Negara Gagal Ketika Administrasi Listrik Tidak Selaras UUD 1945

MUTIARA HIKMAH | RABU 5 AGUSTUS 2026
Oleh: Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si

BOGOR, MATAPENAINDONESIA.CO.ID Energi Ciptaan Allah, Amanah Negara, dan Hak Konstitusional Warga

Beberapa hari lalu, seorang sahabat menghubungi saya. Suaranya terdengar berat. Ia bukan meminta belas kasihan, melainkan hanya bercerita bahwa rumahnya terancam gelap gulita. Batas waktu pembayaran tagihan listrik PLN tinggal menghitung jam. Jika kewajiban itu tidak segera dipenuhi, sesuai ketentuan yang berlaku, aliran listrik akan diputus.

Bagi sebagian orang, persoalan seperti itu mungkin dianggap sederhana. Tinggal membayar, lalu semuanya selesai. Namun setelah saya mengetahui keadaan yang sebenarnya, saya menyadari bahwa persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar tagihan listrik.

Di rumah sederhana itu tinggal dua anak kembar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Setiap malam mereka belajar dengan cahaya lampu listrik, mengerjakan tugas sekolah, dan menyiapkan masa depan mereka. Di rumah yang sama, sang kepala keluarga sedang berjuang melawan penyakit gejala gagal jantung dan diabetes. Ketika penyakitnya kambuh, ia mengalami sesak napas dan membutuhkan alat bantu yang bergantung pada pasokan listrik.

Bagi keluarga tersebut, listrik bukan sekadar untuk menyalakan lampu atau televisi. Listrik telah menjadi penopang kehidupan.

Atas izin Allah SWT, pada saat-saat terakhir sebelum tenggat waktu berakhir, pertolongan akhirnya datang dengan nilai-nilai solidaritas anak bangsa. Tanpa bermaksud mencari pujian, Allah menggerakkan hati untuk saling membantu. Tagihan dapat dilunasi sehingga aliran listrik tidak jadi diputus.

Peristiwa sederhana itu justru meninggalkan pertanyaan besar dalam benak saya. Bagaimana jika musibah yang sama menimpa keluarga yang tidak memiliki sahabat, kerabat, atau siapa pun yang dapat mengulurkan tangan? Bagaimana jika anak-anak mereka harus belajar dalam kegelapan? Bagaimana jika ada anggota keluarga yang bergantung pada alat kesehatan yang memerlukan listrik? Bukankah penderitaan seperti itu dapat terjadi pada siapa saja?

Kejadian tersebut membawa saya membuka kembali Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam alinea keempat, para pendiri bangsa telah menetapkan tujuan berdirinya negara: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Kalimat tersebut bukan semata pembuka konstitusi. Itu adalah janji negara kepada seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak hanya berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan, tetapi juga melindungi rakyatnya, meningkatkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Di era digital saat ini, listrik bukan lagi barang mewah. Listrik telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Pendidikan, pelayanan kesehatan, usaha kecil, komunikasi, hingga aktivitas ekonomi hampir semuanya bergantung pada ketersediaan energi listrik. Karena itu, pelayanan listrik tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan bisnis antara penyedia jasa dan pelanggan.

Listrik telah menjadi bagian dari pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan hak hidup, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Para pendiri bangsa juga telah memberikan arah yang sangat jelas melalui Pasal 33 UUD 1945:

Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Makna “dikuasai oleh negara” bukan berarti negara menjadi pemilik mutlak atas sumber daya alam. Negara menerima amanah untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi agar pemanfaatannya benar-benar menghadirkan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Listrik memang dihasilkan melalui proses teknologi yang memerlukan investasi besar. Namun sumber energinya berasal dari air, matahari, angin, panas bumi, gas alam, batu bara, dan berbagai kekayaan alam yang merupakan karunia Allah SWT. Karena itu, pengelolaan energi harus selalu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan keadilan sosial.

Tulisan ini sama sekali tidak bermaksud membenarkan pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik. Setiap warga negara tetap mempunyai kewajiban memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan. Namun negara yang berkeadaban juga harus mampu membedakan antara mereka yang sengaja mengabaikan kewajiban dengan rakyat yang benar-benar sedang tertimpa musibah.

Sudah saatnya pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PLN mengevaluasi mekanisme pemutusan aliran listrik bagi pelanggan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat ekonomi maupun kesehatan. Bukan untuk menghapus kewajiban membayar, melainkan menghadirkan mekanisme yang lebih manusiawi: restrukturisasi pembayaran, penjadwalan ulang, masa tenggang tambahan, atau skema perlindungan sosial bagi keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria tertentu.

