Ujian Pemerintahan Prabowo di Rokan Hulu Riau: Ketika Putusan MA Dilemahkan

Penulis : Agusto Sulistio

JAKARTA, MPI Tulisan ini disusun berdasarkan pandangan hukum yang dirujuk dari pernyataan resmi seorang advokat senior nasional di Bogor, Jawa Barat, Minggu, 26 April 2026. Analisis ini berlandaskan dokumen resmi, putusan pengadilan, dan fakta lapangan—bukan asumsi atau spekulasi semata, melainkan kebenaran yang dapat diuji secara objektif.

Pidato pertama Presiden Prabowo Subianto usai pelantikan membawa harapan besar: komitmen menegakkan hukum, melindungi rakyat kecil, dan memastikan negara hadir tanpa pandang bulu. Kami meyakini hal itu adalah janji konstitusional yang serius.

Namun, kasus sengketa lahan di Rokan Hulu, Riau, justru memperlihatkan jurang pemisah yang lebar antara komitmen dan realitas. Di satu sisi, hukum telah berbicara lewat putusan yang final. Di sisi lain, muncul upaya yang seolah mengaburkan bahkan mengesampingkan otoritas keadilan tersebut.

Pertanyaannya mendasar: Apakah hukum masih menjadi panglima? Atau justru tunduk pada kepentingan modal dan oknum kekuasaan?

Koperasi Memang Menang, Putusan MA Final dan Mengikat

Koperasi Harapan Mulya telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian (Nomor 334/Pdt.Sus-LH/2025), di mana gugatan lawan dicabut lantaran tidak memiliki legal standing.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penganiayaan Tahanan di Sel

Lebih dari itu, hak atas lahan tersebut telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2977 K/Pdt/2020 yang inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dalam sistem hukum kita, putusan MA adalah puncak kepastian yang wajib dihormati oleh semua pihak.

Jika putusan setinggi itu masih bisa diabaikan hanya dengan berlindung di balik surat Kerja Sama Operasi (KSO), maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sengketa lahan, melainkan wibawa negara hukum itu sendiri.

Negara Sudah Mengakui, Maka Wajib Melindungi

Keberadaan Koperasi Harapan Mulya telah diakui secara administratif melalui SK Menteri LHK  SK.1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022. Artinya, koperasi ini legal dan sah menuruNomort aturan yang berlaku.

Setiap upaya yang mencitrakan koperasi sebagai pihak “tanpa hak” adalah kekeliruan fatal, baik secara hukum maupun moral. Negara tidak boleh bersikap ambigu terhadap produk hukum yang diterbitkannya sendiri.

Keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara dalam skema KSO bersama PT Kalingga Tujuh Tujuh memunculkan tanda tanya besar. Nama negara tidak boleh dipinjam untuk melegitimasi klaim yang cacat yuridis. BUMN dan perseroan didirikan untuk membangun dan memperkuat kedaulatan ekonomi, bukan menjadi alat penekan atau pengambilalihan hak rakyat yang sudah diakui hukum.

Baca juga:  PIPA PDAM "MENJAJAH" TANAH WARISAN! Supriadi Jerit: Lahan Produktif Berubah Jadi Kubangan Lumpur Akibat Luapan

Logika pun terasa janggal. PT Kalingga mengklaim menguasai 1.850 hektar lahan eks PT AMR, padahal data resmi menyebut luas lahan PT AMR hanya 380 hektar. Pasca putusan MA, area yang relevan secara hukum bahkan tersisa sekitar 307 hektar.

Tidak mungkin sebuah KSO melahirkan luasan lahan yang berlipat ganda melebihi objek aslinya. Jika dipaksakan, ini bukti negara sedang dipermainkan. Yang terburuk, terjadi situasi di mana “negara diatur oleh korporasi, bukan konstitusi”.

Polisi Harus Netral, Bukan Alat Konflik Kepentingan

Kepolisian, khususnya Polda Riau, harus menjadi penjaga keadilan. Permohonan perlindungan dengan narasi gangguan keamanan harus ditempatkan pada proporsi yang benar. Ini adalah sengketa hukum, bukan kerusuhan.

