Penggerebekan Gas Ilegal di Cileungsi Memanas, Wartawan Sempat Bersitegang dengan Aparat

CILEUNGSI, MPI – Aparat kepolisian dari Subdit 5 Tipidter Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi di Kampung Kirar, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa, (31/3/2026) Siang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat timbangan, serta sejumlah pipa yang diduga digunakan sebagai alat penyuntikan gas. Selain itu, dua orang diamankan di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Sekolah Rakyat Jasinga: Investasi Besar Presiden untuk Cetak Generasi Emas Indonesia

Situasi di lokasi sempat memanas ketika sejumlah awak media mengaku mengalami pembatasan dalam peliputan, khususnya saat akan mengambil gambar. Bahkan, terjadi adu mulut antara wartawan dan aparat di lapangan.

“Sempat terjadi perdebatan dengan aparat kepolisian karena wartawan tidak diperbolehkan mengambil foto kegiatan,” ujar Gatot, salah satu wartawan yang berada di lokasi.

Baca juga:  Milad Pertama Media Grup Jaringan Suara Nasional, Jsn.news dan Sab-da.com Rayakan Kebersamaan

Ia menambahkan bahwa ketegangan dipicu oleh tudingan dari oknum aparat yang menyebut wartawan menghalangi jalannya operasi. “Kami tidak menghalangi kerja petugas. Kami hanya bertanya serta mengambil gambar dan video dari jarak yang tidak mengganggu,” tegasnya.

Perdebatan tersebut berlangsung sebentar sebelum situasi kembali kondusif. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden ketegangan dengan awak media.

Sementara itu, belum terdapat penjelasan resmi mengenai status hukum kedua orang yang diamankan maupun perkembangan penyelidikan yang tengah berlangsung.

Baca juga:  4 Warga Sukabumi Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dinilai merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat. Proses penyuntikan yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kebocoran hingga risiko ledakan.

Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan keterangan resmi guna memastikan transparansi penegakan hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kasus ini.

(Syam)

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...