Brother Eggi Sudjana: Demokrasi Jangan Keblinger, Polemik Ijazah Jokowi Harus Berujung Kepastian Hukum

JAKARTA, MATAPENAINDONESIA.CO.ID — Polemik mengenai dugaan persoalan ijazah mantan Presiden Ke 7 Ir. H, Joko Widodo kembali menjadi perbincangan luas di ruang publik. Perdebatan berkembang di media sosial maupun media arus utama dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk tokoh publik.

Dalam situasi tersebut, Brother Eggi Sudjana (BES) menyoroti pentingnya demokrasi yang tetap berpijak pada etika, verifikasi fakta dan kepastian hukum. Menurut perspektif yang disampaikan, pada Kamis (13/8). kebebasan berpendapat tidak seharusnya berubah menjadi ruang untuk saling menuduh tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demokrasi memang memberikan ruang bagi perbedaan pendapat. Namun, demokrasi tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Setiap pendapat, kritik maupun tuduhan tetap harus dibedakan berdasarkan fakta, opini dan bukti hukum.

Demokrasi Ramai, tetapi Jangan Kehilangan Arah

Perdebatan mengenai polemik ijazah Jokowi Presiden RI ke 7 yang terus bergulir dinilai berisiko menjadi kegaduhan apabila tidak disertai fakta dan proses hukum yang jelas.

Ruang publik akhirnya dipenuhi saling klaim, saling bantah dan perdebatan panjang. Kondisi tersebut dapat membuat masyarakat kesulitan membedakan mana informasi yang telah terverifikasi dan mana yang masih berupa dugaan atau opini.

Dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus tetap disampaikan dengan argumentasi yang bertanggung jawab.

Media massa juga memiliki posisi penting dalam situasi seperti ini. Pers semestinya tidak hanya mengejar perhatian publik, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi dan memberikan ruang yang berimbang kepada pihak-pihak terkait.

Masyarakat Jangan Menjadi Korban Kegaduhan

Kegaduhan di ruang publik pada akhirnya dapat berdampak kepada masyarakat.

Di tengah berbagai persoalan ekonomi dan kebutuhan dasar rakyat, publik justru dapat terseret dalam perdebatan panjang yang belum tentu memberikan kepastian mengenai persoalan sebenarnya.

Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas, bukan sekadar pernyataan yang terus diulang.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: 6 Kunci Meraih Rahmat Allah SWT Menurut Al-Qur'an

Karena itu, publik perlu membedakan antara fakta, dugaan, opini, kritik dan tuduhan. Informasi yang belum terbukti sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai kebenaran.

Al-Qur’an Mengajarkan Tabayun Sebelum Mempercayai Berita

Dalam perspektif Islam, persoalan informasi memiliki landasan yang sangat jelas. Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk melakukan tabayun atau verifikasi ketika menerima sebuah berita.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa sebuah informasi tidak seharusnya langsung diterima dan disebarkan sebelum diperiksa kebenarannya.

Larangan Berprasangka

Allah SWT juga mengingatkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 12:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.”

Pesan tersebut relevan dengan kondisi ruang publik saat ini, ketika informasi dapat menyebar dalam hitungan detik melalui media sosial.

Jangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Pengetahuan !

Al-Qur’an juga memberikan peringatan dalam QS. Al-Isra ayat 36:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Artinya:

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

Ayat ini mengandung pesan penting bahwa manusia memiliki tanggung jawab atas informasi yang diterima, diyakini dan disampaikan kepada orang lain.

Baca juga:  Baitul Maal dan Solidaritas Islam Dunia Solusi Jitu Untuk Palestina

Peringatan Al-Qur’an tentang Menyebarkan Berita

Dalam QS. An-Nur ayat 15–16, Allah SWT juga memberikan peringatan mengenai sikap menyebarkan suatu berita tanpa mengetahui kebenarannya.

Allah SWT berfirman:

إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ

Artinya:

“(Ingatlah) ketika kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun, dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu suatu perkara besar.”

Kemudian Allah SWT berfirman:

وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَٰذَا سُبْحَانَكَ هَٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ

Artinya:

“Dan mengapa ketika kamu mendengarnya, kamu tidak berkata, ‘Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Mahasuci Engkau, ini adalah kebohongan yang besar.’”

Pesan ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa persoalan informasi bukan hanya menyangkut etika sosial, tetapi juga berkaitan dengan pertanggungjawaban moral dan agama.

Brother Eggi Sudjana (BES) dan Damai Hari Lubis (DHL)

Dalam konteks persoalan hukum dan kebebasan menyampaikan pendapat, nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga menjadi bagian dari perdebatan yang berkembang di ruang publik.

Upaya seseorang memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum merupakan bagian dari hak warga negara. Namun, setiap proses hukum harus tetap diuji melalui mekanisme yang berlaku dan tidak seharusnya diputuskan hanya berdasarkan opini di media sosial.

Pertemuan atau komunikasi dengan pejabat maupun mantan pejabat negara juga dapat dipandang berbeda oleh masyarakat. Namun, perbedaan penafsiran tersebut tidak semestinya berkembang menjadi tuduhan yang diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat pembuktian yang sah.

