Struktur Redaksi Media dalam Jurnalistik Beserta Tugas dan Fungsinya

matapenaindonesia.co.id – Dalam penerbitan perusahaan pers, yang berwenang mengizinkan ataupun menolak suatu berita untuk dilakukan pemublikasian sepenuhnya berada di tangan redaksi. Untuk urusan berita, mutlak menjadi tanggung jawab dari redaksi. Bukan urusan bagian iklan, personalia atau percetakan. “Isi di luar tanggung jawab percetakan,” begitulah peraturannya.

Secara struktural, redaksi media umumnya terdiri atas pemimpin redaksi, redaktur pelaksana (redaktur eksekutif), redaktur, asisten redaktur, koordinator liputan/reportase, dan reporter.

Setipa divisi ini menjalani fungsinya masing-masing hingga melahirkan suatu produk berita baik yang dicetak, disiarkan, ataupun ditayangkan. Pemimpin redaksi adalah jabatan tertinggi dalam jajaran redaksi, dan bertanggung jawab terhadap berita yang diterbitkan di medianya. Ataupun, jika terjadi kasus atau delik pers, pemimpin redaksi juga dapat melimpahkan tanggung jawabnya kepada bawahannya, yaitu redaktur eksekutif.

Berikut ini adalah struktur redaksi yang umum berlaku di kebanyakan media di Indonesia.

Pemimpim Redaksi

Redaktur Pelaksana

Redaktur & Koordinator Liputan

Asisten Redaktur

Reporter

Redaktur Pelaksana (Redpel) bertanggung jawab langsung kepada pemimpin redaksi. Redaktur pelaksana ialah pelaksana dari kebijakan umum yang dibuat penerbitan pers dan pelaksana dari kebijakan khusus yang diberikan pemimpin redaksinya. Sehari-hari, redaktur pelaksana memimpin dan mengatur para redaktur, karena itu sering kali disebut Managing Editor. Posisi Redaktur pelaksana dapat diisi oleh satu orang atau lebih, namun pada umumnya tidak lebih dari tiga orang.

Sedangkan redaktur adalah orang yang bertanggung jawab terhadap isi halaman media. Redakturlah yang mengedit, menyunting serta menyajikan berita pada setiap halaman media.

Jumlahnya banyak, umumnya berdasarkan bidang berita misalnya: redaktur politik, redaktur olahraga, redaktur ekonomi, redaktur hiburan, redaktur kriminal, dan seterusnya. Dalam tugasnya sehari-hari redaktur ada yang dibantu asisten, yang disebut asisten redaktur. Yang sederajat dengan redaktur adalah koordinator liputan, yang bertugas mengatur proses liputan berita.

Reporter berada dalam posisi terakhir. Namun begitu, reporter merupakan ujung tombak redaksi dalam mencari dan mendapatkan berita. Para reporter itulah yang terjun ke lapangan meliput semua peristiwa yang terjadi untuk dikemas menjadi berita. Dalam tugasnya sehari-hari, para reporter selain berhubungan dengan koordinator liputan, juga berhubungan dan bertanggung jawab langsung kepada redaktur. Semua berita yang dibuat reporter diserahkan kepada redakturnya. Berita yang dibuat reporter itulah yang kemudian diedit atau disunting redaktur, lalu disajikan atau dimuat di halaman media. Di sini terjadi komunikasi timbal-balik yang sangat intens antara keduanya. Bahkan boleh dikatakan, di mana ada redaktur, di situ ada reporter. Keduanya selalu bertemu, dalam urusan berita. Sebagai atasan, redaktur berhak melakukan pembinaan kepada para reporternya baik dalam segi teknik (menyangkut materi berita) maupun nonteknis (mental dan moral).

 

Sumber : jurnaliska.com

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H.,...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H.,...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...