Eggi Sudjana Soroti Upaya Penghentian Kasus Refli Harun dan Roy Suryo: Tidak Masuk Akal dan Melanggar Hukum Acara

JAKARTA, MPI Advokat senior Prof Eggi Sudjana memberikan tanggapan keras terkait dinamika hukum yang melibatkan Refli Harun dan Roy Suryo. Menurut Eggi, terdapat inkonsistensi dan kesalahan analisis hukum dalam upaya penghentian perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, Eggi menyoroti bahwa Roy Suryo tidak mengajukan upaya hukum restorasi justice, namun tetap mempertahankan tuduhan bahwa bukti yang ada adalah 99,9 persen palsu.

“Kalau sudah yakin 99,9 persen palsu, kenapa minta dihentikan? Itu tidak masuk akal,” tegas Eggi.

Ia menegaskan agar proses hukum tidak dihentikan dan berkeinginan kuat agar fakta hukum dapat terungkap di persidangan. Eggi juga membedakan konteks perkara yang ia hadapi sebelumnya dengan kasus yang sedang berjalan saat ini.

Baca juga:  Kemuliaan Dakwah dan Keteladanan Seorang Muslim

“Persoalan saya dan Anda beda. Saya tentang ijazah SMA, lo kan yang S1. Yang SMA sudah selesai, sudah understanding, tidak ada masalah, itu yang dibenarkan hukum,” ujarnya.

Tudingan Kesalahan Analisis Hukum

Eggi menilai bahwa alasan penghentian perkara yang merujuk pada ketentuan hukum acara pidana tidak terpenuhi. Menurutnya, syarat utama penghentian kasus adalah jika tidak cukup bukti atau perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Di sini kan udah jelas buktinya, udah dibicarakan di polisi, udah digelar perkara, ya jelas pidana. Jadi syarat itu nggak terpenuhi,” jelasnya.

Baca juga:  Dirut RSUD Kota Bogor Dirikan Majelis Taklim Asmaul Husnah, Syiar Islam di Tengah Pemukiman Tamansari

Lebih jauh, Eggi menyoroti penggunaan Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang dinilainya sangat keliru. Ia menyebut langkah tersebut “sangat memalukan secara sarjana hukum” karena salah analisis dan tidak memahami items yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa asas nebis in idem (perkara yang sama sudah diputus) tidak berlaku dalam kasus ini karena subjek hukum masih hidup dan perkara berbeda.

Desakan Jawaban atas Keinginan Publik

Eggi menekankan bahwa tidak ada unsur kebencian pribadi, melainkan semata-mata demi penegakan hukum. Ia meminta pihak Kejaksaan untuk tidak menghentikan proses hukum tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:  Saiful Chaniago: Kapolda Metro Jaya Harus Jaga Profesionalitas

“Pihak kejaksaan, dengan segala hormat, jangan menghentikan ini, karena nggak sesuai dengan hukum. Masyarakat kan animonya (keinginannya) pada pengen tahu, bener nggak ini ijazahnya, asli apa tidak,” tegasnya.

Menurut Eggi, upaya penghentian di tengah jalan justru memunculkan persepsi bahwa pihak pelapor tidak memiliki bukti yang kuat.

“Kenapa kalian hentikan? Berarti kalian nggak punya bukti dong. Kalau ada, ya silahkan terus ke pengadilan, jangan malah berhenti. Kalau Anda minta berhenti di tengah jalan seperti ini, kacau kalian,” pungkas Eggi Sudjana.

Latest

Mutiara Hikmah BES: Hakim Menurut Al-Qur’an vs Kenyataan Di NKRI

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Kamis 18 Juni 2026. Allah Subhanahu...

Satlantas Polres Bogor Optimalisasikan Lahan Produktif Lewat Kegiatan Penanaman Jagung

BOGOR, MPI - Sebagai wujud komitmen nyata mendukung program ketahanan pangan...

Mutiara Hikmah BES: Hukum Pemimpin Zalim Menurut Al-Qur’an dan Hadits Atau Syura dan Musyawarah Dalam Islam

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Rabu, 17 Juni 2026. Allah...

Mafia Tambang Pongkor: Jual Beli Jadwal Shift Sampai Rp 316 Juta – IMW Desak APH Tindak Tegas

BOGOR, MPI - Dugaan keterlibatan oknum keamanan PT Antam Tbk...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah BES: Hakim Menurut Al-Qur’an vs Kenyataan Di NKRI

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Kamis 18 Juni 2026. Allah Subhanahu...

Satlantas Polres Bogor Optimalisasikan Lahan Produktif Lewat Kegiatan Penanaman Jagung

BOGOR, MPI - Sebagai wujud komitmen nyata mendukung program ketahanan pangan...

Mutiara Hikmah BES: Hukum Pemimpin Zalim Menurut Al-Qur’an dan Hadits Atau Syura dan Musyawarah Dalam Islam

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Rabu, 17 Juni 2026. Allah...

Mafia Tambang Pongkor: Jual Beli Jadwal Shift Sampai Rp 316 Juta – IMW Desak APH Tindak Tegas

BOGOR, MPI - Dugaan keterlibatan oknum keamanan PT Antam Tbk...

Mutiara Hikmah BES: Hakim Menurut Al-Qur’an vs Kenyataan Di NKRI

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Kamis 18 Juni 2026. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْۤ...

Satlantas Polres Bogor Optimalisasikan Lahan Produktif Lewat Kegiatan Penanaman Jagung

BOGOR, MPI - Sebagai wujud komitmen nyata mendukung program ketahanan pangan nasional, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor melaksanakan kegiatan penanaman jagung di lahan produktif wilayah...

Mutiara Hikmah BES: Hukum Pemimpin Zalim Menurut Al-Qur’an dan Hadits Atau Syura dan Musyawarah Dalam Islam

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Rabu, 17 Juni 2026. Allah Subhanahuwataa'Ala Berfirman : 📖 Ayat Al-Qur'an فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ...