JAKARTA, MPI – Advokat senior Prof Eggi Sudjana memberikan tanggapan keras terkait dinamika hukum yang melibatkan Refli Harun dan Roy Suryo. Menurut Eggi, terdapat inkonsistensi dan kesalahan analisis hukum dalam upaya penghentian perkara tersebut.
Dalam pernyataannya, Eggi menyoroti bahwa Roy Suryo tidak mengajukan upaya hukum restorasi justice, namun tetap mempertahankan tuduhan bahwa bukti yang ada adalah 99,9 persen palsu.
“Kalau sudah yakin 99,9 persen palsu, kenapa minta dihentikan? Itu tidak masuk akal,” tegas Eggi.
Ia menegaskan agar proses hukum tidak dihentikan dan berkeinginan kuat agar fakta hukum dapat terungkap di persidangan. Eggi juga membedakan konteks perkara yang ia hadapi sebelumnya dengan kasus yang sedang berjalan saat ini.
“Persoalan saya dan Anda beda. Saya tentang ijazah SMA, lo kan yang S1. Yang SMA sudah selesai, sudah understanding, tidak ada masalah, itu yang dibenarkan hukum,” ujarnya.
Tudingan Kesalahan Analisis Hukum
Eggi menilai bahwa alasan penghentian perkara yang merujuk pada ketentuan hukum acara pidana tidak terpenuhi. Menurutnya, syarat utama penghentian kasus adalah jika tidak cukup bukti atau perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Di sini kan udah jelas buktinya, udah dibicarakan di polisi, udah digelar perkara, ya jelas pidana. Jadi syarat itu nggak terpenuhi,” jelasnya.
Lebih jauh, Eggi menyoroti penggunaan Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang dinilainya sangat keliru. Ia menyebut langkah tersebut “sangat memalukan secara sarjana hukum” karena salah analisis dan tidak memahami items yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa asas nebis in idem (perkara yang sama sudah diputus) tidak berlaku dalam kasus ini karena subjek hukum masih hidup dan perkara berbeda.
Desakan Jawaban atas Keinginan Publik
Eggi menekankan bahwa tidak ada unsur kebencian pribadi, melainkan semata-mata demi penegakan hukum. Ia meminta pihak Kejaksaan untuk tidak menghentikan proses hukum tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pihak kejaksaan, dengan segala hormat, jangan menghentikan ini, karena nggak sesuai dengan hukum. Masyarakat kan animonya (keinginannya) pada pengen tahu, bener nggak ini ijazahnya, asli apa tidak,” tegasnya.
Menurut Eggi, upaya penghentian di tengah jalan justru memunculkan persepsi bahwa pihak pelapor tidak memiliki bukti yang kuat.
“Kenapa kalian hentikan? Berarti kalian nggak punya bukti dong. Kalau ada, ya silahkan terus ke pengadilan, jangan malah berhenti. Kalau Anda minta berhenti di tengah jalan seperti ini, kacau kalian,” pungkas Eggi Sudjana.



