Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

BANDUNG, MPI Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap jaringan promosi judi online yang beroperasi menggunakan metode “WhatsApp blast” di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari patroli siber pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada distribusi tautan bermuatan perjudian secara masif melalui aplikasi WhatsApp. “Para tersangka mendistribusikan dan mentransmisikan link situs judi online secara acak ke nomor WhatsApp masyarakat. Aktivitas tersebut dikelola melalui website setorwa.com dan sebarwa.com,” ujar Hendra, Selasa (24/2/2026).

Baca juga:  Dualisme Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Asep Bunhori, SIP.,S.H: Pemuda Kritis Denyut Demokrasi

Salah satu situs yang dipromosikan adalah “Kipas899” melalui sejumlah tautan yang disebarkan secara masif. Polisi menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial MAA, AS, W, YK, dan RP. MAA disebut sebagai leader atau pengendali utama jaringan.

Ia menyewa dan mengelola akun-akun WhatsApp untuk kepentingan promosi situs judi online. Menurut Kombes Hendra, MAA mulai menjalankan aktivitas tersebut sejak November 2025 dan diduga meraup keuntungan sekitar Rp300 juta. “MAA memfasilitasi pembuatan dan penyewaan akun WhatsApp. Tarif yang dikenakan sekitar Rp400 per satu kali pengiriman pesan,” katanya.

Dua tersangka lainnya, AS dan W, berperan membuat akun-akun WhatsApp menggunakan SIM card yang telah diregistrasi. Dengan dukungan 24 unit telepon seluler yang terhubung ke dua komputer menggunakan aplikasi mirroring, keduanya mampu memproduksi sekitar 220 akun per hari.

Baca juga:  Pastikan Tol Japek Selatan-2 Siap Digunakan Saat Mudik, Dirgakkum Korlantas Polri Turun Langsung ke Purwakarta

Tersangka YK diketahui baru bergabung selama dua hari sebelum pengungkapan dan belum sempat memperoleh keuntungan. Sementara RP berperan menyediakan ribuan kartu SIM yang telah aktif dan teregistrasi. Dari penggerebekan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, polisi menyita 55 unit telepon seluler berbagai merek, dua set komputer, puluhan kabel USB, perangkat jaringan internet, serta ribuan kartu SIM aktif.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp62,6 juta dan sejumlah perhiasan emas. “Total ada enam saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana serta ahli ITE yang telah dimintai keterangan,” ujar Hendra.

Baca juga:  Polres Cianjur Prioritaskan Pencegahan dan Tilang Elektronik dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026

Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online. “Kami berkomitmen menjaga Jawa Barat dari praktik kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Hendra.

[ATS]

Latest

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Kurban dari Bupati Bogor, Wujud Sinergi dan Kepedulian Pemerintah

CIBINONG, MPI - Keluarga Besar Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor...

Prof Eggi Sudjana: Lima Ciri Manusia yang Dicintai Allah

Mutiara Hikmah, Ahad — 24 Mei 2026 Matapeindonesia - Allaah...

LBH Adhibarata Desak Polsek Cengkaren Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Oktavianus Heumasse

JAKARTA, MPI - LBH ADHIBRATA secara resmi menyatakan telah menerima...

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Newsletter

Don't miss

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Kurban dari Bupati Bogor, Wujud Sinergi dan Kepedulian Pemerintah

CIBINONG, MPI - Keluarga Besar Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor...

Prof Eggi Sudjana: Lima Ciri Manusia yang Dicintai Allah

Mutiara Hikmah, Ahad — 24 Mei 2026 Matapeindonesia - Allaah...

LBH Adhibarata Desak Polsek Cengkaren Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Oktavianus Heumasse

JAKARTA, MPI - LBH ADHIBRATA secara resmi menyatakan telah menerima...

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah...

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Kurban dari Bupati Bogor, Wujud Sinergi dan Kepedulian Pemerintah

CIBINONG, MPI - Keluarga Besar Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya menerima satu ekor sapi kurban dari Bupati Bogor dalam rangka memperingati Hari Raya Idul...

Prof Eggi Sudjana: Lima Ciri Manusia yang Dicintai Allah

Mutiara Hikmah, Ahad — 24 Mei 2026 Matapeindonesia - Allaah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْمُنفِقِينَ وَٱلْمُسْتَغْفِرِينَ بِٱلْأَسْحَارِ Ash-shābirīna wash-shādiqīna wal-qānitīna wal-munfiqīna wal-mustaghfirīna bil-ashār. 🌺 “(Yaitu)...

LBH Adhibarata Desak Polsek Cengkaren Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Oktavianus Heumasse

JAKARTA, MPI - LBH ADHIBRATA secara resmi menyatakan telah menerima kuasa pendampingan hukum dari keluarga korban dugaan pembunuhan atas nama Oktavianus Heumasse. Perkara ini saat...