JAKARTA, MPI – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti keputusan kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Menurut Oegroseno, penghentian penyidikan tersebut seharusnya berlaku pula bagi pihak lain yang turut dilaporkan dalam kasus serupa, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya.
“Kejadian terakhir SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara tersurat dan tersirat, karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan, 4 orang melaporkan 8 orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di-SP3, yang lain tidak,” ujar Oegroseno usai diperiksa sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2).
Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa laporan polisi yang diajukan kubu Jokowi menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP lama terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Oegroseno menekankan, dalam praktik hukum tidak pernah ada delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada lebih dari satu orang sekaligus.
Dengan demikian, ia menilai konsistensi penegakan hukum perlu dijaga agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam proses penyidikan.
[ATS]



