Ketua Angkatan 25 ADVOKAT KAI Jabar Mengecam Kekerasan Dugaan Debt Collector Mandiri Utama Finance: Minta Reformasi Praktik Penagihan

JABAR, MPI Ketua Angkatan 25 Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat, Adv. Yoshua Agung YT., SH., CTL – Founder Covenant Law Firm – mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat yang disebut dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku berasal dari Mandiri Utama Finance di Tangerang Selatan.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai insiden kriminal biasa, melainkan gejala sistemik yang berulang dalam praktik penagihan utang di Indonesia.

“Jika benar terjadi kekerasan dalam proses penagihan, maka ini bukan lagi persoalan wanprestasi atau sengketa perdata. Ini adalah persoalan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme yang berlindung di balik istilah debt collector,” tegasnya.

Baca juga:  Kecamatan Leuwisadeng Bekerjasama Dengan Kemenkes Gelar Acara Semarak Gizi 2025

Yoshua mengingatkan bahwa mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa apabila debitur keberatan, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui pengadilan.

“Putusan itu adalah penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak ada ruang bagi pemaksaan, intimidasi, atau kekerasan fisik dalam proses penagihan,” ujarnya.

Ia menilai maraknya praktik penarikan paksa menunjukkan adanya masalah pengawasan dan kepatuhan hukum di sektor pembiayaan. Menurutnya, perusahaan pembiayaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab jika pihak yang membawa namanya melakukan tindakan melawan hukum.

Baca juga:  Penguatan Kolaborasi dan Stabilitas Jadi Kunci untuk Wujudkan Asta Cita Indonesia Emas 2045

“Dalam perspektif hukum, ada konsep tanggung jawab pemberi kuasa dan tanggung jawab korporasi. Jika sistem pengawasan lemah hingga melahirkan tindakan brutal, itu bukan semata kesalahan individu, tetapi juga cerminan tata kelola yang bermasalah,” katanya.

Yoshua mendorong audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pola kemitraan antara perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga dalam proses penagihan. Ia melihat kasus ini sebagai momentum untuk reformasi serius terhadap praktik debt collector di Indonesia.

“Penagihan utang adalah hak kreditur, tetapi harus dilakukan secara bermartabat dan sesuai hukum. Ketika kekerasan menjadi metode, maka itu bukan lagi instrumen bisnis, melainkan ancaman terhadap ketertiban umum,” ujarnya.

Baca juga:  Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Secara Serentak

Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas tanpa pandang bulu, serta meminta penerapan pasal pidana dilakukan secara tepat dan progresif sesuai peraturan.

“Supremasi hukum hanya bermakna jika ditegakkan tanpa kompromi. Jika pelaku terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan maksimal agar publik melihat bahwa hukum benar-benar melindungi warga,” tegas Yoshua.

Sebagai organisasi advokat, KAI Jawa Barat menyatakan komitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

“Peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bahwa praktik kekerasan dalam penagihan tidak boleh dinormalisasi. Reformasi tata kelola penagihan adalah kebutuhan mendesak demi menjaga marwah hukum dan rasa aman masyarakat,” pungkasnya.

[Syam]

Latest

Prof Eggi Sudjana: Islam Adalah Agama yang Benar di Sisi Allah

Mutiara Hikmah - Jumat, 29 Mei 2026. Matapenaindonesia.co.id - Allah...

Bupati Bogor Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI ke Masjid Raya Nurul Wathon

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara simbolis menyerahkan hewan...

Idul Adha 1447 H: PWRI Bogor Raya Sembelih Sapi Bantuan Bupati Bogor

CIBINONG, MPI - Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Kurban dari Bupati Bogor, Wujud Sinergi dan Kepedulian Pemerintah

CIBINONG, MPI - Keluarga Besar Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor...

Newsletter

Don't miss

Prof Eggi Sudjana: Islam Adalah Agama yang Benar di Sisi Allah

Mutiara Hikmah - Jumat, 29 Mei 2026. Matapenaindonesia.co.id - Allah...

Bupati Bogor Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI ke Masjid Raya Nurul Wathon

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara simbolis menyerahkan hewan...

Idul Adha 1447 H: PWRI Bogor Raya Sembelih Sapi Bantuan Bupati Bogor

CIBINONG, MPI - Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Kurban dari Bupati Bogor, Wujud Sinergi dan Kepedulian Pemerintah

CIBINONG, MPI - Keluarga Besar Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor...

Prof Eggi Sudjana: Lima Ciri Manusia yang Dicintai Allah

Mutiara Hikmah, Ahad — 24 Mei 2026 Matapeindonesia - Allaah...

Prof Eggi Sudjana: Islam Adalah Agama yang Benar di Sisi Allah

Mutiara Hikmah - Jumat, 29 Mei 2026. Matapenaindonesia.co.id - Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an Surah Ali 'Imran ayat 19: اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَا...

Bupati Bogor Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI ke Masjid Raya Nurul Wathon

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara simbolis menyerahkan hewan kurban bantuan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya...

Idul Adha 1447 H: PWRI Bogor Raya Sembelih Sapi Bantuan Bupati Bogor

CIBINONG, MPI - Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Keluarga Besar PWRI Bogor Raya menggelar penyembelihan hewan qurban berupa satu ekor...