CITEREUP, MPI – Ramainya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dan Dana Desa di Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian serius dari Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor, Diana Papilaya.
Saat ditemui di kantornya, pada Rabu (8/7/2026). Diana Papilaya menegaskan bahwa AWPI Kabupaten Bogor siap mengawal proses hukum atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut hingga tuntas. Menurutnya, apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, pihaknya tidak akan ragu melaporkan oknum yang diduga terlibat kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, kami siap melaporkannya dan mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Diana.
Ia juga menyoroti sejumlah pekerjaan yang diduga dibiayai dari Dana Bankeu maupun Dana Desa yang kondisinya telah mengalami kerusakan cukup parah, meski baru selesai dikerjakan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran maupun lemahnya pengawasan dan pemeliharaan terhadap hasil pembangunan.
Dalam waktu dekat, AWPI Kabupaten Bogor berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bogor maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Bahkan, apabila diperlukan, pihaknya menyatakan siap mengawal perkara tersebut hingga ke Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera merespons dan melakukan penyelidikan secara profesional karena dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara, baik yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor melalui dana Bankeu maupun APBN melalui Dana Desa,” ujarnya.
Diana juga mengungkapkan bahwa laporan yang disiapkan AWPI mencakup penggunaan anggaran sejak Kepala Desa Gunung Sari mulai menjabat hingga saat ini.
Sementara itu, pihak Kecamatan Citeureup melalui Kasi Pemerintahan (Kasipem) menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pekerjaan telah dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, terkait dugaan korupsi maupun mark-up anggaran, pihak kecamatan menyatakan hal tersebut bukan menjadi ranah penilaian mereka
“Kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pekerjaan. Namun terkait dugaan korupsi atau mark-up anggaran, hal itu bukan kewenangan kami. Kami berharap persoalan ini dapat diklarifikasi dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kasipem singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gunung Sari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan tersebut. Redaksi Matapena Indonesia tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Red




