Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring di Bekasi

JAKARTA, MPI Polisi menangkap pria berinisial HJ terkait kasus pembunuhan seorang berinisial MAW di Bekasi. Diketahui, jasad MAW ditemukan dalam kondisi terbungkus tikar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku adalah teman korban saat duduk di bangku sekolah dasar (SD). Sedangkan korban diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek daring.

“Pelaku ini merupakan teman SD korban,” jelas Kombes. Pol. Ade Ary, Kamis (6/3/25).

Baca juga:  Penggerebekan Gas Ilegal di Cileungsi Memanas, Wartawan Sempat Bersitegang dengan Aparat

Ia menjelaskan, awalnya tersangka HJ menghubungi MAW untuk minta izin menginap di rumah korban selama beberapa hari. Sebab, lokasi tempat kerja pelaku yang merupakan sekuriti sebuah mal ini dekat dengan rumah korban.

Setiap hari, HJ selalu pulang lebih cepat ketimbang korban, yang baru balik pukul 23.00 WIB. Hingga pada saat hari kejadian, pelaku terbangun dari tidurnya melihat korban pulang dan tidur.

Saat itu, timbul niatnya mengambil motor, uang, dan handphone korban. Pelaku lantas mengambil sebatang kayu di dapur lalu memukul kepala korban bertubi-tubi sebanyak enam

Baca juga:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Gaya Hidup Sehat dan Kebangkitan UMKM Melalui Car Free Day

“Lalu pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban ya. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memindahkan korban ke bagian belakang rumah dengan menutupnya dengan tikar dan kasur,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pelaku balik ke rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan membawa seluruh barang berharga korban. Namun, dalam perjalanan pulang, ponsel serta tas korban dibuang ke sebuah sungai kawasan Aren Jaya guna menghilangkan barang bukti.

Baca juga:  Majlis Asmaul Husna Bersama dr H. Ilham Chaidir: Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia

“Motor korban digunakan pelaku untuk aktivitas kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mal,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

 

Red

Sumber: TBnews

Latest

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR, MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...