CIBINONG, MPI – Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Jawa Barat, Edwar, resmi melaporkan Lurah Cirimekar, Fildzah Amzari Syahriani Tanjung, S.STP., M.I.R., ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Kelurahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Edwar, Dana Kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 diperuntukkan secara khusus untuk pembangunan sarana dan prasarana lingkungan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan.
Namun, berdasarkan temuan yang diperoleh pihaknya, terdapat dugaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas lingkungan dan aset milik Pemerintah Daerah justru dialihkan untuk membiayai aset yang diduga bukan menjadi kewenangan pemerintah kelurahan.
“Apabila dugaan ini terbukti, maka terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran. Dana Kelurahan merupakan uang rakyat yang harus digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat,” tegas Edwar, pada Rabu (8/7).
IMW mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera melakukan penyelidikan secara profesional, memanggil seluruh pihak terkait, serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut agar memberikan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Menanggapi laporan tersebut, salah seorang pejabat di Kejaksaan yang dimintai keterangan menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, perkara itu berpotensi masuk dalam ranah pidana. Namun demikian, proses akan diawali dengan meminta klarifikasi dari pihak terlapor sebelum dilakukan langkah hukum berikutnya.
“Jika benar sesuai fakta yang nantinya ditemukan, maka dapat masuk ranah pidana. Untuk saat ini kami akan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak terlapor, kemudian akan dilakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Cirimekar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Demikian pula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan IMW.
(Syam)




