Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI – Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencoreng citra birokrasi daerah. Sorotan publik kini tertuju pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, di mana sebanyak 12 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat setempat. Dugaan praktik tidak etis tersebut diduga terjadi pada tahun 2022.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Kajian Strategis Kawal Transparansi dan Reformasi, Nurdin Ruhendi, mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor untuk membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Baca juga:  Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

“Kasus ini sangat ironis, terlebih dengan slogan Bogor ‘Tegar Beriman’. Dugaan jual beli jabatan jelas bertentangan dengan nilai integritas dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegas Nurdin, pada Senin, (6/4/2026).

Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan berlangsung, serta siapa saja yang terlibat dalam praktik yang diduga merugikan tata kelola pemerintahan tersebut.

Baca juga:  PWRI Bogor Raya Tetap Kawal HAKORDIA 2025, Dorong Gerakan Antikorupsi Melalui Penyebaran Informasi yang Benar

Di sisi lain, langkah Bupati Bogor, Rudi Susmanto, yang telah menginstruksikan pelaporan dan penanganan kasus ini patut diapresiasi. Namun, publik kini menanti tindak lanjut konkret dari Inspektorat serta aparat penegak hukum.

“Instruksi sudah ada, tapi yang paling penting adalah realisasi. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. Oknum yang terbukti bersalah harus diproses hukum tegas agar memberi efek jera,” pungkasnya.

Baca juga:  Oegroseno: SP3 Eggi Sudjana Harus Jadi Rujukan, Kasus Roy Suryo Cs Semestinya Ikut Dihentikan

(Syam)

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...