Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ajukan RJ

JAKARTA, MPI Polisi membenarkan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.

“Minggu lagu menyampaikan permohonan restorartive justice,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, pada Rabu (11/3/2026).

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu di Bogor

Kombes Pol. Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Kedatangannya guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya.

RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini mempertanyakan surat yang pernah diajukan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Baca juga:  Bupati Bogor Lepas 77 Armada Mudik Gratis, Wujud Pelayanan dan Kepedulian untuk Warga

[ ATS ]

Latest

Mutiara Hikmah BES: Hakim Menurut Al-Qur’an vs Kenyataan Di NKRI

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Kamis 18 Juni 2026. Allah Subhanahu...

Satlantas Polres Bogor Optimalisasikan Lahan Produktif Lewat Kegiatan Penanaman Jagung

BOGOR, MPI - Sebagai wujud komitmen nyata mendukung program ketahanan pangan...

Mutiara Hikmah BES: Hukum Pemimpin Zalim Menurut Al-Qur’an dan Hadits Atau Syura dan Musyawarah Dalam Islam

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Rabu, 17 Juni 2026. Allah...

Mafia Tambang Pongkor: Jual Beli Jadwal Shift Sampai Rp 316 Juta – IMW Desak APH Tindak Tegas

BOGOR, MPI - Dugaan keterlibatan oknum keamanan PT Antam Tbk...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah BES: Hakim Menurut Al-Qur’an vs Kenyataan Di NKRI

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Kamis 18 Juni 2026. Allah Subhanahu...

Satlantas Polres Bogor Optimalisasikan Lahan Produktif Lewat Kegiatan Penanaman Jagung

BOGOR, MPI - Sebagai wujud komitmen nyata mendukung program ketahanan pangan...

Mutiara Hikmah BES: Hukum Pemimpin Zalim Menurut Al-Qur’an dan Hadits Atau Syura dan Musyawarah Dalam Islam

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Rabu, 17 Juni 2026. Allah...

Mafia Tambang Pongkor: Jual Beli Jadwal Shift Sampai Rp 316 Juta – IMW Desak APH Tindak Tegas

BOGOR, MPI - Dugaan keterlibatan oknum keamanan PT Antam Tbk...

Mutiara Hikmah BES: Hakim Menurut Al-Qur’an vs Kenyataan Di NKRI

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Kamis 18 Juni 2026. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْۤ...

Satlantas Polres Bogor Optimalisasikan Lahan Produktif Lewat Kegiatan Penanaman Jagung

BOGOR, MPI - Sebagai wujud komitmen nyata mendukung program ketahanan pangan nasional, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor melaksanakan kegiatan penanaman jagung di lahan produktif wilayah...

Mutiara Hikmah BES: Hukum Pemimpin Zalim Menurut Al-Qur’an dan Hadits Atau Syura dan Musyawarah Dalam Islam

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Rabu, 17 Juni 2026. Allah Subhanahuwataa'Ala Berfirman : 📖 Ayat Al-Qur'an فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ...