Oegroseno: SP3 Eggi Sudjana Harus Jadi Rujukan, Kasus Roy Suryo Cs Semestinya Ikut Dihentikan

JAKARTA, MPI – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti keputusan kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Menurut Oegroseno, penghentian penyidikan tersebut seharusnya berlaku pula bagi pihak lain yang turut dilaporkan dalam kasus serupa, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Baca juga:  Demo Saat HJB ke-544, PMII Soroti dan Sebut Pemkot Bogor Sibuk Pencitraan

“Kejadian terakhir SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara tersurat dan tersirat, karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan, 4 orang melaporkan 8 orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di-SP3, yang lain tidak,” ujar Oegroseno usai diperiksa sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2).

Baca juga:  PWRI Desak Pemkab Bogor Tertibkan Lahan Parkir di Fasilitas Umum

Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa laporan polisi yang diajukan kubu Jokowi menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP lama terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Oegroseno menekankan, dalam praktik hukum tidak pernah ada delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada lebih dari satu orang sekaligus.

Dengan demikian, ia menilai konsistensi penegakan hukum perlu dijaga agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam proses penyidikan.

Baca juga:  PWRI Bogor Raya Gelar Bukber Ramadan, Pererat Silaturahmi dan Solidaritas

 

[ATS]

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...