ETLE Hadir di Cibinong, Transparansi Penegakan Hukum Jadi Taruhan

CIBINONG, MPI – Pemerintah bersama aparat kepolisian telah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di simpang utama Cibinong kabupaten bogor jawa barat yang akan beroperasi mulai awal tahun tanggal 1 Januari 2026. Kehadiran kamera ETLE ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas serta menekan angka pelanggaran di jalan raya.

Namun, pertanyaan publik pun muncul: Apakah penerapan ETLE ini benar-benar akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Atau jangan-jangan, keberadaan perangkat ini hanya akan menjadi pajangan tanpa fungsi yang optimal.

Baca juga:  Revitalisasi Pasar Merdeka Bogor Tabrak Arah Astacita Prabowo-Gibran, Tata Kelola Ekonomi Rakyat Terancam Krisis

Harapan Masyarakat

– ETLE diharapkan mampu menindak pelanggaran secara transparan, adil, dan akuntabel.
​
– Masyarakat menuntut agar hasil rekaman benar-benar digunakan sebagai dasar penegakan hukum, bukan sekadar simbol modernisasi.
​
– Publik juga menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas agar pengendara memahami mekanisme penindakan dan sanksi yang berlaku.

Komitmen Penegakan Hukum
Pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan memastikan:

Baca juga:  Sinergi Polda Jabar dan Polres Garut Berhasil Ringkus Residivis Pembobol Minimarket

– Integritas sistem ETLE sesuai regulasi.
​
– Kepastian hukum bagi masyarakat yang terkena tilang elektronik.
​
– Transparansi data agar tidak menimbulkan keraguan atau dugaan penyalahgunaan.

Pemasangan ETLE di simpang Cibinong adalah langkah maju. Namun, publik menunggu bukti nyata bahwa sistem ini bukan sekadar pajangan, melainkan benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang dan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Baca juga:  Penggerebekan Gas Ilegal di Cileungsi Memanas, Wartawan Sempat Bersitegang dengan Aparat

 

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...