REDAKSI

PIMPINAN UTAMA/UMUM

-Dinar Pratiwi S.H-

PIMPINAN PERUSAHAAN

-Dewi Yudha Winarsih-

DEWAN PENDIRI

-Dewi Yudha Winarsih-

DEWAN PEMBINA
-Rohmat Selamat S.H.,MK.n-

DEWAN REDAKSI

………………………..

PENASEHAT HUKUM

-Rohmat Selamat S.H.,MK.n-

-Belson Evriko Sinaga S.H-

-Kunto Wibisono S.H-

-Gultom Sahala S.H-

Dinar Pratiwi S.H

………………………..

BIRO HUKUM
-Rohmat Selamat SH.,MK.n-
-Belson Evriko Sinaga SH-

………………………..

………………………..

………………………..

PIMPINAN REDAKSI

-Ahmad Tatang Solihin-

WAKIL PIMPINAN REDAKSI

-Belson E Sinaga S.H-

………………………..

SEKRETARIS REDAKSI
………………………..

………………………..

BENDAHARA
-Sonya Nurhayati-

………………………..

REDAKSI EKSEKUTIF
………………………..

HUMAS & LITBANG
-Rolan Sinaga SH-

REDAKTUR
………………………..

STAF REDAKSI
-Renaldi Saputra-
………………………..
………………………..

MARKETING & IKLAN
-Dinar Pratiwi S.H-

IT & DESIGN GRAFIS
-Aldiansyah Dwi Putra-

STREAMING
-Aldiansyah Dwi Putra-

………………………..

KEPALA BIRO BOGOR RAYA
………………………..

WARTAWAN

-Delen Renata Mahendra-
-Aldiyansah Dwi Putra-
-Andri-

Imas

Fahrizal

………………………..

………………………..

………………………..

KEPALA BIRO CIANJUR KOTA

………………………..

………………………..

KEPALA BIRO KAB. CIANJUR

………………………..

………………………..

KEPALA BIRO KAB.SUKABUMI
………………………

………………………..

WARTAWAN

Fauzi Nurismawan S.H
Kiki
………………………..
………………………..
………………………..

………………………..

KEPALA BIRO SUKABUMI KOTA

………………………..

WARTAWAN

………………………..

KORDINATOR LIPUTAN JAWA BARAT

……………………….

KEPALA BIRO DEPOK

………………………..

WARTAWAN

-Irwan-

………………………..

………………………..

………………………..

………………………..

………………………..

KEPALA BIRO KOTA BANDUNG 

…………………………

KEPALA BIRO BANTEN

……………………………..

KEPALA BIRO TASIKMALAYA

-Uwas Wasdinur-

………………………..

WARTAWAN

…………………………

………………………..

………………………..

………………………..

………………………..

KEPALA PERWAKILAN DKI JAKARTA

…………………………..

 WARTAWAN

Muis

Sumini

………………………..

………………………..

KEPALA PERWAKILAN JAWA TENGAH

………………………..

WARTAWAN

………………………..

KEPALA PERWAKILAN JAWA TIMUR

………………………..

WARTAWAN

………………………..

………………………..

………………………..

………………………..

………………………..

………………………..

KEPALA PERWAKILAN SUMATERA

………………………..


Keterangan dan Tupoksi serta tanggung jawab setiap bidang redaksi, sebagai berikut :

1. PIMPINAN UTAMA/UMUM : Penanggungjawab umum bertanggungjawab terhadap jalannya perusahaan dan redaksional. Ia akan secara berkala menerima laporan perkembangan perusahaan dari pemimpin perusahaan dan penanggungjawab redaksi. Dengan data-data dari laporan-laporan itu, setiap penanggung jawab umum akan mengetahui perkembangan perusahaan.

2. Pemimpin Perusahaan: Mengendalikan dan mengkoordinasikan kebijakan di lingkungan perusahaan. Dalam tubuh media, bagian redaksi dan bagian perusahaan (advertaising, sirkulasi/pemasaran, keuangan) bukan merupakan bagian tunggal. Di jajaran redaksi dipimpin seorang penanggungjawab redaksi, sedang di bagian perusahaan dipimpin seorang penanggungjawab perusahaan. Keduanya, nantinya akan bertanggungjawab kepada Penanggungjawab Umum.

3. IT Manager: Dipimpin seorang kepala yang bertanggungjawab mengenai segala hal tentang komputerisasi. Seorang operator komputer harus memahami sistim administrator local area network (LAN) untuk membagi data spatial (peta) dan non spatial (dokumen) dari semua komputer. Disamping itu memberikan sharing (pembagian) pada folder-folder yang bisa di acces (dimasuki) oleh orang-orang tertentu dalam membuat berita untuk kepentingan media cetak dan media elektronik (radio/televisi). Melakukan maintanance (pelayanan perbaikan) pada komputer-komputer pada jaringan baik pada software (perangkat lunak) maupun hardware (perangkat keras). Di samping itu administrator memberikan layanan dalam membuka database.

