APKAN Bekasi Ajukan Klarifikasi Data Tanah, Kantor Pertanahan Diduga Lamban Tanggapi Surat Resmi

KABUPATEN BEKASI, MPIĀ Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN RI) Kabupaten Bekasi melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi data tanah kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Surat tersebut tercatat dengan Nomor: 01/DPD/APKAN RI/4/VII/2025, tertanggal Juli 2025 dan berisi permohonan untuk mengklarifikasi Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) atas sebidang tanah di wilayah Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD APKAN RI, Naselih, yang juga merupakan ahli waris sah dari almarhum H. Nibih selaku pemilik tanah, menekankan pentingnya klarifikasi guna menghindari dugaan praktik mafia tanah serta memastikan keabsahan data kepemilikan. Permohonan ini juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Jumat (4/7/2025), terbukti dari stempel resmi yang tercantum.

Namun, pada Rabu (23/7/2025), tim awak media yang mencoba menindaklanjuti surat tersebut dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tidak mendapatkan tanggapan yang jelas. Setelah melakukan koordinasi awal melalui petugas keamanan bernama Ari Riski, yang meneruskan informasi melalui Handy Talky (HT) kepada staf bernama Imam, tidak ada kejelasan lanjutan yang diberikan meskipun sudah menunggu berjam-jam di lokasi.

Karena terbatasnya waktu, awak media kemudian menghubungi petugas keamanan lain bernama Fami via WhatsAppĀ  081546417370 untuk efisiensi komunikasi. Sayangnya, pesan tersebut tidak mendapat respon.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan, khususnya terhadap kinerja pegawai kantor pertanahan yang dinilai menghambat akses terhadap informasi publik. Lembaga APKAN RI menyayangkan sikap pasif dari pihak terkait yang seharusnya bersikap kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi atas surat yang kami ajukan,” tegas Naselih, Ketua DPD APKAN RI Bekasi.

DPD APKAN RI mendesak pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi agar segera memberikan klarifikasi dan memediasi sengketa administrasi pertanahan ini demi menghindari potensi konflik dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. [ATS]

 

Sumber: AmbaritaNews

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR,Ā MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR,Ā MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...