APKAN Bekasi Ajukan Klarifikasi Data Tanah, Kantor Pertanahan Diduga Lamban Tanggapi Surat Resmi

KABUPATEN BEKASI, MPI – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN RI) Kabupaten Bekasi melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi data tanah kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Surat tersebut tercatat dengan Nomor: 01/DPD/APKAN RI/4/VII/2025, tertanggal Juli 2025 dan berisi permohonan untuk mengklarifikasi Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) atas sebidang tanah di wilayah Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD APKAN RI, Naselih, yang juga merupakan ahli waris sah dari almarhum H. Nibih selaku pemilik tanah, menekankan pentingnya klarifikasi guna menghindari dugaan praktik mafia tanah serta memastikan keabsahan data kepemilikan. Permohonan ini juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Allah Maha Melihat, Mukjizat Al-Qur'an Sesuai Fakta Ilmiah Otak Modern

Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Jumat (4/7/2025), terbukti dari stempel resmi yang tercantum.

Namun, pada Rabu (23/7/2025), tim awak media yang mencoba menindaklanjuti surat tersebut dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, tidak mendapatkan tanggapan yang jelas. Setelah melakukan koordinasi awal melalui petugas keamanan bernama Ari Riski, yang meneruskan informasi melalui Handy Talky (HT) kepada staf bernama Imam, tidak ada kejelasan lanjutan yang diberikan meskipun sudah menunggu berjam-jam di lokasi.

Baca juga:  Tanyakan Status Tanah Ahli Waris, Warga Bogor Dicekik & Dipukul Oknum Danramil di Ruangan Camat Rumpin

Karena terbatasnya waktu, awak media kemudian menghubungi petugas keamanan lain bernama Fami via WhatsApp  081546417370 untuk efisiensi komunikasi. Sayangnya, pesan tersebut tidak mendapat respon.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan, khususnya terhadap kinerja pegawai kantor pertanahan yang dinilai menghambat akses terhadap informasi publik. Lembaga APKAN RI menyayangkan sikap pasif dari pihak terkait yang seharusnya bersikap kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Baca juga:  Dugaan Tower PT Gihon Tanpa Izin, Satpol PP Citeureup Turun Tangan

“Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi atas surat yang kami ajukan,” tegas Naselih, Ketua DPD APKAN RI Bekasi.

DPD APKAN RI mendesak pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi agar segera memberikan klarifikasi dan memediasi sengketa administrasi pertanahan ini demi menghindari potensi konflik dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. [ATS]

 

Sumber: AmbaritaNews

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...