Kepastian Hukum Harus Menjadi Jalan Keluar

Negara memiliki kewajiban memastikan hukum berjalan secara adil. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka mekanisme hukum harus menjadi sarana untuk menguji dugaan tersebut.

Sebaliknya, apabila suatu tuduhan tidak terbukti, pihak yang menjadi objek tuduhan juga memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Baca juga:  Pemkab Bogor Jadi Sorotan, Hibah Dispora Rp40,5 Miliar di Tengah Tingginya Angka Kemiskinan

Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ketentuan yang harus dibaca sesuai perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, kebebasan berpendapat harus ditempatkan berdampingan dengan tanggung jawab hukum.

Demokrasi Membutuhkan Etika

Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga membutuhkan etika, tanggung jawab dan kedewasaan.

Media harus kembali menjalankan fungsi mencerdaskan masyarakat. Tokoh publik harus memberikan contoh dalam menggunakan kebebasan berpendapat. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memberikan kepastian serta menjamin perlindungan hukum secara adil.

Sementara masyarakat harus semakin kritis dalam menerima informasi dan tidak mudah menyebarkan berita yang belum terverifikasi.

Demokrasi tidak akan runtuh karena hukum ditegakkan secara tegas dan adil. Demokrasi justru akan kehilangan kepercayaan ketika hukum tidak mampu memberikan kepastian.

Negara yang kuat bukan negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu menjamin kebebasan berpendapat sekaligus melindungi setiap warga negara melalui hukum yang adil. (ATS)

Sumber: Prof Dr H, Eggi Sudjana, SH., M.Si

Focus Keyphrase:

Eggi Sudjana polemik ijazah Jokowi

Slug:

eggi-sudjana-soroti-demokrasi-keblinger-polemik-ijazah-jokowi

Meta Description:

Eggi Sudjana menyoroti polemik ijazah Jokowi dan pentingnya kepastian hukum. Demokrasi membutuhkan kebebasan, tabayun, etika dan tanggung jawab.

Tags:

Eggi Sudjana, Joko Widodo, Jokowi, Ijazah Jokowi, Polemik Ijazah Jokowi, Demokrasi Indonesia, Kepastian Hukum, Damai Hari Lubis, UU ITE, KUHP Nasional, Politik Indonesia, Hukum Indonesia, Kebebasan Berpendapat, Al Quran, Tabayun

Kategori:

Nasional → Hukum → Politik

Keyword turunan:

Eggi Sudjana, Eggi Sudjana Jokowi, Eggi Sudjana demokrasi, polemik ijazah Jokowi, ijazah Jokowi, kepastian hukum Indonesia, demokrasi Indonesia, tabayun Al Quran.

Latest

Mutiara Hikmah, BES: QS Al-An’am 6:65 dan Bahaya Diadu Domba Antar-Golongan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Eggi Sudjana di Tengah Aksi Petisi 26: Bersihkan Bogor dari Korupsi, Narkoba dan Judi

CIBINONG, MATAPENAINDONESIA.CO.ID – Tokoh nasional dan aktivis senior, Prof....

Mutiara Hikmah, BES: QS An-Nur 24:26 dan Misteri Jodoh Fir’aun, Asiyah serta Nabi Luth

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Mutiara Hikmah, BES: Standar Cinta Allah, Ittiba’ kepada Rasulullah Nabi Muhammad SAW

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah, BES: QS Al-An’am 6:65 dan Bahaya Diadu Domba Antar-Golongan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Eggi Sudjana di Tengah Aksi Petisi 26: Bersihkan Bogor dari Korupsi, Narkoba dan Judi

CIBINONG, MATAPENAINDONESIA.CO.ID – Tokoh nasional dan aktivis senior, Prof....

Mutiara Hikmah, BES: QS An-Nur 24:26 dan Misteri Jodoh Fir’aun, Asiyah serta Nabi Luth

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Mutiara Hikmah, BES: Standar Cinta Allah, Ittiba’ kepada Rasulullah Nabi Muhammad SAW

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Mutiara Hikmah, BES: QS Al-An’am 6:44, Hukum Istidraj dan Kesenangan yang Bisa Menjadi Jebakan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA– BISMILLAH, Prof Eggi Sudjana...

Mutiara Hikmah, BES: QS Al-An’am 6:65 dan Bahaya Diadu Domba Antar-Golongan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), dalam Mutiara Hikmah Selasa,...

Eggi Sudjana di Tengah Aksi Petisi 26: Bersihkan Bogor dari Korupsi, Narkoba dan Judi

CIBINONG, MATAPENAINDONESIA.CO.ID – Tokoh nasional dan aktivis senior, Prof. Dr. Eggi Sudjana, hadir di tengah persiapan aksi Petisi 26 di Posko Katar Cibinong, Kabupaten...

Mutiara Hikmah, BES: QS An-Nur 24:26 dan Misteri Jodoh Fir’aun, Asiyah serta Nabi Luth

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), dalam Mutiara Hikmah Senin,...