Desak Inspektorat Bogor, LSM HARIMAU: Korupsi Wajib Dilimpahkan ke Kejaksaan

BOGOR, MPI – Menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember, puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU Bogor Raya mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Bogor. Mereka mendesak agar Inspektorat menunjukkan keseriusan lebih tegas dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Desakan Pelimpahan Berkas

Dalam audiensi, LSM HARIMAU Bogor Raya meminta agar Inspektorat tidak hanya berhenti pada rekomendasi pengembalian kerugian negara. Setiap temuan yang memenuhi unsur pidana korupsi, menurut mereka, harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Lapor Pak Bupati: Pedagang Tramadol di Cibinong Diduga Kebal Hukum: Berkedok Kelontong, Ada Main dengan Oknum?

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LSM HARIMAU Bogor Raya, AA Mulyadin, menegaskan keberatan atas praktik yang selama ini terjadi.

“Enak benar para pejabat yang sudah melakukan penyalahgunaan wewenang hanya diperintahkan mengembalikan kerugian negara, tanpa konsekuensi hukum lainnya,” ujarnya. Pada Senin (8/12).

Kritik atas Pola ‘Kembalikan, Aman’

Mulyadin menyoroti bahwa pengembalian uang ke kas daerah seringkali baru dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.

Baca juga:  PWRI Bogor Raya dan BPN Cibinong Sepakat Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

“Kalau ketahuan ya kembalikan, kalau tidak ketahuan ya aman. Pola seperti ini jelas merugikan masyarakat,” kritiknya.

Harapan LSM HARIMAU

LSM HARIMAU Bogor Raya menegaskan kehadirannya sebagai bagian dari amanah undang-undang tentang peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas KKN. Mereka berharap Inspektorat menggunakan hasil audit sebagai dasar kuat untuk inisiasi proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:  Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Reflexy Monalisa di Cibinong, Penegakan Perda Dipertanyakan

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bogor belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut.

 

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...