4. Pemimpin Redaksi: posisi ini harus mempertanggungjawabkan jalannya semua instrumen dalam satu kali masa liputan hingga edisi terbit/disiarkan. Bertanggungjawab terhadap keberhasilan dan kegagalan sebuah pemberitaan, baik dari sisi hukum atau lainnya. Ia harus menguasai semua teknis dan non-teknis pemberitaan, gaya, jenis dan metode bagaimana menjadikan sebuah berita/program layak jual atau layak terbit.

5. Iklan, Pemasaran, dll: Ini salah satu elemen berhasilnya lembaga penerbitan/penyiaran. Sebuah tim periklanan yang kuat dapat menentukan arus masuk kas keuangan. Bagian ini juga kadang menjadi parameter mapan-tidaknya sebuah lembaga penerbitan/penyiaran. Seorang advertaser harus paham etika periklanan Indonesia, sistim kontrak, solusi, trik-tips mendapatkan iklan, metode pemasaraan iklan, designer periklanan dan aplikasi komputer yang berhubungan dengan bidangnya.

6. Redaksi Pelaksana: Seorang redaktur pelaksana harus dapat berkomunikasi dengan baik dengan reporter di lapangan. Harus dapat menjawab pertanyaan reporter atau membantu reporter jika sewaktu-waktu mereka menemui kendala teknis di lapangan.

7. Redaktur Foto: bagian yang bertanggungjawab membuat perencanaan foto-foto yang akan dibutuhkan, memberi penugasan kepada fotografer, dan memilih serta menurunkan foto yang tepat.

8. Redaktur Berita: Editor/Redaktur bertugas memberikan TOR/outline kepada reporter sesuai hasil rapat redaksi. Setiap editor harus memberikan panduan teknis lapangan ke reporter sebelum bertugas meliput suatu isu. Ini penting dilakukan, selain merupakan garis besar outline, seorang redaktur bertanggungjawab terhadap segala resiko yang bakal dialami reporter yang meliput isu yang diberikannya.

9. Reporter: Jurnalis-reporter bertugas melakukan liputan sesuai hasil rapat redaksi (Online). Pelaksanaan liputan mengacu pada peran editor, yakni berupa penugasan (term of reference, TOR/outline), pengusulan tunggal, dan isu hangat. Kecuali reporter media cetak yang melengkapi liputannya dengan foto, reporter media elektronik (radio) melengkapi liputannya dengan moment record (rekaman peristiwa) dalam bentuk audio. Sedang reporter media elektronik (televisi) melengkapi liputannya dengan moment record (rekaman peristiwa) dalam bentuk video.

Wartawan dan Reporter matapenaindonesia.co.id dalam melakukan tugas peliputan atau reportase dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1  Siapapun yang menghambat, Mempersulit atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta “ Wartawan dan Reporter matapenaindonesia.co.id dilengkapi dengan Id Card Pers dan Surat tugas yang masih berlaku dan namanya terdaftar di Box Redaksi, Apabila ada yang mengaku sebagai Wartawan, Reporter matapenaindonesia.co.id dan tidak bisa menunjukan surat tugas atau Id Card Pers silahkan menghubungi Contak yang ada di Box Redaksi matapenaindonesia.co.id

Dengan ini kami segenap wartawan matapenaindonesia.co.id wajib berpegang teguh mentaati dan memahami Undang – Undang Pers No 40 Thn 1999.

– PENERBIT –

PT MATA PENA INDONESIA

NPWP : 63.263.417.6-403.000

Sertifikat Standar : 21062200302940001

Nomor Induk Berusaha : 2106220030294

KBLI : 58130

Akta Notaris : ARFIANA PURBOHADI S.H

Nomor Akta : 15.-

SK. Mentri Hukum dan Perundang – Undangan RI Nomor : C – 69. HT. 03 – 01 –  TH. 2000/25 – Januari – 2000

SKKemenkumham : AHU – 0063557.AH.01.11 tahun 2022/31-Maret-2022

“Dengan ini kami segenap wartawan matapenaindonesia.co.id wajib berpegang teguh dan mentaati Kode Etik Jurnalistik serta memahami Undang – Undang Pers No 40 Thn 1999.

Fokus mendukung dan mengawal Kinerja Tugas Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Keadilan Serta Hukum Yang Berdasarkan Undang – undang”

– Kontak Redaksi 

Alamat Redaksi matapena indonesia : –

Jl Raya Sukahati, Surya Praja Permai. Blok A1 – No : 22 Kode Pos 16913.

Telp / WA : 087794541703 – 081929391032

Email : matapenaindonesia01@gmail.com

error: Content is protected !!