Eggi Sudjana: Tegas Tolak Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA, MPI Advokat sekaligus aktivis, Eggi Sudjana, menegaskan penolakannya terhadap panggilan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Panggilan yang dijadwalkan hari ini disebutnya tidak wajib dihadiri, sesuai masukan tim advokat yang mendampinginya. Pada Kamis (13/11/2025).

Dalam pernyataannya, Eggi menyebut dirinya sebagai terlapor memilih untuk tidak hadir. “Kalau perlu jemput saja ke rumah,” ujarnya. Ia menilai undangan klarifikasi tidak memiliki dasar kewajiban hukum yang mengikat.

Baca juga:  Pimpinan Media Online Mata Pena Indonesia, Dewi Yudha Wianrsih, Sampaikan Pesan dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

Eggi menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ia mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat dilindungi oleh UU Advokat. Pasal 16 jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegas Eggi.

Baca juga:  Wali Kota Bogor Tinjau Kesiapan Pasar Jambu Dua untuk Relokasi PKL Sekitar Pasar Bogor

Lebih lanjut, Eggi mempertanyakan alasan dirinya dijadikan tersangka. “Saya tidak pernah hadir dalam kasus ijazah palsu Jokowi, lalu kenapa saya dijadikan tersangka? Ada apa ini?” katanya.

Meski menolak panggilan klarifikasi, Eggi menyatakan siap membantu kepolisian melalui mekanisme gelar perkara khusus sebagaimana yang pernah ia ajukan. Ia juga menegaskan bahwa advokat harus diperlakukan secara proporsional dan penuh kehati-hatian oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:  Demokrasi Keblinger: Ramai, Tanpa Arah, dan Tanpa Kepastian Hukum

Atas dasar perlindungan hukum yang melekat pada profesi advokat, Eggi Sudjana menutup pernyataannya dengan tegas: “Saya tidak akan hadir dalam panggilan Polda Metro Jaya.”

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah BES: Bekerja Karena Allah, Berjuang dengan Ikhlas, Militan dan Penuh Hikmah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si yang di sapa Akrab dengan panggilan Brother Eggi Sudjana (BES) dalam Mutiara Hikmah Jumat, (28/8/2026),...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...