JAKARTA, MPI – Ruang publik kita akhir-akhir ini semakin berisik. Perdebatan panjang soal dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo bergulir masif, baik di media sosial maupun media arus utama. Sayangnya, yang muncul bukanlah diskusi yang mencerahkan, melainkan perdebatan kusir: saling klaim, saling hujat, dan masing-masing merasa paling benar.
Dalam demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal wajar. Namun demokrasi tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan menuduh tanpa batas. Ketika ruang publik dipenuhi tudingan tanpa kepastian hukum dan tanpa data yang teruji, demokrasi kehilangan arah. Ramai, tetapi hampa. Bebas, tetapi keblinger.
Media dan Tokoh Publik Terseret Arus
Media, yang seharusnya menjadi pilar pencerdas bangsa, ikut terseret arus. Banyak pemberitaan lebih mengejar sensasi daripada substansi. Tokoh oposisi maupun penguasa turut menuduh tanpa bukti jelas. Ironisnya, bahkan tokoh yang mengklaim diri sebagai “Manusia Merdeka” ikut ambil bagian, meski dengan satir. Padahal, hakikat kemerdekaan adalah keberanian menyampaikan kebenaran langsung di hadapan penguasa.
Debat yang diulang-ulang dengan narasumber sama hanya menampilkan kelucuan yang menghinakan diri sendiri, menjebak publik dalam ruang fitnah tanpa fakta baru yang berarti. Di tengah lemahnya ekonomi, masyarakat dipaksa menonton konflik yang tidak mendidik, sementara kebutuhan dasar rakyat tetap terabaikan.
Korban dari situasi ini bukan hanya tokoh yang dituduh, tetapi juga rakyat biasa. Mereka yang tidak punya panggung justru dibanjiri opini yang belum tentu benar. Ruang publik dikuasai oleh suara paling keras, bukan oleh argumen paling masuk akal.
Negara tidak boleh absen. Pemerintah wajib memastikan hukum berjalan tegas dan adil. Tuduhan harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan dibiarkan berlarut-larut di ruang publik. Ketika hukum ragu-ragu hadir, kegaduhan tumbuh subur.
Perspektif Islam
Dalam Islam, persoalan ini lebih serius. Al-Qur’an menegaskan larangan menyebarkan berita tanpa verifikasi (QS. Al-Hujurat: 6), larangan prasangka (QS. Al-Hujurat: 12), larangan berbicara tanpa ilmu (QS. Al-Isra: 36), serta peringatan bahwa tuduhan yang dianggap ringan sejatinya adalah dosa besar (QS. An-Nur: 15–16). Budaya saling menuduh tanpa dasar bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga mencederai moral dan akidah.
Landasan Hukum Positif
Hukum Indonesia jelas mengatur hal ini.
– Pasal 310 ayat (1) KUHP: menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan dapat dipidana.
– Pasal 311 ayat (1) KUHP: jika tuduhan tidak terbukti, pelaku dapat dipidana karena fitnah.
– Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE: melarang distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Kasus yang menimpa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi contoh nyata. Upaya mereka memperjuangkan hak hukum agar terbebas dari jeratan pidana adalah hak konstitusional. Namun ketika upaya tersebut dipelintir menjadi narasi jahat, hinaan, dan tuduhan tanpa dasar, sementara negara tidak segera hadir memberikan kejelasan, maka ketidakadilan dibiarkan tumbuh.
Pertemuan mereka dengan Presiden Joko Widodo tidak akan memuaskan semua pihak. Namun membiarkan tuduhan liar tanpa batas sama saja dengan membiarkan negara gagal menjalankan kewajiban penegakan HAM dan kepastian hukum.
Demokrasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar kebebasan bicara. Ia menuntut etika, tanggung jawab, dan kedewasaan. Media harus kembali pada fungsi mencerdaskan. Negara harus tegas menegakkan hukum. Masyarakat harus belajar membedakan fakta dan opini.
Demokrasi tidak akan runtuh karena ketegasan hukum. Demokrasi justru runtuh ketika hukum tidak lagi dihormati. Negara yang kuat bukan negara yang membungkam, melainkan negara yang adil, tegas, dan hadir melindungi warganya dari kebebasan yang disalahgunakan.
Red



