Seleksi Mediator Non-Hakim PN Cibinong Disorot, Diduga Cacat Hukum, Irawansyah Siap Tempuh Jalur Gugatan

CIBINONG, MPI Polemik seleksi mediator non-hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kian memanas. Proses rekrutmen yang diumumkan melalui media sosial tersebut dinilai sarat kejanggalan dan diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga memicu rencana gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Irawansyah, mengaku terkejut saat mengetahui pengumuman resmi penerimaan calon mediator non-hakim melalui akun Instagram PN Cibinong. Dalam pengumuman itu, pendaftaran dibuka mulai 1 April hingga 8 April 2026.

“Pengumuman ini langsung menimbulkan polemik di kalangan mediator non-hakim periode 2025. Kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Irawansyah.

Baca juga:  Ketum NGO KBB Menyesalkan Ketidakpastian Hukum dan Potensi Pelanggaran Gagal Bayar Pemkab Bogor

Ia menjelaskan, sejumlah persyaratan yang dicantumkan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Salah satu poin yang disoroti adalah kewajiban bagi peserta untuk melampirkan dokumen tambahan, seperti SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Tak hanya itu, panitia juga mengagendakan ujian kompetensi bagi peserta yang lolos administrasi pada 20 April 2026. Padahal, menurut Irawansyah, para calon tersebut sebelumnya sudah dinyatakan kompeten dan tersertifikasi oleh Mahkamah Agung RI.

Baca juga:  Penghapusan Utang KUR Petani Sumatra, LBH Keadilan: Negara Hadir untuk Rakyat

“Tidak ada dasar hukum bagi pengadilan negeri untuk kembali menguji kompetensi mediator yang sudah tersertifikasi. Ini menjadi pertanyaan besar,” tegasnya kepada awak media, pada Selasa (21/4/2026).

Lebih jauh, ia menyoroti mekanisme ujian yang dianggap tidak transparan. Peserta hanya diberikan 50 soal pilihan ganda tanpa kejelasan mengenai sumber materi soal, sistem penilaian, maupun pengawasan pelaksanaan ujian.

“Kondisi ini sangat rawan disalahgunakan dan menimbulkan dugaan bahwa seleksi digunakan untuk menjegal pihak tertentu,” tambahnya.

Berdasarkan rangkaian proses tersebut, mulai dari persyaratan hingga pelaksanaan ujian, Irawansyah menilai seleksi ini berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Tingkatkan Pengawasan, Pemerintah Cegah WNA Menyalahgunakan Izin Tinggal

Ia pun menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak terkait.

“Pihak yang akan kami gugat antara lain panitia seleksi, Ketua PN Cibinong, Ketua Mahkamah Agung RI, serta Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai preseden baru yang belum pernah terjadi di pengadilan negeri lain di Indonesia. Jika terbukti melanggar aturan, polemik ini berpotensi membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi mediator di lingkungan peradilan.

(Syam)

Latest

Jaga Hati Agar Tidak Tersempit Saat Nama Allah Disebut

MUTIARA HIKMAH - SELASA, 21 APRIL 2026Matapenaindonesia - Allaah...

Arogansi Kades Cipeucang: Usir Wartawan dan Keluarkan Kata Kasar, Terancam Pasal UU Pers

CILEUNGSI, MPI - Sikap arogan dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh...

Bupati Rudy Susmanto Percepat Penataan Wilayah, Babakan Madang dan Parung Kini Jadi Fokus

KAB BOGOR, MPI - Bupati Bogor melanjutkan peninjauan penataan wilayah di...

Jaga Silaturahmi, Hindai Fitnah: Kunci Keselamatan Dunia Akhirat

MUTIARA HIKMAH SENIN – 20 APRIL 2026Matapenaindonesia - Perintah Silaturahmi...

Newsletter

Don't miss

Jaga Hati Agar Tidak Tersempit Saat Nama Allah Disebut

MUTIARA HIKMAH - SELASA, 21 APRIL 2026Matapenaindonesia - Allaah...

Arogansi Kades Cipeucang: Usir Wartawan dan Keluarkan Kata Kasar, Terancam Pasal UU Pers

CILEUNGSI, MPI - Sikap arogan dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh...

Bupati Rudy Susmanto Percepat Penataan Wilayah, Babakan Madang dan Parung Kini Jadi Fokus

KAB BOGOR, MPI - Bupati Bogor melanjutkan peninjauan penataan wilayah di...

Jaga Silaturahmi, Hindai Fitnah: Kunci Keselamatan Dunia Akhirat

MUTIARA HIKMAH SENIN – 20 APRIL 2026Matapenaindonesia - Perintah Silaturahmi...

Anak Ketua KORWIL PWRI Bogor Selatan Jadi Korban Penganiayaan Berat, Polsek Cijeruk Tindak Lajut Penyelidikan

KAB BOGOR, MPI - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang...

Jaga Hati Agar Tidak Tersempit Saat Nama Allah Disebut

MUTIARA HIKMAH - SELASA, 21 APRIL 2026Matapenaindonesia - Allaah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:وَاِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَحْدَهُ اشْمَاَزَّتْ قُلُوْبُ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِالْاٰخِرَةِ ۚ وَاِذَا...

Arogansi Kades Cipeucang: Usir Wartawan dan Keluarkan Kata Kasar, Terancam Pasal UU Pers

CILEUNGSI, MPI - Sikap arogan dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cipecang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Gopur Atmaja, terhadap awak media yang sedang menjalankan...

Bupati Rudy Susmanto Percepat Penataan Wilayah, Babakan Madang dan Parung Kini Jadi Fokus

KAB BOGOR, MPI - Bupati Bogor melanjutkan peninjauan penataan wilayah di sejumlah titik di Kabupaten Bogor, kali ini berfokus di Kecamatan Babakan Madang. Kegiatan ini merupakan...