Batas Usia Pemimpin: Antara Aturan Negara dan Sunnatullah

MUTIARA HIKMAH – MINGGU, 12 APRIL 2026 

Matapenaindonesia – 📖 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْاِ نْسَا نَ بِوَا لِدَيْهِ اِحْسَا نًا ۗ حَمَلَـتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗ وَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰـثُوْنَ شَهْرًا ۗ حَتّٰۤى اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرْبَعِيْنَ سَنَةً ۙ قَا لَ رَبِّ اَوْزِعْنِيْۤ اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْۤ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلٰى وَا لِدَيَّ وَاَ نْ اَعْمَلَ صَا لِحًا تَرْضٰٮهُ وَاَ صْلِحْ لِيْ فِيْ ذُرِّيَّتِيْ ۗ اِنِّيْ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِ نِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

“…hingga ketika ia mencapai usia dewasa dan mencapai empat puluh tahun, ia berdoa: Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk untuk mensyukuri nikmat-Mu…”
📚 (QS. Al-Ahqaf 46:15)

Baca juga:  Mutiara Hikmah Ahad

🌿 Hikmah & Renungan:

Ayat ini menegaskan bahwa usia 40 tahun adalah fase kematangan hidup ⏳ fase kecakapan, kedewasaan berpikir, bertindak, dan bertanggung jawab, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun kehidupan sosial masyarakat.

🤍 Pada titik ini, manusia seharusnya:

✔️ Matang dalam mengambil keputusan
✔️ Bijak dalam memimpin
✔️ Bertanggung jawab atas amanah

⚖️ Maka tidak heran jika dalam kehidupan berbangsa, terdapat aturan yang menetapkan batas usia kepemimpinan.

Dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 169, disebutkan bahwa:

📌 Calon pemimpin (Capres/Cawapres, Gubernur, Bupati/Walikota) harus berusia 40 tahun saat mencalonkan diri.

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Salah Pilih Teman, Sesat Selamanya

⚠️ Namun ketika aturan tersebut berubah atau dilonggarkan.

📉 Maka yang terjadi bukan sekadar persoalan hukum, tetapi:

💢 Guncangan nilai
💢 Ketidakseimbangan sosial
💢 Beban kolektif yang dirasakan masyarakat

🌧️ Inilah sunnatullah.
Ketika nilai-nilai Ilahi diabaikan, dampaknya tidak selalu langsung terasa.

Ada dimensi waktu (time response):

⏳ Akibatnya bisa tertunda, namun pasti terjadi.

💡 Ini adalah cara Allah mendidik hamba-Nya:

🤲 Agar tetap ikhlas
🕊️ Tetap sabar
🌙 Tetap bertaqwa
🚫 Karena setiap pelanggaran terhadap nilai kebenaran baik dalam skala pribadi maupun negara, akan melahirkan konsekuensi.

Baca juga:  Islam: Pelopor Hak Asasi Manusia Sejati

🌈 Pesan untuk Bangsa:

Wahai saudaraku, mari kita tidak hanya melihat persoalan dari sisi luar, tetapi kembali memperbaiki diri dari dalam.

✨ Ikhtiar menuju Indonesia Bertaqwa:

📖 Membaca Al-Qur’an setiap hari
🕌 Sholat di awal waktu
💰 Infaq walau dalam keadaan sempit
🌱 Dari pribadi yang taat, lahir keluarga yang kuat

🌍 Dari keluarga yang kuat, lahir masyarakat yang bermartabat

✨ Hingga akhirnya terwujud:

🇮🇩 INDONESIA BERTAQWA 🇮🇩

🔥 Salam Jihad – Brother Eggi Sudjana ( BES )

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...