MATAPENAINDONESIA.CO.ID – MUTIARA HIKMAH — Kamis, 6 Agustus 2026
1. APA ITU “ULIL AMRI MINKUM”?
Dalil Utama :
QS. An-Nisa Ayat 59
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْ ۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), serta Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59)
Makna Bahasa
Ulil Amri = Orang-orang yang memegang urusan atau pemegang otoritas.
Minkum = Dari kalian atau dari kalangan kalian sendiri.
Dengan demikian, Ulil Amri Minkum berarti orang-orang yang memegang urusan dari kalangan masyarakat itu sendiri.
2. SIAPA SAJA “ULIL AMRI”?
Pendapat Ulama Empat Mazhab
Para ulama sepakat bahwa Ulil Amri berbentuk jamak, bukan hanya satu orang, melainkan mencakup beberapa kelompok.
Pertama, Penguasa Eksekutif, seperti Presiden, Gubernur, Bupati, Camat hingga Lurah. Pendapat ini dijelaskan oleh Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi.
Kedua, Ulama dan Ahli Ilmu, seperti MUI, Dewan Syariah, para guru, dan kiai. Pendapat ini berasal dari Mujahid dan Atha’ bin Abi Rabah.
Ketiga, Ahlul Halli wal Aqdi, yaitu lembaga musyawarah dan perwakilan, seperti DPR, MPR, DPRD maupun dewan penasihat. Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Imam Ibnu Taimiyah menyimpulkan:
“Ulil Amri adalah orang yang ditaati dalam suatu urusan. Bisa penguasa, bisa ulama, bisa pemimpin kaum.”
3. APAKAH DPR TERMASUK ULIL AMRI?
Jawabannya: Ya, dengan syarat-syarat syar’i.
Alasannya:
Bersifat kolektif, karena kata Ulil menunjukkan bentuk jamak.
Mengurus urusan negara, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Minkum, karena dipilih oleh rakyat dan berasal dari kalangan rakyat.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah menjelaskan bahwa parlemen dapat termasuk Ulil Amri selama mereka mengurus urusan kaum muslimin dan tidak memerintahkan kemaksiatan.
Tiga Batasan Taat kepada Ulil Amri
Pertama, taat selama tidak memerintahkan maksiat.
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam HR. Bukhari:
“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah.”
Kedua, apabila terjadi perselisihan, maka seluruh persoalan dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
Hal ini ditegaskan kembali dalam lanjutan QS. An-Nisa ayat 59:
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ…
Artinya:
“Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul…”
Ketiga, Presiden tetap menjadi pemimpin tertinggi dalam ranah eksekutif, sedangkan DPR merupakan mitra musyawarah sekaligus lembaga pengawas.
Ibarat sebuah kapal, Presiden adalah nahkodanya, sedangkan DPR adalah dewan perwira. Keduanya harus berjalan selaras agar kapal negara tidak karam.
4. SIKAP KITA TERHADAP PRESIDEN DAN DPR
Berdasarkan QS. An-Nisa ayat 59, terdapat tiga tingkatan ketaatan:
Taat kepada Allah sebagai hukum tertinggi.
Taat kepada Rasulullah ﷺ sebagai teladan dan penjelas syariat.
Taat kepada Ulil Amri selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Jika Ulil Amri Berbuat Menyimpang
Rasulullah ﷺ bersabda sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim:
“Barang siapa melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.”
Karena itu, menyampaikan nasihat hendaknya dilakukan dengan hikmah, ilmu, adab, dan cara yang baik, bukan melalui fitnah, makar, maupun caci maki.
5. KONSEP ULIL AMRI DALAM WARISAN PEMIKIRAN MASYUMI DAN BUYA MOHAMMAD NATSIR
Dalam berbagai pemikiran Buya Mohammad Natsir, konsep Ulil Amri tercermin melalui gagasan Pemerintahan Islam, Demokrasi Islam, Musyawarah, dan Ahlul Halli wal Aqdi.
Nama Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) sendiri mengandung makna musyawarah yang sejalan dengan firman Allah dalam QS. Asy-Syura Ayat 38:
وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْ
Artinya:
“Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
Struktur Masyumi memadukan ulama, cendekiawan, dan politisi sebagai bentuk nyata Ulil Amri secara kolektif.
Tiga Ciri Ulil Amri menurut Buya Natsir
Teistik, yaitu pemimpin yang beriman dan tunduk kepada Allah.
Demokratis, dipilih rakyat melalui musyawarah, bukan diktator.
Konstitusional, menaati UUD 1945 dan menegakkan keadilan sosial.
Prinsip Masyumi berbunyi:
“Negara tidak harus berbentuk teokrasi, tetapi nilai-nilai Islam harus mewarnai penyelenggaraan negara.”
Empat Nilai Dasar
Tauhid.
Persaudaraan.
Persamaan.
Ijtihad.
Buya Natsir juga menegaskan:
“Islam memberikan landasan moral bagi keadilan sosial, persatuan bangsa, serta kejujuran dan amanah dalam kepemimpinan.”
Dalam pandangan tersebut, DPR dapat dipahami sebagai bagian dari Ahlul Halli wal Aqdi, selama menjalankan amanat rakyat dan tidak membuat aturan yang bertentangan dengan syariat Allah.
6. KESIMPULAN
Ulil Amri bukan hanya Presiden, tetapi juga mencakup eksekutif, legislatif, ulama, dan ahli ilmu.
DPR termasuk Ulil Amri dalam bentuk lembaga kolektif yang mengurus urusan negara.
Ketaatan kepada Ulil Amri bersifat bersyarat, yaitu selama tidak bertentangan dengan Allah dan Rasul-Nya.
Tugas umat adalah mendukung yang benar, meluruskan yang keliru dengan ilmu, hikmah, dan adab.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ali Imran Ayat 104:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Artinya:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
PENUTUP
🇮🇩 AKBERS! SIAP! KITA KAWAL ULIL AMRI AGAR SELARAS DENGAN AL-QUR’AN DAN UUD 1945!
“Ulil Amri yang kuat + Rakyat yang taat + Hukum yang adil = Negara yang berkah.”
Allah SWT kembali menegaskan dalam QS. Al-A’raf Ayat 96:
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ
Artinya:
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. Al-A’raf: 96)
Sumber Rujukan Pemikiran Mohammad Natsir
Buku Dakwah dan Pemikirannya — Dr. Endang Saifuddin Anshari.
Buku Pak Natsir 80 Tahun: Pandangan dan Penilaian Generasi Muda.
Skripsi UINSA Konsep Teistik Demokrasi sebagai Dasar Negara Perspektif Mohammad Natsir.
Jurnal Pemikiran Mohammad Natsir tentang Ideologisasi Islam 1949–1959.
Salam Jihad, Brother Eggi Sudjana (BES)




