KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah aset bernilai fantastis dalam penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding rumah. Setelah berhasil dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan total nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
“Di lokasi ditemukan sebuah brankas yang masih terkunci. Setelah berhasil dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper berisi emas batangan dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. Jika dikonversikan, total nilainya diperkirakan mencapai Rp476 miliar,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Meski rumah yang digeledah dikaitkan dengan sejumlah informasi yang beredar di publik, Polri menegaskan bahwa status kepemilikan rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu masih dalam pendalaman penyidik. Hingga saat ini belum ada penetapan resmi mengenai kepemilikan aset tersebut.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan gabungan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Selain menggeledah rumah di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di Cafe de’Clan Signature, kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu diamankan berbagai dokumen, perangkat elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai yang diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
Menurut Irjen Pol. Totok Suharyanto, uang yang diamankan dari lokasi tersebut terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259,1 juta dalam bentuk rupiah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius pemerintahan presiden prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga penyidik terus mendalami seluruh fakta dan aliran aset yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Polri menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. ( AT )




