LBH Adhibrata Dampingi Laporan Dugaan Bahasa Kasar Aparatur Desa Cimulang

BOGOR, MPI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata mendampingi Ketua LPM Desa Cimulang dan Ketua RT setempat terkait beredarnya status WhatsApp berupa teks dan voice note yang diduga mengandung bahasa kasar serta merendahkan martabat. Unggahan tersebut dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum LBH Adhibrata, Abu Yazid, S.H., menegaskan bahwa unggahan itu telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan sosial karena ditujukan kepada individu tertentu dan disampaikan di ruang publik digital.

“Penggunaan bahasa kasar dan bernada hinaan oleh aparatur desa tidak dapat dibenarkan, baik secara etika maupun hukum,” ujar Abu Yazid, Pada Selasa (16/12).

LBH Adhibrata menekankan bahwa pihaknya saat ini mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah dan jalur administratif. Permohonan fasilitasi musyawarah telah diajukan di Kantor Desa Cimulang agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Langkah ini adalah bentuk itikad baik untuk menjaga keharmonisan dan kondusivitas desa. Namun, jika tidak ada itikad baik, langkah hukum tetap menjadi opsi terakhir,” tambahnya.

LBH Adhibrata berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses musyawarah, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting tentang etika bermedia sosial bagi aparatur pemerintahan desa.[Syam]

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...