JAKARTA, MPI – LBH ADHIBRATA secara resmi menyatakan telah menerima kuasa pendampingan hukum dari keluarga korban dugaan pembunuhan atas nama Oktavianus Heumasse. Perkara ini saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor:
LP/B/165/V/2026/SPKT/POLSEKCENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Mei 2026.
Direktur Eksekutif LBH ADHIBRATA, Abu Yazid, S.H., didampingi oleh Advokat Asep Bunhori, S.Ip., S.H., menyampaikan bahwa permohonan pendampingan hukum ini diajukan oleh keluarga korban guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh.
Dugaan Pengeroyokan Berujung Pembunuhan
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh keluarga korban dari warga sekitar dan saksi-saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula dari adanya keributan antara korban dengan sekelompok laki-laki.
Korban diduga mengalami pengeroyokan terlebih dahulu hingga berada dalam keadaan tidak berdaya. Setelah itu, salah satu pihak yang terlibat diduga datang membawa senjata tajam dan melakukan pembacokan secara brutal terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Dari informasi awal yang kami peroleh, terdapat dugaan kuat bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindakan spontan satu orang, melainkan ada rangkaian keterlibatan beberapa pihak yang perlu diusut secara menyeluruh,” ujar Abu Yazid, S.H.
LBH ADHIBRATA Minta Penyidikan Berjalan Secara Transparan
LBH ADHIBRATA telah menyampaikan surat permohonan resmi kepada Polsek Cengkareng. Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah pokok permintaan, yaitu:
1. Penyerahan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara resmi kepada keluarga korban;
2. Penyampaian hasil pemeriksaan autopsi secara lengkap dan resmi;
3. Kepastian hukum terkait status seluruh pihak yang diduga menjadi pelaku;
4. Klarifikasi tertulis terkait informasi adanya pihak yang sempat diamankan namun kemudian dikeluarkan kembali;
5. Pengembangan perkara untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut;
6. Pemeriksaan terhadap seluruh saksi warga yang mengetahui kronologi kejadian, terutama pada tahap awal terjadinya pengeroyokan.
Potensi Penerapan Ketentuan dalam KUHP Baru
Dari sisi hukum pidana, LBH ADHIBRATA menilai perkara ini berpotensi berkaitan dengan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), antara lain:
1. Pasal 458 KUHP Baru tentang Pembunuhan;
2. Pasal 459 KUHP Baru tentang Pembunuhan Berencana;
3. Pasal 471 Ayat (3) KUHP Baru terkait Tindak Pidana Kekerasan Bersama yang Menyebabkan Kematian;
4. Pasal 20 dan Pasal 22 KUHP Baru mengenai penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana.
Namun demikian, penentuan pasal yang tepat dan berlaku tetap menjadi kewenangan penyidik, yang harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil penyidikan yang mendalam.
Harapan Keluarga Korban dan Komitmen Pendampingan
Pihak keluarga korban berharap seluruh pelaku yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Keluarga korban hanya ingin keadilan ditegakkan secara benar. Kami berharap proses hukum berjalan serius dan tidak berhenti hanya pada satu orang saja apabila memang terbukti ada keterlibatan pihak lain,” tambah Abu Yazid, S.H.
LBH ADHIBRATA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum perkara ini sepanjang jalur konstitusional dan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
LBH ADHIBRATA, Minggu – 24 Mei 2026
Kontak Media:
– 0856-9257-8458 (Abu Yazid)
– 0812-8138-1280 (Asep Bunhori)



