LBH Adhibrata Dampingi Laporan Dugaan Bahasa Kasar Aparatur Desa Cimulang

BOGOR, MPI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata mendampingi Ketua LPM Desa Cimulang dan Ketua RT setempat terkait beredarnya status WhatsApp berupa teks dan voice note yang diduga mengandung bahasa kasar serta merendahkan martabat. Unggahan tersebut dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum LBH Adhibrata, Abu Yazid, S.H., menegaskan bahwa unggahan itu telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan sosial karena ditujukan kepada individu tertentu dan disampaikan di ruang publik digital.

Baca juga:  Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

“Penggunaan bahasa kasar dan bernada hinaan oleh aparatur desa tidak dapat dibenarkan, baik secara etika maupun hukum,” ujar Abu Yazid, Pada Selasa (16/12).

LBH Adhibrata menekankan bahwa pihaknya saat ini mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah dan jalur administratif. Permohonan fasilitasi musyawarah telah diajukan di Kantor Desa Cimulang agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Baca juga:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Gaya Hidup Sehat dan Kebangkitan UMKM Melalui Car Free Day

“Langkah ini adalah bentuk itikad baik untuk menjaga keharmonisan dan kondusivitas desa. Namun, jika tidak ada itikad baik, langkah hukum tetap menjadi opsi terakhir,” tambahnya.

LBH Adhibrata berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses musyawarah, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting tentang etika bermedia sosial bagi aparatur pemerintahan desa.[Syam]

Baca juga:  Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam

 

Red

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...