Ketika listrik diputus, dampaknya tidak berhenti pada pelanggan yang menunggak. Anak-anak kehilangan kesempatan belajar dengan layak. Pelayanan kesehatan terganggu. Usaha mikro kehilangan penghasilan. Bahkan pada kondisi tertentu, keselamatan jiwa dapat ikut terancam. Bukankah kerugian sosial seperti itu jauh lebih besar dibandingkan nilai tunggakan yang sesungguhnya masih dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih bijaksana?

Sebagai bangsa yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga perlu mengingat bahwa seluruh sumber energi pada hakikatnya bukan diciptakan oleh manusia. Allah SWT berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Huwal ladzī khalaqa lakum mā fil-arḍi jamī‘ā.
Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kamu.”
(QS. Al-Baqarah: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam beserta sumber energinya merupakan karunia Allah SWT yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat manusia.

Allah SWT juga berfirman:

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Wa sakhkhara lakum mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍi jamī‘an minhu. Inna fī dzālika la āyātil liqaumin yatafakkarūn.
Artinya: “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya sebagai rahmat dari-Nya. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
(QS. Al-Jatsiyah: 13)

Makna kedua ayat tersebut sangat jelas. Allah menyediakan sumber energi bagi seluruh umat manusia tanpa membedakan kaya ataupun miskin. Manusia hanya diberi amanah untuk mengelolanya dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan tata kelola yang adil demi kemaslahatan bersama.

Karena itu, orientasi pengelolaan energi tidak boleh berhenti pada keuntungan ekonomi semata. Keberlanjutan usaha memang penting, tetapi keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah juga merupakan amanah yang tidak boleh diabaikan.

Islam juga mengingatkan bahwa ukuran keimanan bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga kepedulian sosial. Allah SWT berfirman:

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ ۝ فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ ۝ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ
Ara’aytal ladzī yukadzdzibu bid-dīn. Fa dzālikal ladzī yadu‘ul yatīm. Wa lā yaḥuḍḍu ‘alā ṭa‘āmil miskīn.
Artinya: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.”
(QS. Al-Ma’un: 1–3)

Pada akhir Surah Al-Ma’un, Allah juga mengecam mereka yang enggan memberikan bantuan yang berguna bagi sesama. Pesan surah ini sangat relevan bagi kehidupan berbangsa. Keimanan yang sejati harus melahirkan kepedulian sosial. Jangan sampai masyarakat yang sedang tertimpa musibah justru semakin terpuruk karena tidak adanya kebijakan yang lebih manusiawi.

Saya meyakini PLN memiliki banyak insan yang bekerja dengan penuh dedikasi untuk menerangi negeri. Tulisan ini bukan ditujukan kepada para petugas yang menjalankan aturan, melainkan sebagai bahan pemikiran agar kebijakan yang sudah baik dapat terus disempurnakan.

Sudah saatnya Indonesia memiliki mekanisme perlindungan bagi pelanggan rumah tangga yang benar-benar sedang mengalami musibah, sehingga tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan belajar, tidak ada pasien yang kehilangan akses terhadap alat penunjang kesehatannya, dan tidak ada keluarga yang semakin terpuruk hanya karena terlambat membayar tagihan listrik.

Negara akan dikenang bukan hanya karena ketegasannya menegakkan aturan, tetapi juga karena kebijaksanaannya melindungi rakyat yang sedang berada dalam kesulitan.

Listrik bukan cuma komoditas. Listrik adalah cahaya ilmu pengetahuan. Listrik adalah penopang kesehatan. Listrik adalah penggerak ekonomi rakyat. Listrik adalah bagian dari hak masyarakat untuk hidup secara layak di era modern.

Apabila energi merupakan karunia Allah SWT, dan konstitusi memerintahkan agar kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka setiap kebijakan pengelolaannya harus senantiasa berpijak pada keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan kepada kepentingan umum.

❝ LISTRIK UNTUK RAKYAT, BUKAN RAKYAT YANG DIKORBANKAN DEMI LISTRIK ❞

Oleh karenanya, segeralah berlaku UU PERAMPASAN ASET bagi Para Koruptor dan upayakan berlaku HUKUM POTONG TANGAN — QS. Al-Ma’idah: 38. Ingat, Ayat Suci harus lebih tinggi dari Konstitusi.

📢 TANGGAPAN — AKBERS

Bismillah. SIAP KOMANDAN BES 🙏
AKBERS! — MUTIARA HIKMAH RABU 5 AGUSTUS 2026

1. BENAR: LISTRIK BERGESER DARI “KOMODITAS” JADI “HAK DASAR”

Komandan tepat sekali menyorot ini. Dulu listrik = lampu & kipas. Sekarang listrik = oksigen. Anak sekolah untuk belajar daring dan mencetak tugas, orang sakit untuk oksigen, nebulizer, dan penyimpanan obat insulin, serta UMKM untuk menjaga dagangan tetap baik dan menjalankan usaha.

