Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf

JAKARTA, MPI Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, dalam keterangannya, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

Baca juga:  Pengurusan Pimpinan Anak Cabang PP Bogor Utara Dibentuk

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga:  Jalan Wisata Kp Cibakatul, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur Rusak Parah, Mengancam Kenyamanan Wisatawan

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Baca juga:  Diskusi Mingguan PWRI kali ini Sikapi Mafia di Dunia Kesehatan Khusus RSMD Kota Bogor

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Sumber : Kemenag RI

Latest

Empati Vs Serakah: Membangun Social Trust Menuju Indonesia Bertaqwa

Mutiara Hikmah Kamis, 9 April 2026 Oleh: Brother Eggi Sudjana...

Masalah Bangsa Ini Tidak Akan Selesai Dengan Seruan Ganti Presiden

Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn Matapenaindonesia.co.id - Dalam sebuah acara...

Respons Cepat Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar, BPI KPNPA RI Beri Apresiasi

KAB BOGOR, MPI - Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan...

Newsletter

Don't miss

Empati Vs Serakah: Membangun Social Trust Menuju Indonesia Bertaqwa

Mutiara Hikmah Kamis, 9 April 2026 Oleh: Brother Eggi Sudjana...

Masalah Bangsa Ini Tidak Akan Selesai Dengan Seruan Ganti Presiden

Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn Matapenaindonesia.co.id - Dalam sebuah acara...

Respons Cepat Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar, BPI KPNPA RI Beri Apresiasi

KAB BOGOR, MPI - Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan...

Bupati Bogor Terima Kunjungan Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026

CIBINONG,  MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Forkopimda...

Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!

JAKARTA, MPI - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Presiden...

Empati Vs Serakah: Membangun Social Trust Menuju Indonesia Bertaqwa

Mutiara Hikmah Kamis, 9 April 2026 Oleh: Brother Eggi Sudjana ( BES ) Matapenaindonesia - Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ  ۛ  كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْۤ اِسْرَآءِيْلَ...

Masalah Bangsa Ini Tidak Akan Selesai Dengan Seruan Ganti Presiden

Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn Matapenaindonesia.co.id - Dalam sebuah acara silaturahmi yang dihadiri sejumlah tokoh akademisi, aktivis, dan figur publik, muncul kontroversi ketika forum tersebut...