PWRI Soroti Praktik “Wajib KKPR” untuk UMKM: NIB Jadi Sumber Pungutan Liar

BOGOR, MPI – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) melalui ketuanya, Rohmat Selamat SH., MK.n menyampaikan kritik keras terkait dugaan praktik wajib penggunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi pelaku UMKM yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Rohmat menilai bahwa mekanisme yang seharusnya sederhana ini justru berubah menjadi birokrasi berbelit yang berpotensi membuka peluang pungutan liar dan menambah beban biaya bagi UMKM.

Asep Bunhori, SH, menambahkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan banyak pelaku usaha mikro terpaksa mengeluarkan biaya tambahan hingga Rp3,5 juta untuk mendapatkan KKPR agar proses verifikasi NIB mereka disetujui. Padahal, seharusnya UMKM mendapatkan kemudahan dan penyederhanaan perizinan.

Baca juga:  Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

“Ini sudah menyimpang dari semangat deregulasi. UMKM bukanlah mesin uang, jangan dipaksa membayar mahal hanya untuk kelengkapan NIB. Jika benar ada pola wajib KKPR dengan biaya Rp3,5 juta, ini jelas memberatkan dan membuka celah penyimpangan,” tegas Asep, Pada Selasa (2/12).

Ia menjelaskan bahwa NIB seharusnya menjadi pintu kemudahan berusaha, bukan jebakan baru yang membingungkan dan membebani UMKM dengan pungutan tidak jelas. Kewajiban KKPR juga dinilai kurang transparan, sehingga pelaku UMKM terpaksa mengikuti prosedur tanpa pemahaman yang memadai.

Baca juga:  DPP Laskar Sangidu Putih Resmi Lantik Ketua DPC Tangerang Kota dan Ketua Pemuda Jaktim

“UMKM seharusnya didampingi, bukan diperas. Jangan manfaatkan ketidaktahuan mereka soal sistem OSS. Jika ada pihak yang menjadikan KKPR sebagai syarat mutlak dan menarik biaya, itu harus diselidiki,” imbuhnya.

Rohmat mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penertiban, audit lapangan, dan membuka kanal pengaduan yang responsif. PWRI menyatakan kesiapannya untuk mengawal isu ini agar tidak menjadi praktik pembiaran yang merugikan UMKM.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Mendustakan Ayat Allah dan Bahaya Kesombongan

PWRI menekankan bahwa regulasi digital seperti OSS hanya efektif jika dijalankan secara bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu. Jika UMKM harus membayar mahal hanya untuk mendapatkan legalitas dasar, maka tujuan pembangunan ekonomi kerakyatan akan terhambat.

“Negara seharusnya memberikan kemudahan, bukan menciptakan beban baru. Jika UMKM saja harus membayar jutaan rupiah hanya untuk masuk OSS, bagaimana masa depan ekonomi kita,” pungkas Rohmat.

 

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...