Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

BANDUNG,  MPI Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Taperum) Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2024 semakin membara. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, (19/2/2026), mendesak agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, didampingi Acep Deni Romli selaku Kaperwil Jawa Barat, secara tegas meminta Kejati Jabar segera menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik.

Baca juga:  Jaga Silaturahmi, Hindai Fitnah: Kunci Keselamatan Dunia Akhirat

“Kami melihat proses hukum berjalan sangat lambat. Ini uang rakyat. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kejelasan. Penegak hukum harus berani dan transparan,” tegas Rahmad di hadapan pejabat Kejati Jabar.

Menurutnya, lambannya penanganan dugaan korupsi Taperum DPRD Indramayu periode 2022–2024 memicu kecurigaan publik. Ia mengingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dipertaruhkan dalam perkara ini.

Baca juga:  Wartawan Dianiaya Preman: Kronologi Kekerasan di Babelan, Bekasi

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Cahya, memastikan perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu proses lanjutan.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Cahya.

Namun Kejati Jabar mengakui adanya keterlambatan proses. Hal itu disebabkan padatnya agenda institusi, termasuk kegiatan Rakornas Kejaksaan, serta baru diterimanya hasil audit dari BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Selanjutnya, akan dilakukan ekspose perkara untuk merampungkan proses hukum.

Baca juga:  CFD di Jalur Tegar Beriman Picu Kemacetan Parah, Warga Minta Pemerintah Pikirkan Dampaknya

BPIKPNPARI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” pungkas Rahmad.

Publik kini menunggu, apakah janji penetapan tersangka benar-benar segera direalisasikan atau kembali menjadi pernyataan tanpa kepastian.

[Syam]

Latest

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR, MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...