggaran, maka pidana telah terjadi – bahkan ini bisa dianggap menista agama karena menafikan zakat yang merupakan ajaran mulia dari Allah. Zakat selalu bergandengan dengan sholat, sebagaimana firman Allah: Aqimis sholaata wa’atuz zakat. Kok bisa-bisanya zakat dinafikan dan dianggap tidak penting?” Tegasnya
“Apa kaitannya zakat dengan majunya negara? Malah jika dibandingkan dengan pajak, pajak adalah peraturan manusia yang sejarahnya berasal dari unsur penjajah, bahkan mirip dengan ‘majak’ yang dilakukan preman pasar. Memang mentalitas penjajah itu lekat dengan pajak. Sementara negara dengan bangga membuat Direktorat Jenderal Pajak, tapi kenapa tidak membuat direktorat untuk zakat, infak, dan sedekah? Peraturan manusia jauh di bawah perintah Allah. Kita ini bertuhan kepada Allah, dan perintah zakat tercantum jelas dalam Surat At-Taubah ayat 103: “Khudz” ambil, zakat dari harta mereka. Konstruksi zakat bukan ‘silahkan berapa saja’, tapi harus diambil, dan yang berhak mengambil adalah pemerintah.” Jelasnya
“Seharusnya sejak tahun 1945, sudah ada reformasi penegakan UUD 1945 yang sesuai dengan syariat Islam. Kenapa syariat Islam dibikin alergi, dianggap ekstrim, dan dituduh macam-macam? Padahal ini adalah perintah dasar negara. Republik Indonesia adalah negara ketuhanan yang Maha Esa, dan Tuhan itu adalah Allah yang memiliki hukum Islam. Mestinya hukum Islam berlaku di negeri ini.” Tamabahnya
“Oleh karena itu, saya kritik keras kepada Nazaruddin. Meskipun Anda sahabat saya, Anda melenceng jauh dan sangat kurang ajar menurut saya karena menentang syariat Islam.
Ini tidak dibenarkan. Saya juga mengkritik Presiden Prabowo, Copot dan ganti Menteri agama (Menag) Nazarudin, sudah tidak perlu dimaklumi lagi orang ini, karena sudah berkali-kali melakukan hal yang melenceng – dulu memasukkan orang kafir ke Masjid Istiqlal sebagai imam, mengucapkan selamat Natal, dan lain sebagainya. Ini adalah puncaknya gangguan terhadap syariat Islam yang suci. Hukum Islam diganggu, digeser, dan dianggap tidak pantas.” Pungkasnya
Eggi Sudjana menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk pembelaan terhadap syariat Islam dan dasar negara Indonesia, serta harapannya agar pemimpin negara lebih memahami dan menjalankan amanah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan hukum Islam.
[ ATS]



