Tanggapan atas Video Viral: Sikap Duduk dan Apatis Ibu Muda saat Lagu Indonesia Raya Diputar

MPI – 6 November 2025. Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu muda duduk saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar telah menjadi viral di platform TikTok dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat individu tersebut tetap duduk di antara barisan orang yang berdiri tegak, diduga dalam momen resmi atau kegiatan publik.

Terkait hal ini, kami menyampaikan klarifikasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa:

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Memahami Takdir, Usaha Manusia, Ancaman Kekafiran dan Hikmah dalam QS. Al-Qamar Ayat 3-5

“Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”

Sikap hormat tersebut dimaknai sebagai berdiri tegak, diam, tidak melakukan aktivitas lain, dan menunjukkan penghormatan terhadap simbol negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali terdapat alasan yang sah seperti kondisi kesehatan atau disabilitas.

Baca juga:  Demo Mahasiswa di Bundaran HI, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan dan Soroti Pengelolaan APBN

Kami mengimbau masyarakat untuk:

– Memahami pentingnya menghormati simbol-simbol negara sebagai bagian dari identitas dan persatuan nasional.
– Tidak serta-merta menghakimi individu dalam video tanpa mengetahui latar belakang atau kondisi yang bersangkutan.
– Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan polemik tanpa klarifikasi.

Kami juga mendorong agar peristiwa ini menjadi momentum edukatif, bukan sekadar viralitas. Hormat terhadap lagu kebangsaan adalah bagian dari etika publik dan tanggung jawab warga negara.

Baca juga:  Korban Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Tegaskan Hukum Harus Berdiri Tegak

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...

Mutiara Hikmah QS Al-Hajj 22:38–40, Eggi Sudjana Uraikan Rumusan Moral Perang dalam Islam: Dibela, Diizinkan, dan Ditolong Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang dikenal sebagai Brother Eggi Sudjana (BES), dalam renungan Mutiara Hikmah...