KAB BOGOR, MPI — Kebakaran gudang limbah di Kampung Tegal Jambu, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Selasa (4/8) lalu. kini masih sangat menyisakan persoalan bagi warga. Setelah insiden tersebut, sejumlah fasilitas publik dilaporkan mengalami kerusakan, sementara warga mempertanyakan tindak lanjut terhadap dampak lingkungan dan pengelolaan sisa material kebakaran.
Pengelola gudang, PT Mitra, mendapat sorotan karena disebut belum menyelesaikan sejumlah persoalan yang muncul setelah kebakaran. Di sisi lain, PT Elang Perdana Tyres Industry didesak melakukan evaluasi terhadap pengelolaan limbah dan hubungan dengan vendor yang menangani limbah perusahaan.
Fasilitas Publik Rusak
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah fasilitas publik disebut terdampak akibat kebakaran. Di antaranya gapura akses jalan menuju pemakaman yang berada di kawasan Perumahan Rancamanyar dan Perumahan Poci yang dilaporkan roboh.
Selain itu, sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) yang disebut dibangun melalui program pemerintah dengan menggunakan anggaran negara melalui Dana Desa juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Hingga kini, warga mempertanyakan kepastian perbaikan terhadap fasilitas yang terdampak.
Warga Pertanyakan Dampak Lingkungan
Warga RW 05 Kampung Tegal Jambu juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dampak kebakaran, antara lain persoalan asap dan polusi udara, pembersihan sisa material kebakaran, serta kejelasan mengenai legalitas dan perizinan kegiatan pengelolaan limbah di lokasi.
Sejumlah mantan pengurus RT dan RW setempat juga mempertanyakan keberadaan dokumen atau persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan PT Mitra di wilayah tersebut.
Namun demikian, persoalan mengenai status perizinan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi pemerintah yang berwenang.
PT Elang Perdana Didesak Evaluasi Vendor
Sebagai perusahaan yang disebut memiliki hubungan dengan pengelolaan limbah melalui vendor, PT Elang Perdana Tyres Industry didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Mitra.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan tata kelola limbah, legalitas kegiatan, standar keselamatan, serta tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Pihak yang mengkritisi persoalan ini menilai, apabila suatu perusahaan menyerahkan pengelolaan limbah kepada pihak ketiga, aspek kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup tetap harus menjadi perhatian serius.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan Perlu Diusut
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 69 ayat (1) huruf a mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Sementara Pasal 69 ayat (1) huruf f mengatur larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Adapun Pasal 88 mengatur prinsip strict liability dalam kondisi tertentu terhadap pihak yang kegiatan usahanya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan.
Pasal 104 UU PPLH juga mengatur ketentuan pidana terhadap dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Selain UU PPLH, pengelolaan lingkungan hidup juga berkaitan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3 dan non-B3 serta persetujuan lingkungan.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kasus kebakaran gudang limbah di Tegal Jambu tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta instansi lingkungan hidup yang berwenang.
Pemred Beritapantau.com Minta Kasus Tidak Dibiarkan
Pemimpin Redaksi beritapantau.com, Wahidin, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya meminta konfirmasi dan audiensi kepada PT Mitra terkait persoalan tersebut.
Menurut Wahidin, persoalan kebakaran gudang limbah di Tegal Jambu tidak semestinya berhenti setelah api dipadamkan karena masih terdapat persoalan fasilitas publik, dampak terhadap warga, serta pertanyaan mengenai pengelolaan limbah.
“Kebakaran gudang limbah di Tegal Jambu Sukahati ini bukan sekadar musibah. Masih ada persoalan yang harus dijelaskan, terutama mengenai kerusakan fasilitas publik dan dampak yang dirasakan warga,” ujar Wahidin pada Minggu (16/8/2026) kepada Mata pena indonesia.
Wahidin juga menyoroti komunikasi dengan PT Elang Perdana Tyres Industry. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan perwakilan perusahaan, termasuk Yudi beserta tim.
Menurutnya, dalam audiensi tersebut pihak perusahaan disebut masih menunggu keterangan resmi dari PT Mitra dan pernah menyampaikan rencana pertemuan bersama antara PT Mitra dan media.
Namun, menurut Wahidin, pertemuan tersebut hingga kini belum terealisasi.
“Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada janji pertemuan. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana penyelesaian kerusakan serta dampak lingkungannya,” katanya.
Minta Aparat dan Instansi Lingkungan Turun Tangan
Wahidin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar mendapat kejelasan dari perusahaan maupun pemerintah.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jika memang terdapat dugaan pengelolaan limbah tanpa legalitas yang sesuai atau pelanggaran ketentuan lingkungan, hal tersebut harus diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai pelanggaran perizinan, dumping limbah, maupun tanggung jawab hukum masing-masing pihak masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. (Syam)




