Ketua Angkatan 25 ADVOKAT KAI Jabar Mengecam Kekerasan Dugaan Debt Collector Mandiri Utama Finance: Minta Reformasi Praktik Penagihan

JABAR, MPI Ketua Angkatan 25 Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat, Adv. Yoshua Agung YT., SH., CTL – Founder Covenant Law Firm – mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat yang disebut dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku berasal dari Mandiri Utama Finance di Tangerang Selatan.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai insiden kriminal biasa, melainkan gejala sistemik yang berulang dalam praktik penagihan utang di Indonesia.

“Jika benar terjadi kekerasan dalam proses penagihan, maka ini bukan lagi persoalan wanprestasi atau sengketa perdata. Ini adalah persoalan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme yang berlindung di balik istilah debt collector,” tegasnya.

Baca juga:  Makin Tegas Penertiban Parkir Liar, Pemkab Bogor Pastikan Kawasan Pakansari Tertib Total

Yoshua mengingatkan bahwa mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa apabila debitur keberatan, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui pengadilan.

“Putusan itu adalah penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak ada ruang bagi pemaksaan, intimidasi, atau kekerasan fisik dalam proses penagihan,” ujarnya.

Ia menilai maraknya praktik penarikan paksa menunjukkan adanya masalah pengawasan dan kepatuhan hukum di sektor pembiayaan. Menurutnya, perusahaan pembiayaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab jika pihak yang membawa namanya melakukan tindakan melawan hukum.

Baca juga:  Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

“Dalam perspektif hukum, ada konsep tanggung jawab pemberi kuasa dan tanggung jawab korporasi. Jika sistem pengawasan lemah hingga melahirkan tindakan brutal, itu bukan semata kesalahan individu, tetapi juga cerminan tata kelola yang bermasalah,” katanya.

Yoshua mendorong audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pola kemitraan antara perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga dalam proses penagihan. Ia melihat kasus ini sebagai momentum untuk reformasi serius terhadap praktik debt collector di Indonesia.

“Penagihan utang adalah hak kreditur, tetapi harus dilakukan secara bermartabat dan sesuai hukum. Ketika kekerasan menjadi metode, maka itu bukan lagi instrumen bisnis, melainkan ancaman terhadap ketertiban umum,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolres Purwakarta Patroli Langsung ke PT HIM: Pastikan Keamanan Investasi dan Perlindungan Ribuan Pekerja

Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas tanpa pandang bulu, serta meminta penerapan pasal pidana dilakukan secara tepat dan progresif sesuai peraturan.

“Supremasi hukum hanya bermakna jika ditegakkan tanpa kompromi. Jika pelaku terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan maksimal agar publik melihat bahwa hukum benar-benar melindungi warga,” tegas Yoshua.

Sebagai organisasi advokat, KAI Jawa Barat menyatakan komitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

“Peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bahwa praktik kekerasan dalam penagihan tidak boleh dinormalisasi. Reformasi tata kelola penagihan adalah kebutuhan mendesak demi menjaga marwah hukum dan rasa aman masyarakat,” pungkasnya.

[Syam]

Latest

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Newsletter

Don't miss

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Mutiara Hikmah BES: Jangan Tertipu Penampilan dan Retorika, Waspadai Sifat Munafik

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, angkat bicara terkait beredarnya pesan berantai atau chat di...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman tentu mendambakan kehidupan yang baik di dunia dan keselamatan di akhirat. Salah satu kabar gembira...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor digeledah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada...