MALAYSIA | MATA PENA INDONESIA – Memperingati 30 September 2026, Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali menyampaikan materi Mutiara Hikmah, Rabu (30/9/2026).
Dalam kajiannya, BES mengangkat QS Al-Mulk ayat 20 dan mengaitkannya dengan pelajaran tauhid, kekuatan manusia, serta refleksi sejarah bangsa Indonesia, khususnya peristiwa yang terjadi pada 30 September 1965.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اَمَّنْ هٰذَا الَّذِيْ هُوَ جُنْدٌ لَّكُمْ يَنْصُرُكُمْ مِّنْ دُوْنِ الرَّحْمٰنِ ۗ اِنِ الْكٰفِرُوْنَ اِلَّا فِيْ غُرُوْرٍ
Artinya:
“Atau siapakah yang akan menjadi bala tentara bagimu yang dapat membelamu selain (Allah) Yang Maha Pengasih? Orang-orang kafir itu hanyalah dalam (keadaan) tertipu.”
(QS Al-Mulk: 20)
“Siapa Bala Tentaramu Selain Allah?”
Menurut BES, ayat tersebut mengandung pertanyaan yang sangat mendasar mengenai siapa yang sesungguhnya mampu memberikan pertolongan dan perlindungan kepada manusia.
“Amman hadza alladzi huwa jundun lakum yanshurukum min dunirrahman,” menurut BES, mengingatkan bahwa manusia tidak boleh menggantungkan seluruh kekuatannya kepada kekuasaan, jumlah, jabatan, senjata, maupun kelompok.
Sebab, pada akhirnya, pertolongan yang hakiki berada dalam kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
BES kemudian mengaitkan pesan tersebut dengan kalimat berikutnya:
“Inil kafiruna illa fi ghurur.”
Menurutnya, ayat ini memberikan peringatan agar manusia tidak terjebak dalam perasaan memiliki kekuatan yang seolah-olah tidak akan pernah berakhir.
Dalam konteks refleksi sejarah, BES kemudian mengajak masyarakat untuk melihat kembali berbagai peristiwa yang pernah terjadi di Indonesia.
30 September 1965 dan Pelajaran Sejarah
Dalam materi yang disampaikannya, BES menyinggung peristiwa 30 September 1965 yang dalam sejarah Indonesia dikenal sebagai G30S.
Ia menyebut bahwa peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian penting dari perjalanan sejarah bangsa dan meninggalkan duka mendalam, termasuk gugurnya sejumlah perwira TNI yang kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi.
BES juga menyinggung berbagai nama yang berkaitan dengan rangkaian sejarah tersebut, termasuk Jenderal Ahmad Yani, Letjen Suprapto, Letjen S. Parman, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo Siswomiharjo, Brigjen Katamso dan Kolonel Sugiyono, serta korban lainnya.
Peristiwa tersebut, menurut BES, semestinya tidak hanya dilihat sebagai catatan politik masa lalu, tetapi juga menjadi bahan renungan bagi generasi sekarang.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terjebak pada kesombongan kekuasaan dan merasa bahwa kekuatan manusia merupakan sesuatu yang mutlak.
“Jundun Lakum” dan Kekuatan yang Dianggap Besar
BES dalam narasinya juga menyinggung adanya berbagai unsur yang pada masa itu dipandang sebagai bagian dari kekuatan politik dan organisasi yang berkaitan dengan PKI.
Ia menyebut antara lain Biro Khusus, Pemuda Rakyat, Gerwani, serta unsur Cakrabirawa, di samping dukungan dan hubungan internasional yang menjadi bagian dari konteks politik Perang Dingin.
Menurut BES, berbagai kekuatan tersebut dapat menjadi gambaran mengenai bagaimana manusia bisa merasa memiliki kekuatan besar.
Namun, ia kemudian kembali kepada pesan QS Al-Mulk ayat 20 bahwa kekuatan manusia pada akhirnya tetap berada di bawah kekuasaan Allah.
TAP MPRS XXV/MPRS/1966
Dalam kajiannya, BES juga menghubungkan pembahasan tersebut dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
Ketetapan tersebut secara resmi membubarkan PKI, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia, serta melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme.
BES memandang ketetapan tersebut sebagai salah satu bagian penting dalam perjalanan sejarah dan ketatanegaraan Indonesia.
