BOGOR, MPI — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak konsisten dalam memberikan penjelasan terkait penindakan hukum di Pendopo Kabupaten Bogor pada Kamis, (20/8/2026).
BPI KPNPA RI Bogor menilai simpang siur informasi mengenai penindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Organisasi tersebut meminta KPK memberikan penjelasan secara terbuka, konsisten, dan berdasarkan fakta hukum.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai keterangan yang disampaikan pihak KPK, baik melalui humas maupun penyidik, belum memberikan kejelasan yang memadai kepada publik.
Menurutnya, perubahan penjelasan mengenai status penindakan justru menimbulkan apa yang disebutnya sebagai “bola liar” serta dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.
“KPK seperti tak bertaji. Jawaban humas dan penyidiknya sangat inkonsisten. Ada indikasi mempermainkan kasus ini. Narasi penindakan di lapangan jangan dipelintir dari fakta tangkap tangan menjadi sekadar Sprindik Umum yang bias tanpa tersangka,” tegas Rizwan
BPI KPNPA RI Bogor menyoroti adanya informasi mengenai pengamanan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penindakan tersebut.
Di sisi lain, BPI KPNPA RI Bogor mempertanyakan penyebutan perkara sebagai penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, sementara publik masih menunggu kejelasan mengenai pihak-pihak yang telah diamankan dan status hukumnya.
Rizwan menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh KPK agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Penjelasan KPK sama sekali tidak masuk akal dan diduga kuat melabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh dugaan dan penilaian tersebut merupakan pandangan BPI KPNPA RI Bogor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum seseorang tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
BPI KPNPA RI Bogor menyebut setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Pertama, barang bukti, yakni adanya informasi mengenai uang tunai dalam jumlah besar yang disebut telah diamankan dalam rangkaian penindakan.
Kedua, subjek hukum, yakni pihak-pihak yang disebut berada dan diperiksa dalam rangkaian kegiatan penindakan di lingkungan Pendopo Kabupaten Bogor.
Ketiga, unsur pidana, yang menurut BPI KPNPA RI Bogor perlu diuji secara hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan KPK.
BPI KPNPA RI Bogor meminta seluruh pihak tidak menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya penetapan status hukum dan proses hukum yang sah.
BPI KPNPA RI Bogor juga mengingatkan pentingnya KPK menjalankan tugas berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas sebagaimana menjadi asas dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
Menurut Rizwan, keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan perkara secara proporsional dan tidak mendapatkan informasi yang berubah-ubah.
BPI KPNPA RI Bogor juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai tertangkap tangan dalam KUHAP serta ketentuan mengenai permufakatan jahat yang diatur dalam hukum pidana.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap perkara konkret tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan kewenangan penyidik serta penuntut umum.
Desak KPK Berikan Kejelasan Status Hukum
BPI KPNPA RI Bogor mendesak KPK memberikan penjelasan yang transparan mengenai konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, serta perkembangan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Rizwan menegaskan masyarakat Kabupaten Bogor berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
BPI KPNPA RI Bogor juga memperingatkan agar tidak ada tawar-menawar dalam proses penegakan hukum.
Jika dalam perkembangan selanjutnya dinilai tidak terdapat kejelasan mengenai penanganan perkara, BPI KPNPA RI Bogor menyatakan siap membawa persoalan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik.
“Jangan pelintir OTT menjadi Sprindik Umum. Kami meminta KPK menjaga marwah pemberantasan korupsi dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat,” tutup Rizwan.
BPI KPNPA RI Bogor menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan mendorong proses hukum berjalan secara transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Syam)




