SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf Hijau Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, pada Rabu, (8/7) malam.
Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga Kamis, (9/7), penyidik menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci. Setelah berhasil dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang berisi emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dengan nilai fantastis.
Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp100 juta.
“Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok usai penggeledahan.
Selain emas dan uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang-barang yang ditemukan di dalam brankas.
“Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.
Meski demikian,Totok belum bersedia mengungkap perkara yang menjadi dasar penggeledahan rumah mewah tersebut. Menurutnya, penjelasan lengkap akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.
“Tadi sudah dijelaskan, nanti secara detail akan kita sampaikan setelah seluruh proses penyidikan dilakukan,” tandasnya.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan suap di sektor batu bara yang juga berkaitan dengan perkara Asabri.
Red.