Ia mengajak masyarakat untuk memahami sejarah berdasarkan dokumen dan catatan yang ada, sekaligus mengambil pelajaran agar konflik serupa tidak kembali terjadi.
Tentang Narasi Permintaan Maaf kepada Korban Peristiwa 1965
BES juga menyinggung adanya pembicaraan mengenai rekonsiliasi dan hak-hak korban dalam konteks pelanggaran HAM masa lalu.
Dalam materi yang disampaikannya, BES mempertanyakan bagaimana masyarakat seharusnya memahami persoalan tersebut, khususnya ketika berbicara mengenai peristiwa 1965.
Untuk meluruskan konteksnya, Presiden Joko Widodo pada 2015 dan 2016 pernah menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk meminta maaf kepada PKI.
Sementara itu, pada Januari 2023, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat pada sejumlah peristiwa masa lalu, termasuk peristiwa 1965–1966, serta menyatakan penyesalan dan komitmen untuk melakukan pemulihan hak korban secara adil dan bijaksana.
Karena itu, menurut BES, pembahasan mengenai sejarah 1965 perlu ditempatkan secara hati-hati dengan membedakan antara pengakuan terhadap korban pelanggaran HAM, proses pemulihan korban, dan persoalan organisasi atau ideologi PKI.
Benarkah Ada Istilah “PKI Gaya Baru”?
BES juga mengangkat istilah “PKI Gaya Baru” atau yang dalam sejumlah pembahasan disebut sebagai bentuk baru komunisme.
Istilah tersebut memang pernah digunakan oleh sejumlah pihak, termasuk Taufik Bahaudin dari UI Watch, dalam menyampaikan pandangannya mengenai dugaan munculnya pola atau cara baru penyebaran ideologi komunisme.
Namun, istilah “PKI Gaya Baru” bukan merupakan nama organisasi PKI baru yang secara resmi terverifikasi. Karena itu, istilah tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai istilah atau klaim dalam wacana tertentu, bukan sebagai fakta mengenai berdirinya organisasi PKI baru.
Di sisi lain, secara hukum dan ketatanegaraan, TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tetap tercatat sebagai ketetapan yang berlaku.
Jangan Terjebak Perpecahan
BES kemudian mengajak masyarakat agar mengambil pelajaran dari sejarah.
Menurutnya, tantangan bangsa saat ini bukan hanya bagaimana memahami masa lalu, tetapi juga bagaimana menjaga agar masyarakat tidak kembali terpecah oleh berbagai kepentingan.
Ia mengingatkan agar umat Islam tetap memegang prinsip Bela Islam, Bela Kejujuran, Bela Kebenaran dan Bela Keadilan, serta menjadikan tauhid sebagai landasan kehidupan.
Dalam konteks tersebut, QS Al-Mulk ayat 20 menjadi pengingat bahwa manusia, dengan seluruh kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya, tetap memiliki keterbatasan.
“Siapa bala tentaramu yang dapat membelamu selain Allah?”
Pertanyaan tersebut, menurut BES, bukan hanya untuk melihat sejarah masa lalu, tetapi juga menjadi bahan introspeksi bagi setiap manusia dalam menjalani kehidupan.
Kesimpulan Mutiara Hikmah BES
Melalui Mutiara Hikmah Rabu, 30 September 2026, BES mengajak masyarakat untuk menjadikan sejarah sebagai bahan pembelajaran.
Peristiwa 30 September 1965 tidak semestinya hanya menjadi perdebatan, tetapi juga menjadi pengingat mengenai pentingnya persatuan, keadilan, ketauhidan dan penghormatan terhadap korban.
Pesan utama yang ditekankan BES kembali kepada QS Al-Mulk ayat 20:
“Siapa yang akan menjadi bala tentara bagimu yang dapat membelamu selain Allah Yang Maha Pengasih?”
Bagi BES, ayat tersebut mengajarkan bahwa sebesar apa pun kekuatan manusia, tetap tidak ada yang dapat menandingi kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sejarah harus tetap dipelajari, kebenaran harus dicari dengan jernih, dan kehidupan berbangsa harus diarahkan agar tidak kembali terjebak dalam konflik dan perpecahan.
Wallahu A’lam.
Salam Jihad dan Sabar
Brother Eggi Sudjana (BES)




