JAKARTA, MPI – Dugaan penggunaan lantunan ayat suci Al-Qur’an dalam sebuah aktivitas promosi minuman keras (miras) di salah satu booth pada festival musik The Sounds Project Vol. 9 di kawasan Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, menuai kecaman.
Tindakan tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi melukai sensitivitas umat Islam karena Al-Qur’an merupakan kitab suci yang memiliki kedudukan sangat mulia bagi umat Islam, sementara minuman keras secara tegas dilarang dalam ajaran Islam.
Kritik tersebut disampaikan Heri Irawan. Ia menilai simbol dan ayat agama semestinya tidak digunakan sebagai bagian dari permainan, tantangan, hiburan, maupun strategi promosi produk yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
“Al-Qur’an adalah kalamullah yang harus dihormati dan ditempatkan pada posisi yang mulia. Jangan sampai ayat-ayat suci dijadikan alat promosi atau sekadar gimmick untuk mendapatkan produk minuman keras,” tegas Heri.
Dinilai Bukan Sekadar Kelalaian
Menurut Heri, apabila benar terdapat aktivitas yang menjadikan pembacaan Surat Ad-Duha sebagai bagian dari tantangan untuk memperoleh minuman keras, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai kelalaian biasa.
Ia menilai seluruh pihak yang memiliki kewenangan di lokasi acara harus memiliki kepekaan terhadap aktivitas yang berpotensi menyinggung keyakinan masyarakat.
“Ruang publik harus tetap memperhatikan etika, norma dan sensitivitas keagamaan. Jangan sampai simbol agama dipergunakan untuk kepentingan hiburan atau promosi bisnis,” ujarnya.
The Sounds Project Vol. 9 sendiri digelar pada Kamis sampai Minggu (7–9/8/2026) di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, dengan menghadirkan lebih dari 120 musisi lokal dan internasional.
Permintaan Maaf Dinilai Belum Cukup
Heri juga menyoroti permintaan maaf dari pihak manajemen yang, berdasarkan keterangan yang beredar, menyebut kejadian tersebut sebagai spontanitas pengunjung dan kelalaian pengawasan.
Menurut dia, permintaan maaf merupakan langkah penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses klarifikasi maupun proses hukum apabila memang terdapat laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang sudah ada laporan kepada kepolisian, biarkan proses hukum berjalan secara objektif. Semua pihak harus diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan perannya masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, pihak penyelenggara, pengelola booth, pembawa acara maupun individu yang terlibat perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung di tengah acara.
Heri berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara kegiatan publik, khususnya festival musik dan acara yang melibatkan sponsor atau produk komersial.
Menurutnya, kebebasan berekspresi dan kreativitas tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.
“Hormati keyakinan umat beragama. Jangan mengeksploitasi simbol agama demi promosi, hiburan, sensasi, maupun konten semata,” pungkasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan pelanggaran kepada mekanisme klarifikasi serta proses hukum yang berlaku.
Oleh: Heri Irawan
Editor: Redaksi




