JAKARTA, MPI – Polisi membenarkan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.
“Minggu lagu menyampaikan permohonan restorartive justice,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, pada Rabu (11/3/2026).
Kombes Pol. Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Kedatangannya guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya.
“RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini mempertanyakan surat yang pernah diajukan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
[ ATS ]