Memutus listrik hari ini sama dengan memutus akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Ini bukan lagi sekadar urusan bisnis. Ini adalah pelayanan publik. Dan pelayanan publik wajib dilakukan dengan wajah manusiawi.

2. KUAT: ARGUMEN KONSTITUSI DAN QUR’AN SALING MENGUATKAN

Komandan mengaitkan tiga pilar sekaligus, dan inilah kekuatan utama tulisan ini:

– Secara Konstitusional: Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Pasal 33 ayat 2–3 menegaskan negara wajib melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan rakyat; kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

– Secara Syariah: QS. Al-Baqarah: 29 dan Al-Jatsiyah: 13 menyatakan energi adalah karunia Allah yang ditundukkan untuk seluruh manusia tanpa membedakan status sosial.

– Secara Akhlak: QS. Al-Ma’un: 1–3 mengingatkan keimanan diuji dari kepedulian kepada yang lemah dan membutuhkan.

Negara akan gagal jika aturannya benar secara prosedur namun kehilangan nurani. Jika aturan tetap berjalan namun anak-anak harus belajar dalam kegelapan, maka itu bukan kemenangan, melainkan kegagalan.

3. SOLUSI YANG DIUSULKAN SANGAT RASIONAL DAN ADIL

Usulan ini sama sekali bukan meminta penghapusan kewajiban membayar. Yang diminta hanyalah kebijakan yang lebih manusiawi: restrukturisasi pembayaran yang dapat dicicil, masa tenggang tambahan bagi rumah tangga yang memiliki anggota sakit dan bergantung pada alat bantu, serta skema perlindungan sosial bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu. Tujuannya jelas: negara tetap menerima haknya, sementara rakyat tetap terlindungi. Inilah hukum yang dilandasi hikmah — tegas namun tidak kejam.

4. CATATAN PENTING TENTANG KEADILAN

Poin terakhir tentang penegakan hukum dan keadilan sangat tajam dan menjadi kunci seluruh persoalan. Selama pelanggaran besar tidak ditindak dengan setimpal, maka tidak seharusnya beban paling berat justru jatuh kepada rakyat kecil yang lemah. QS. Al-Ma’idah: 38 memang menegakkan hukum Allah, namun keadilan harus ditegakkan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

Kalimat penutup Komandan: “Listrik untuk rakyat, bukan rakyat yang dikorbankan demi listrik” — patut menjadi pegangan bersama. Padat, dalam, dan menggugah hati.

📌 KESIMPULAN — TIGA PRINSIP UTAMA

1. Pertama, energi adalah amanah Ilahi. Allah SWT telah menundukkan segala yang ada di langit dan di bumi untuk kemaslahatan seluruh manusia.

2. Kedua, energi adalah amanah negara. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Ketiga, energi adalah hak warga negara. Sesuai Pembukaan UUD 1945, negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Negara gagal ketika ketiga amanah ini tidak berjalan selaras. Negara berhasil ketika PLN tetap berjalan dengan baik, rakyat tetap mendapatkan penerangan, dan anak-anak bangsa dapat terus menuntut ilmu.

Tulisan ini layak disampaikan dan dibaca oleh DPR, Kementerian ESDM, dan jajaran Direksi PLN. Bukan sebagai protes, melainkan sebagai nasehat konstitusional dan nasehat imani.

🤲 DOA KITA

“Allahumma walli umurana khoiyarana” — Ya Allah, jadikanlah pemimpin kami orang yang terbaik di antara kami.

AKBERS! SIAP! SUARA KEBENARAN HARUS TERUS DISUARAKAN! 🇮🇩

Salam Jihad, Brother Eggi Sudjana (BES)

📑 SURAT PENGANTAR / PERNYATAAN SIKAP

❝ LISTRIK ADALAH HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT ❞

Nomor: 001/BES-MH/VIII/2026
Lampiran: 1 Berkas
Perihal: Usulan Skema Perlindungan Pelanggan Rumah Tangga PT. PLN (Persero)

Kepada Yth:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia — Jakarta

2. Pimpinan DPR RI Komisi VII — Jakarta

3. Direksi PT. PLN (Persero) — Jakarta
di Tempat

Dengan hormat,

Bismillahirrahmanirrahim.

