BOGOR, MPI — Anggaran pembangunan Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, yang menjadi sorotan dalam sejumlah konten viral di media sosial disebut telah diperiksa oleh Inspektorat. Berdasarkan keterangan kuasa hukum Kepala Desa Cibuntu, H. Ahmad Yani, S.Ap., pemeriksaan tersebut telah selesai dan tidak ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan anggaran yang dipersoalkan.
Hal tersebut disampaikan Prabu Justicia Law Firm, selaku kuasa hukum H. Ahmad Yani, pada Sabtu (29/8/2026).Tim kuasa hukum menyebut anggaran yang menjadi sorotan dalam konten viral tersebut berkaitan dengan pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2023–2025.
Menurut kuasa hukum, Pemerintah Desa Cibuntu telah melaporkan pelaksanaan anggaran tersebut kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat melakukan pemeriksaan secara langsung di Kantor Desa Cibuntu pada tahun anggaran berjalan.
“Pemeriksaannya sudah selesai dan hasilnya tidak ditemukan permasalahan. Artinya, apa yang dipersoalkan dan diviralkan itu sesungguhnya sudah tuntas melalui mekanisme pengawasan resmi negara,” ujar Ahmad Muhibullah, S.H., advokat yang menangani perkara tersebut.
Persoalan ini bermula dari sejumlah unggahan pada akun TikTok @lensatvnews yang mengatasnamakan Lensa Media Group.
Dalam konten tersebut terdapat tudingan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa serta dugaan praktik nepotisme di Desa Cibuntu. Konten itu disebut telah ditonton lebih dari 142 ribu kali dan dibagikan lebih dari 2.000 kali.
Tim kuasa hukum menilai tudingan yang disampaikan dalam konten tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Kuasa hukum juga mempersoalkan tidak adanya langkah konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek tudingan sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
Pimpinan Prabu Justicia Law Firm, Asep Bunhori, S.IP., S.H., mengatakan persoalan tersebut menjadi penting dari sisi hukum karena adanya informasi yang menurutnya tidak disertai konfirmasi kepada pihak yang dituding.
“Ketika sebuah persoalan sudah diperiksa lembaga pengawas resmi dan dinyatakan bersih, lalu tetap disajikan ke publik seolah-olah ada penyimpangan tanpa konfirmasi apa pun, maka yang terjadi bukan lagi pengawasan, melainkan kerugian terhadap nama baik seseorang,” kata Asep.
Sebagai langkah awal, Prabu Justicia Law Firm menyatakan akan melayangkan somasi kepada pengelola akun yang memuat konten tersebut.
Somasi itu juga akan disertai permintaan hak jawab dan klarifikasi, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kuasa hukum menyatakan apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya membuka sejumlah opsi hukum. Di antaranya pengaduan kepada Dewan Pers, gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum untuk pemulihan nama baik dan tuntutan ganti kerugian.
Selain itu, menurut kuasa hukum, upaya pidana juga akan dipertimbangkan dan ditempuh oleh Kepala Desa Cibuntu dalam kapasitas pribadinya.
Kontak Media:
Asep Bunhori, S.IP., S.H. ( Prabu Justicia Law Firm )
Alamat: Jl. Raya Ciaruteun Udik No. 54 RT 004 RW 002, Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Telp/Wa : 0812-8138-128




