KPP Bogor Raya: Pemecatan Ketua KPU Kota Bogor Membuktikan Demokrasi Kota Bogor Tercemar

KOTA BOGOR, MPI – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor menjadi sorotan tajam. Kasus yang bermula dari aduan mantan anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah terkait dugaan gratifikasi dari salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024 ini dinilai sebagai tamparan keras bagi demokrasi di Kota Bogor.

Putusan ini dianggap membuka tabir gelap penyelenggaraan pemilu yang selama ini berlindung di balik jargon netralitas dan integritas. Ketua Komite Pemantau Pemilu (KPP) Bogor Raya, Beni Sitepu, menegaskan bahwa pemecatan ini bukanlah akhir, melainkan pintu masuk untuk pengusutan yang lebih besar.

Baca juga:  ASN Pemkab Bogor Manfaatkan Fleksibilitas Kerja untuk Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah

“DKPP telah memastikan adanya pelanggaran etik berat. Artinya, demokrasi Kota Bogor sudah dicederai secara sadar dan sistematis. Pertanyaannya sekarang: mengapa hanya penerima yang dikorbankan? Di mana pemberi gratifikasi tersebut,” ujar Beni kepada awak media, Minggu (9/2/2026).

Beni menilai, jika pemberi gratifikasi tidak diproses secara hukum, hal ini merupakan bentuk perlindungan terselubung terhadap kejahatan pemilu.

“Kalau pemberi dibiarkan, ini bukan penegakan hukum, melainkan sandiwara. Negara tidak boleh tunduk pada mafia pemilu,” tegasnya.

Baca juga:  Hadirkan Inovasi Digitalisasi Masjid ISalaam DMI Kabupaten Bogor Diusulkan Jadi Pilot Project Nasional

Atas dasar tersebut, KPP Bogor Raya menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyeret pihak pemberi gratifikasi ke ranah pidana tanpa kompromi.
​
2. KPU RI dan Bawaslu RI melakukan pembersihan total di tubuh KPU Kota Bogor, bukan sekadar melakukan pergantian personel.
​
3. Transparansi penuh untuk mengungkap siapa aktor intelektual, kepentingan yang bermain, serta tujuan di balik gratifikasi tersebut.

KPP Bogor Raya memandang gratifikasi dalam pemilu sebagai kejahatan luar biasa karena merusak hak politik rakyat secara fundamental.

Baca juga:  Pembina Korlabi diterima dubes Iran untuk Indonesia

“Satu rupiah gratifikasi lebih berbahaya dari seribu baliho. Ini adalah kejahatan terhadap kedaulatan rakyat,” tambah Beni.

Menutup pernyataannya, Beni memperingatkan bahwa jika negara terkesan lamban atau menutup mata, gelombang tekanan publik akan terus bergulir.

“Kami tidak akan diam. KPP Bogor Raya siap menggalang perlawanan rakyat untuk membersihkan demokrasi Kota Bogor dari praktik-praktik kotor. Demokrasi tidak boleh disandera oleh oknum. Penerima dipecat, pemberi harus dipenjara!” pungkasnya.
— LAWAN KEJAHATAN PEMILU —

 

(Syam)

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...