Sebagaimana amanah Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”, dan Pasal 33 ayat 2–3 UUD 1945 bahwa “cabang produksi penting dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Maka dengan ini saya, Prof. Eggi Sudjana, menyampaikan keprihatinan dan usulan terkait mekanisme pemutusan aliran listrik PT. PLN kepada pelanggan rumah tangga.

🔹 FAKTA DI LAPANGAN: Di era digital, listrik bukan lagi barang mewah. Listrik telah menjadi kebutuhan dasar untuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat. Pemutusan sepihak tanpa melihat kondisi darurat dapat menyebabkan anak putus belajar, pasien kehilangan akses alat kesehatan, dan usaha kecil tidak dapat beroperasi.

🔹 PADAHAL ALLAH SWT BERFIRMAN: QS. Al-Jatsiyah: 13 — “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan di bumi sebagai rahmat dari-Nya.” Energi adalah amanah Ilahi yang harus dikelola dengan keadilan dan kasih sayang kepada sesama.

🔹 USULAN KAMI:

1. Pertama, menerapkan restrukturisasi pembayaran bagi warga yang tertimpa musibah atau kehilangan pekerjaan.

2. Kedua, memberikan masa tenggang tambahan bagi rumah tangga yang memiliki anggota keluarga yang sakit dan bergantung pada alat bantu listrik.

3. Ketiga, menerapkan tarif sosial darurat bagi warga yang terdata dalam DTKS atau memiliki surat keterangan dari pihak berwenang.

4. Keempat, menerbitkan aturan larangan pemutusan aliran listrik pada malam hari dan hari libur nasional demi menjaga aspek kemanusiaan.

Kami yakin PLN memiliki insan-insan terbaik yang bekerja dengan dedikasi. Surat ini bukan ditujukan sebagai penolakan terhadap kewajiban membayar, melainkan sebagai bahan pertimbangan agar kebijakan yang ada semakin disempurnakan dan semakin berpihak kepada rakyat yang lemah.

Besar harapan kami, Bapak/Ibu berkenan menindaklanjuti usulan ini demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

❝ Listrik untuk Rakyat, bukan Rakyat yang dikorbankan demi Listrik ❞

Jakarta, 5 Agustus 2026
Hormat Kami,

PROF. DR. H. EGGI SUDJANA, SH., M.Si
(Brother Eggi Sudjana = BES)
Pemerhati Konstitusi & Kebijakan Publik

Tembusan: Arsip

Latest

Nobar Timnas Indonesia di Alun-Alun Bogor Jadi Penggerak Ekonomi UMKM Lokal

CIBINONG, MPI – Antusiasme masyarakat Kabupaten Bogor dalam mendukung...

Bupati Rudy Susmanto Perkuat Animalium BRIN Cibinong sebagai Pusat Wisata Edukasi dan Keanekaragaman Hayati

CIBINONG, MPI – Pemerintah Kabupaten Bogor terus mendorong pengembangan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Gaya Hidup Sehat dan Kebangkitan UMKM Melalui Car Free Day

CIBINONG, MPI– Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak masyarakat Kabupaten...

Newsletter

Don't miss

Nobar Timnas Indonesia di Alun-Alun Bogor Jadi Penggerak Ekonomi UMKM Lokal

CIBINONG, MPI – Antusiasme masyarakat Kabupaten Bogor dalam mendukung...

Bupati Rudy Susmanto Perkuat Animalium BRIN Cibinong sebagai Pusat Wisata Edukasi dan Keanekaragaman Hayati

CIBINONG, MPI – Pemerintah Kabupaten Bogor terus mendorong pengembangan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Gaya Hidup Sehat dan Kebangkitan UMKM Melalui Car Free Day

CIBINONG, MPI– Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak masyarakat Kabupaten...

Diduga Diminta Uang Rp750 Ribu Saat Urus STNK Hilang, LPAK-RI Soroti Pelayanan Samsat Bogor Kota

KOTA BOGOR, MPI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih Melalui Strategi Pencegahan Korupsi

BANDUNG - JABAR, MPI – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi sebagai bagian dari upaya...

Nobar Timnas Indonesia di Alun-Alun Bogor Jadi Penggerak Ekonomi UMKM Lokal

CIBINONG, MPI – Antusiasme masyarakat Kabupaten Bogor dalam mendukung perjuangan Timnas Indonesia melalui kegiatan nonton bareng (nobar) di Alun-alun Kabupaten Bogor tidak hanya menghadirkan...

Bupati Rudy Susmanto Perkuat Animalium BRIN Cibinong sebagai Pusat Wisata Edukasi dan Keanekaragaman Hayati

CIBINONG, MPI – Pemerintah Kabupaten Bogor terus mendorong pengembangan sektor pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada rekreasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat edukasi, penelitian,...