Seleksi Mediator Non-Hakim PN Cibinong Disorot, Diduga Cacat Hukum, Irawansyah Siap Tempuh Jalur Gugatan

CIBINONG, MPI Polemik seleksi mediator non-hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kian memanas. Proses rekrutmen yang diumumkan melalui media sosial tersebut dinilai sarat kejanggalan dan diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga memicu rencana gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Irawansyah, mengaku terkejut saat mengetahui pengumuman resmi penerimaan calon mediator non-hakim melalui akun Instagram PN Cibinong. Dalam pengumuman itu, pendaftaran dibuka mulai 1 April hingga 8 April 2026.

“Pengumuman ini langsung menimbulkan polemik di kalangan mediator non-hakim periode 2025. Kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Irawansyah.

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Sejarah Nabi Nuh, Pelajaran Sepanjang Zaman dan Pentingnya Upgrade ASI

Ia menjelaskan, sejumlah persyaratan yang dicantumkan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Salah satu poin yang disoroti adalah kewajiban bagi peserta untuk melampirkan dokumen tambahan, seperti SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Tak hanya itu, panitia juga mengagendakan ujian kompetensi bagi peserta yang lolos administrasi pada 20 April 2026. Padahal, menurut Irawansyah, para calon tersebut sebelumnya sudah dinyatakan kompeten dan tersertifikasi oleh Mahkamah Agung RI.

Baca juga:  Alasan Prabowo Ingin Beri Bintang Mahaputera ke Kapolri

“Tidak ada dasar hukum bagi pengadilan negeri untuk kembali menguji kompetensi mediator yang sudah tersertifikasi. Ini menjadi pertanyaan besar,” tegasnya kepada awak media, pada Selasa (21/4/2026).

Lebih jauh, ia menyoroti mekanisme ujian yang dianggap tidak transparan. Peserta hanya diberikan 50 soal pilihan ganda tanpa kejelasan mengenai sumber materi soal, sistem penilaian, maupun pengawasan pelaksanaan ujian.

“Kondisi ini sangat rawan disalahgunakan dan menimbulkan dugaan bahwa seleksi digunakan untuk menjegal pihak tertentu,” tambahnya.

Berdasarkan rangkaian proses tersebut, mulai dari persyaratan hingga pelaksanaan ujian, Irawansyah menilai seleksi ini berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Budaya Dibunuh oleh Ego: Pencatutan Nama Ulama di Citeureup

Ia pun menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak terkait.

“Pihak yang akan kami gugat antara lain panitia seleksi, Ketua PN Cibinong, Ketua Mahkamah Agung RI, serta Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai preseden baru yang belum pernah terjadi di pengadilan negeri lain di Indonesia. Jika terbukti melanggar aturan, polemik ini berpotensi membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi mediator di lingkungan peradilan.

(Syam)

Latest

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan dan Soroti Pengelolaan APBN

JAKARTA, MPI -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah...

Prof Eggi Sudjana: Jangan Ngaku Jadi Tuhan! – Tafsir QS. Fatir 35:1-2 Tentang Kekuasaan, Malaikat, dan Rahmat Allah

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah Jumat, 12 Juni 2026 QS. Fatir...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Ma’idah 32 – Nyawa Manusia, Fungsi Negara, dan Revolusi Fungsional

MUTIARA HIKMAH - KAMIS, 11 Juni 2026 Matapenaindonesia.co.id - Allah...

Rudy Susmanto Pertahankan WTP Dua Tahun Berturut-turut, Untuk Pemkab Bogor

BANDUNG | JAWA BARAT, MPI - Dibawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy...

Newsletter

Don't miss

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan dan Soroti Pengelolaan APBN

JAKARTA, MPI -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah...

Prof Eggi Sudjana: Jangan Ngaku Jadi Tuhan! – Tafsir QS. Fatir 35:1-2 Tentang Kekuasaan, Malaikat, dan Rahmat Allah

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah Jumat, 12 Juni 2026 QS. Fatir...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Ma’idah 32 – Nyawa Manusia, Fungsi Negara, dan Revolusi Fungsional

MUTIARA HIKMAH - KAMIS, 11 Juni 2026 Matapenaindonesia.co.id - Allah...

Rudy Susmanto Pertahankan WTP Dua Tahun Berturut-turut, Untuk Pemkab Bogor

BANDUNG | JAWA BARAT, MPI - Dibawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy...

Turnamen Biliar Bupati Cup 2026: Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Sportivitas Pegawai Pemkab Bogor

CIBINONG, MPI - Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Turnamen Biliar Bupati Cup...

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan dan Soroti Pengelolaan APBN

JAKARTA, MPI -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI),...

Prof Eggi Sudjana: Jangan Ngaku Jadi Tuhan! – Tafsir QS. Fatir 35:1-2 Tentang Kekuasaan, Malaikat, dan Rahmat Allah

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah Jumat, 12 Juni 2026 QS. Fatir 35: Ayat 1 اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ فَا طِرِ السَّمٰوٰتِ وَا لْاَرْضِ جَا عِلِ الْمَلٰٓئِكَةِ رُسُلًا اُولِيْۤ اَجْنِحَةٍ...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Ma’idah 32 – Nyawa Manusia, Fungsi Negara, dan Revolusi Fungsional

MUTIARA HIKMAH - KAMIS, 11 Juni 2026 Matapenaindonesia.co.id - Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْۤ اِسْرَآءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِۢغَيْرِ نَفْسٍ...