LBH Adhibarata Desak Polsek Cengkaren Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Oktavianus Heumasse

JAKARTA, MPI – LBH ADHIBRATA secara resmi menyatakan telah menerima kuasa pendampingan hukum dari keluarga korban dugaan pembunuhan atas nama Oktavianus Heumasse. Perkara ini saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor:
LP/B/165/V/2026/SPKT/POLSEKCENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Mei 2026.

Direktur Eksekutif LBH ADHIBRATA, Abu Yazid, S.H., didampingi oleh Advokat Asep Bunhori, S.Ip., S.H., menyampaikan bahwa permohonan pendampingan hukum ini diajukan oleh keluarga korban guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh.

Dugaan Pengeroyokan Berujung Pembunuhan

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh keluarga korban dari warga sekitar dan saksi-saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula dari adanya keributan antara korban dengan sekelompok laki-laki.

Korban diduga mengalami pengeroyokan terlebih dahulu hingga berada dalam keadaan tidak berdaya. Setelah itu, salah satu pihak yang terlibat diduga datang membawa senjata tajam dan melakukan pembacokan secara brutal terhadap korban hingga meninggal dunia.

Baca juga:  Kecelakaan Truk Bermuatan Hebel di Jalur Gombong, Cibadak: Kondisi Jalan Diduga Jadi Penyebab

“Dari informasi awal yang kami peroleh, terdapat dugaan kuat bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindakan spontan satu orang, melainkan ada rangkaian keterlibatan beberapa pihak yang perlu diusut secara menyeluruh,” ujar Abu Yazid, S.H.

LBH ADHIBRATA Minta Penyidikan Berjalan Secara Transparan

LBH ADHIBRATA telah menyampaikan surat permohonan resmi kepada Polsek Cengkareng. Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah pokok permintaan, yaitu:

1. Penyerahan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara resmi kepada keluarga korban;
​
2. Penyampaian hasil pemeriksaan autopsi secara lengkap dan resmi;
​
3. Kepastian hukum terkait status seluruh pihak yang diduga menjadi pelaku;
​
4. Klarifikasi tertulis terkait informasi adanya pihak yang sempat diamankan namun kemudian dikeluarkan kembali;
​
5. Pengembangan perkara untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut;
​
6. Pemeriksaan terhadap seluruh saksi warga yang mengetahui kronologi kejadian, terutama pada tahap awal terjadinya pengeroyokan.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Mengapa Nabi Muhammad SAW Lebih Utama dari Diri Sendiri dan Orang Tua?

Potensi Penerapan Ketentuan dalam KUHP Baru

Dari sisi hukum pidana, LBH ADHIBRATA menilai perkara ini berpotensi berkaitan dengan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), antara lain:

1. Pasal 458 KUHP Baru tentang Pembunuhan;
​
2. Pasal 459 KUHP Baru tentang Pembunuhan Berencana;
​
3. Pasal 471 Ayat (3) KUHP Baru terkait Tindak Pidana Kekerasan Bersama yang Menyebabkan Kematian;
​
4. Pasal 20 dan Pasal 22 KUHP Baru mengenai penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana.

Namun demikian, penentuan pasal yang tepat dan berlaku tetap menjadi kewenangan penyidik, yang harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil penyidikan yang mendalam.

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Putuskan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa

Harapan Keluarga Korban dan Komitmen Pendampingan

Pihak keluarga korban berharap seluruh pelaku yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Keluarga korban hanya ingin keadilan ditegakkan secara benar. Kami berharap proses hukum berjalan serius dan tidak berhenti hanya pada satu orang saja apabila memang terbukti ada keterlibatan pihak lain,” tambah Abu Yazid, S.H.

LBH ADHIBRATA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum perkara ini sepanjang jalur konstitusional dan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

LBH ADHIBRATA, Minggu – 24 Mei 2026

Kontak Media:

– 0856-9257-8458 (Abu Yazid)
​
– 0812-8138-1280 (Asep Bunhori)

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...