Tanggapan atas Video Viral: Sikap Duduk dan Apatis Ibu Muda saat Lagu Indonesia Raya Diputar

MPI – 6 November 2025. Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu muda duduk saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar telah menjadi viral di platform TikTok dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat individu tersebut tetap duduk di antara barisan orang yang berdiri tegak, diduga dalam momen resmi atau kegiatan publik.

Terkait hal ini, kami menyampaikan klarifikasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”

Sikap hormat tersebut dimaknai sebagai berdiri tegak, diam, tidak melakukan aktivitas lain, dan menunjukkan penghormatan terhadap simbol negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali terdapat alasan yang sah seperti kondisi kesehatan atau disabilitas.

Kami mengimbau masyarakat untuk:

– Memahami pentingnya menghormati simbol-simbol negara sebagai bagian dari identitas dan persatuan nasional.
– Tidak serta-merta menghakimi individu dalam video tanpa mengetahui latar belakang atau kondisi yang bersangkutan.
– Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan polemik tanpa klarifikasi.

Kami juga mendorong agar peristiwa ini menjadi momentum edukatif, bukan sekadar viralitas. Hormat terhadap lagu kebangsaan adalah bagian dari etika publik dan tanggung jawab warga negara.

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...