JAKARTA | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si. menyoroti persoalan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait pentingnya kejelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon.
Hal tersebut disampaikan Eggi Sudjana saat menjadi narasumber dalam podcast di Studio Indigo Cumi-Cumi Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10/2026) malam.
Menurut Eggi, dalam teori maupun proses pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi terdapat dua hal penting yang tidak boleh diabaikan. Salah satunya adalah harus tercermin dengan jelas mengenai kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon.
“Karena teori di MK itu harus ada dua hal penting yang gak boleh enggak kalau mau ke MK itu. Satu, harus tercermin kejelasan kerugian konstitusional. Apa kerugian konstitusional yang diderita oleh si pemohon?” ujar Eggi.
Ia kemudian menyoroti kesan bahwa pada awalnya Mahkamah Konstitusi sangat mengakomodasi apa yang disampaikan dalam permohonan Denny dan kawan-kawan.
“Kesannya seolah-olah awalnya MK sangat mengakomodir apa yang disampaikan permohonan Denny. Sangat mengakomodir,” katanya.
Eggi menilai kondisi tersebut bahkan dapat menimbulkan kesan tersendiri bagi pihak pemohon.
“Mungkin Denny dan kawan-kawan udah GR juga, wah diterima nih, hebat,” tuturnya.
Dalam podcast tersebut, Eggi juga menyinggung alasan Rocky yang menurutnya tetap kritis meskipun berada dalam posisi yang berbeda.
“Alasan Rocky, Rocky, dulu saya dari luar, sekarang dari dalam. Tetap kritis. Ya kan boleh juga itu alasan, namanya alasan,” kata Eggi.
Namun, Eggi kemudian menekankan bahwa persoalan utamanya bukan sekadar alasan yang disampaikan, melainkan substansi dari persoalan tersebut.
“Tapi substansinya apa?” tegasnya.
Soroti Etika Birokrasi dan Posisi Gibran
Eggi juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan persoalan etika birokrasi dan posisi seseorang dalam struktur pemerintahan.
“Etika birokrasi, mau hebat apapun seaganda, dia anak buah Gibran. Iya dong, kan wapres,” ujar Eggi.
Menurutnya, keberadaan tim presiden juga harus dilihat secara kritis, termasuk apakah keberadaan tersebut benar-benar menunjukkan keseriusan atau hanya sekadar kesan di permukaan.
“26 tim pres itu seolah-olah serius, Bang? Seolah-olah serius,” katanya.
Eggi kemudian menekankan kata “seolah-olah” sebagai sesuatu yang menurutnya perlu dicermati.
“Jadi seolah-olah aja semua jadikan palsu sebenarnya, seolah-olah,” ungkap Eggi.
Pernyataan Eggi tersebut menjadi bagian dari pandangannya dalam podcast Studio Indigo Cumi-Cumi pada 6 Oktober 2026, yang membahas persoalan hukum, konstitusi, etika birokrasi, serta dinamika politik dan pemerintahan.
Persoalan hukum dan konstitusi tidak cukup hanya dibangun melalui kesan atau alasan, tetapi harus memiliki dasar substansi yang jelas, termasuk ketika seseorang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. (Tatang)