Aparat harus tetap netral dan profesional. Jangan sampai institusi negara terseret ke dalam arena konflik kepentingan korporasi.

Ujian Nyata Pemerintahan Prabowo

Kasus ini adalah ujian sesungguhnya bagi pemerintahan saat ini. Jika dalam kasus sekecil ini negara “tunduk” pada pemodal, maka pidato-pidato kenegaraan hanya akan menjadi kalimat indah yang tak bermakna, sementara rakyat hanya bisa meratap menanti kepastian yang tak kunjung tiba.

Baca juga:  Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka Pasal 351 dan 170 KUHP: Dua Tersangka Belum Ditahan

Apakah negara benar-benar hadir melindungi yang kecil? Ataukah hukum hanya tegas kepada yang lemah, namun lentur dan kompromi kepada yang kuat?

Jawabannya harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar slogan.

Penutup

Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh membiarkan putusan Mahkamah Agung kehilangan giginya di lapangan. Kapolda Riau, Satgas PKH, dan seluruh aparatur negara wajib menjadikan putusan pengadilan sebagai rujukan utama.

Rakyat tidak menuntut keistimewaan, mereka hanya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya. Sebab ketika putusan MA bisa dikesampingkan oleh selembar surat, sesungguhnya tahta dan kehormatan negara sudah runtuh.

Penulis: mantan Kepala Aksi & Advokasi PIJAR era Tahun 90an, Koor Tim Monitoring Raskin DOLOG Jateng (1999 – 2021), Tim Survey Konversi Minyak Tanah – Gas Elpiji di Kepulauan Seribu, Koor Distribusi Tabung Gas Wilayah Neglasari – Teluk Naga – Tangerang, Pendiri The Activist Cyber.

Latest

Apresiasi BPI KPNPA RI: Kejati Jabar Tetapkan Wakil Ketua DPRD Indramayu Jadi Tersangka

BANDUNG, MPI - Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...

Mutiara Hikmah BES: Islam Mengatur Dunia & Akhirat – Penjelasan Lengkap Al‑Ma’idah Ayat : 3

Mutiara Hikmah - Sabtu tanggal 13 Juni 2026 Matapenaindonesia.co.id -...

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan dan Soroti Pengelolaan APBN

JAKARTA, MPI -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah...

Prof Eggi Sudjana: Jangan Ngaku Jadi Tuhan! – Tafsir QS. Fatir 35:1-2 Tentang Kekuasaan, Malaikat, dan Rahmat Allah

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah Jumat, 12 Juni 2026 QS. Fatir...

Newsletter

Don't miss

Apresiasi BPI KPNPA RI: Kejati Jabar Tetapkan Wakil Ketua DPRD Indramayu Jadi Tersangka

BANDUNG, MPI - Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...

Mutiara Hikmah BES: Islam Mengatur Dunia & Akhirat – Penjelasan Lengkap Al‑Ma’idah Ayat : 3

Mutiara Hikmah - Sabtu tanggal 13 Juni 2026 Matapenaindonesia.co.id -...

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan dan Soroti Pengelolaan APBN

JAKARTA, MPI -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah...

Prof Eggi Sudjana: Jangan Ngaku Jadi Tuhan! – Tafsir QS. Fatir 35:1-2 Tentang Kekuasaan, Malaikat, dan Rahmat Allah

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah Jumat, 12 Juni 2026 QS. Fatir...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Ma’idah 32 – Nyawa Manusia, Fungsi Negara, dan Revolusi Fungsional

MUTIARA HIKMAH - KAMIS, 11 Juni 2026 Matapenaindonesia.co.id - Allah...

Apresiasi BPI KPNPA RI: Kejati Jabar Tetapkan Wakil Ketua DPRD Indramayu Jadi Tersangka

BANDUNG, MPI - Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sebagai tersangka mendapat apresiasi dari Badan Peneliti...

Mutiara Hikmah BES: Islam Mengatur Dunia & Akhirat – Penjelasan Lengkap Al‑Ma’idah Ayat : 3

Mutiara Hikmah - Sabtu tanggal 13 Juni 2026 Matapenaindonesia.co.id - Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ...

Demo Mahasiswa di Bundaran HI, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan dan Soroti Pengelolaan APBN

JAKARTA, MPI -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI),...