KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Sejumlah Dokumen Pengadaan Disita

BOGOR, MPI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, penyidik KPK menyasar kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan KPK di Kabupaten Bogor.

Dilansir dari CNN Indonesia, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, hari ini Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Kali ini, Penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8).

Budi mengatakan, sejumlah dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Gaya Hidup Sehat dan Kebangkitan UMKM Melalui Car Free Day

“Selanjutnya, penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang,” kata Budi.

Sehari Sebelumnya KPK Geledah Bappenda dan BKPSDM

Penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (27/8). Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Mutiara Hikmah & Doa Hari Jum'at Berkah

KPK Belum Umumkan Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.

“KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8) dini hari.

Taufik juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat spekulasi ataupun menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai.

Menurutnya, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara transparan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan.

Kegiatan KPK di Kabupaten Bogor Sebelumnya

Baca juga:  Jaga Silaturahmi, Hindai Fitnah: Kunci Keselamatan Dunia Akhirat

Sebelumnya, kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8) juga menjadi perhatian publik.

CNNIndonesia.com melaporkan berdasarkan informasi dari sumber internal KPK, kegiatan tersebut disebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Namun, informasi tersebut dibantah KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kegiatan yang dilakukan merupakan permintaan keterangan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Sejumlah kepala dinas dikabarkan sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KPK juga disebut menemukan dan mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.

Perkara tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap. (Red)

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...